Matapubliknews.com

Lantik 62 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Tantang Birokrasi Tuntaskan Stunting dan Pengangguran

SUKABUMI, Matapubliknews.com— Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya integritas, kejujuran, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia meminta puluhan pejabat yang baru dilantik tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Ayep Zaki saat melantik dan mengambil sumpah janji 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/11/2026).

Sebanyak 62 pejabat tersebut terdiri atas 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, dan 22 pejabat fungsional. Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan organisasi pemerintahan sekaligus penguatan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

"Saya menekankan agar para pejabat bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan," kata Ayep.

Ia menjelaskan, penataan jabatan merupakan bagian dari kewenangan wali kota, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun. 

" Adapun perpanjangan masa jabatan harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, bagi Ayep, penataan birokrasi tidak berhenti pada pergantian maupun pengisian jabatan. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan aparatur menerjemahkan kebijakan pemerintah menjadi program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Ia secara khusus menyoroti tiga persoalan yang harus menjadi prioritas seluruh perangkat daerah, yakni stunting, pengangguran, dan kemiskinan.

Berdasarkan data hingga Semester I 2026, jumlah kasus stunting di Kota Sukabumi mencapai 1.626 kasus. Kecamatan Baros mencatat angka tertinggi dengan 433 kasus, disusul Warudoyong 366 kasus, Cibeureum 239 kasus, Citamiang 165 kasus, Lembursitu 157 kasus, Cikole 153 kasus, dan Gunung Puyuh 113 kasus.

Di sektor ketenagakerjaan, data agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat 10.367 warga berusia 18–35 tahun berstatus belum atau tidak bekerja.

Angka tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan memastikan kebijakan pengentasan kemiskinan berjalan efektif.

Ayep mengingatkan, setiap pejabat harus mampu mempertanggungjawabkan kewenangannya. Profesionalitas harus dibangun berdasarkan data dan keilmuan, sementara pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan tanpa manipulasi, penggelembungan anggaran, maupun penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Prinsip keadilan, lanjutnya, juga harus tercermin dalam pelayanan publik.
Pemerintah tidak boleh membeda-bedakan masyarakat dalam memberikan pelayanan, termasuk memastikan penyandang disabilitas dan kelompok rentan memperoleh akses yang setara.

Pelantikan tersebut sekaligus menempatkan 62 pejabat pada tanggung jawab baru untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah. Keberhasilan mereka tidak cukup diukur dari pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga dari kemampuan menjawab persoalan mendasar masyarakat.

Pada akhirnya, komitmen terhadap integritas birokrasi harus dibuktikan melalui hasil kerja. Penurunan stunting, terbukanya kesempatan kerja, dan berkurangnya kemiskinan menjadi tolok ukur penting sejauh mana pemerintah daerah mampu menghadirkan manfaat nyata bagi warganya.

Prima RK

Type and hit Enter to search

Close