Matapubliknews.com

Usaha Wisata Dibongkar di Buleleng, Bali, Pemerintah Diuji Konsisten: Pemilik Minta Jangan Tebang Pilih



BULELENG, BALI — Penertiban bangunan dan usaha wisata di Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menjadi sorotan setelah tiga bangunan milik Ketut Danu di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, dibongkar ketika proses pembangunannya disebut telah mencapai sekitar 90 persen.

Pembongkaran tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan mengenai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan terhadap bangunan dan usaha wisata di lokasi lain.

Danu menegaskan dirinya tidak menolak penegakan aturan apabila bangunannya memang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Namun, ia meminta pemerintah menerapkan aturan yang sama terhadap setiap bangunan yang terbukti memiliki persoalan serupa.

“Kalau memang saya salah, silakan ditindak. Tetapi kalau ada yang lain juga bermasalah, aturan harus diberlakukan sama, jangan tebang pilih, biar adil,” ujar Danu.

Menurut Danu, persoalan yang dipertanyakannya bukan sekadar pembongkaran tiga bangunan miliknya. Ia ingin pemerintah memastikan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang sama, tanpa perbedaan perlakuan.

Sorotan itu mengemuka setelah dilakukan penelusuran lapangan terhadap sejumlah bangunan dan usaha akomodasi wisata di beberapa wilayah Buleleng, antara lain kawasan Danau Buyan, Desa Gobleg, dan Desa Sumberkima.

Namun, keberadaan bangunan atau usaha wisata tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status kelengkapan perizinan masing-masing objek masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Persoalan perizinan juga tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala DPMPTSP Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra sebelumnya menjelaskan bahwa NIB tidak otomatis menunjukkan seluruh persyaratan teknis sebuah bangunan telah terpenuhi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki persyaratan tersendiri. Karena itu, pemeriksaan terhadap bangunan perlu melihat aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis lainnya.

Pertanyaan mengenai sejumlah lokasi tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Pada Senin, 5 Oktober 2026, Koster memberikan respons melalui WhatsApp.

“Oke, akan dicek ke lokasi,” jawab Koster.

Respons tersebut menjadi perkembangan penting dalam persoalan ini. Pemeriksaan pemerintah di lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status bangunan yang menjadi sorotan sekaligus menjawab pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan terhadap objek yang dilaporkan tidak serta-merta dilakukan dengan tindakan pembongkaran.

Menurut Rai Dharmadi, proses penanganan diawali laporan, kemudian koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pemetaan kewenangan, pendalaman lapangan, klarifikasi administrasi perizinan, serta pembahasan bersama organisasi perangkat daerah teknis dan instansi terkait.

“Laporan yang kita terima diawali dengan koordinasi ke kabupaten/kota untuk pemetaan awal masalah sebagai informasi awal. Kita pilah siapa memiliki kewenangannya,” kata Rai Dharmadi.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, apabila ketentuan memungkinkan, pemilik atau pengelola dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan dalam jangka waktu tertentu.

Penjelasan tersebut menjadi bagian yang turut dipertanyakan dalam kasus Danu. Ia mempertanyakan mengapa tindakan terhadap bangunannya dilakukan ketika pembangunan sudah mendekati selesai.

Menurut dia, apabila sejak awal ditemukan persoalan mengenai perizinan maupun status pemanfaatan kawasan, pemerintah semestinya dapat mengambil tindakan ketika pembangunan masih berada pada tahap awal.

Di sisi lain, Danu juga menyampaikan dugaan mengenai adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan atau ketidaksukaan terhadap dirinya sehingga laporan terhadap bangunannya muncul. Namun, dugaan tersebut merupakan keterangan dari Danu dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut.

Karena itu, dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta.

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai aspek tata ruang dan persyaratan teknis bangunan, konfirmasi telah dimintakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha, S.T., M.T.

Konfirmasi juga telah dimintakan kepada I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, terkait persoalan tata ruang, aset, perizinan, serta konsistensi penanganan terhadap objek lain yang menjadi perhatian.

Namun, hingga berita ini disusun pada Senin, 5 Oktober 2026, PUPR Provinsi Bali dan I Gede Harja Astawa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Kini, janji Gubernur Bali Wayan Koster untuk melakukan pengecekan ke lokasi menjadi bagian yang ditunggu.

Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai status bangunan yang menjadi sorotan, tetapi juga menjawab pertanyaan yang berkembang mengenai bagaimana pemerintah menerapkan aturan terhadap berbagai bangunan dan usaha wisata di Buleleng.

Bagi Danu, penegakan aturan bukan persoalan apakah pemerintah harus bertindak atau tidak. Ia justru menyatakan siap menerima tindakan apabila bangunannya terbukti melanggar ketentuan.

Yang ia persoalkan adalah kesetaraan penerapan aturan.

“Kalau salah, silakan ditindak. Yang penting adil,” demikian inti tuntutan Danu.

Karena itu, perkembangan kasus ini kini tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan terhadap bangunan yang telah dibongkar. Publik juga menunggu apakah lokasi-lokasi lain yang menjadi perhatian akan diperiksa dengan standar yang sama dan bagaimana pemerintah akan menindaklanjutinya apabila ditemukan pelanggaran. (Tim/Red)

Type and hit Enter to search

Close