Matapubliknews.com

‎Relokasi Lapak di Lapang Sekarwangi Disorot, Mekanisme Pengundian Lapak Dipertanyakan, Pihak pengelola diduga tidak transparan‎


‎
‎SUKABUMI – Penataan Lapang Sekarwangi menjadi lapangan serbaguna di Jalan Siliwangi, Kampung Sekarwangi RT 02/RW 028, menuai keluhan dari sejumlah pedagang. Salah satu yang menyampaikan keberatan adalah Abah Ata (86), pemilik warung klontongan yang mengaku telah berjualan di kawasan tersebut sejak 1960.(29/10/2026)
‎
‎Di tengah pembangunan fasilitas publik itu, Abah Ata mengaku mendapatkan lapak relokasi di posisi paling ujung yang dinilai minim pengunjung. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha yang telah dijalaninya selama puluhan tahun.
‎
‎Kepada warga yang ditemui di lokasi pada 29 Oktober 2026, Abah Ata menceritakan bahwa dirinya telah berdagang sejak Lapang Sekarwangi masih berupa tanah kosong dan jumlah pedagang di kawasan tersebut belum banyak.
‎
‎Ia mengaku kecewa karena penempatan lapak yang diterimanya dianggap tidak mempertimbangkan perjalanan panjang usahanya maupun potensi keramaian lokasi.
‎
‎“Saya jualan dari 1960, dari lapak masih sendiri. Sekarang 2026 lapang mau dibangun serbaguna, katanya semua warung dialihkan sementara ke satu tempat. Tapi saya dapat yang paling ujung, disamakan dengan pedagang baru. Di ujung tidak ada pembeli lewat,” ungkapnya.
‎
‎Mekanisme Pengundian Lapak Dipertanyakan
‎
‎Persoalan lain yang menjadi perhatian para pedagang adalah mekanisme pembagian lapak relokasi. Pengelolaan relokasi sementara tersebut disebut berada di bawah pihak RW 028, yang dikoordinasikan oleh Ade Priana atau yang akrab disapa Kang Acong.
‎
‎Menurut keterangan sejumlah pedagang, pihak pengelola menyampaikan bahwa pembagian lokasi telah dilakukan melalui pengocokan nomor. Namun, beberapa pedagang mengaku tidak menyaksikan secara langsung proses pengundian tersebut.
‎
‎Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui lokasi lapak setelah pembagian selesai dilakukan.
‎
‎“Kami tahunya sudah dibagi, katanya sudah dikocok. Tapi kami tidak melihat, tidak dipanggil pas ngocoknya. Tiba-tiba nama saya sudah di ujung,” ujarnya.
‎
‎Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses pembagian lapak. Para pedagang berharap pengelola dapat menjelaskan mekanisme pengundian, daftar penerima lapak, serta pertimbangan penempatan masing-masing pedagang.
‎
‎Meski demikian, dugaan ketidaktransparanan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak pengelola agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
‎


‎Pedagang Perintis Berharap Ada Pertimbangan Keadilan
‎
‎Bagi warga sekitar, warung Abah Ata bukan sekadar tempat berjualan. Keberadaannya telah menjadi bagian dari perjalanan kawasan Lapang Sekarwangi selama lebih dari enam dekade.
‎
‎Pengalaman berdagang sejak 1960 dinilai layak menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penataan, terutama apabila lokasi lapak sangat berpengaruh terhadap akses pembeli dan pendapatan pedagang.
‎
‎Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang lebih dahulu berdagang, melainkan bagaimana kebijakan relokasi dapat diterapkan secara adil tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi para pelaku usaha kecil.
‎
‎Penataan yang mengutamakan keterbukaan dan dialog dinilai penting agar pembangunan fasilitas publik tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
‎
‎Pemerintah Desa dan Kecamatan Diharapkan Turun Tangan
‎
‎Para pedagang berharap pemerintah desa dan pihak Kecamatan Sekarwangi dapat memfasilitasi musyawarah antara pengelola dan seluruh pedagang terdampak.
‎
‎Mereka mengusulkan agar mekanisme pembagian lapak dievaluasi secara terbuka, dengan menghadirkan seluruh pedagang sebagai saksi. Peninjauan ulang lokasi juga diharapkan dapat mempertimbangkan aksesibilitas, potensi keramaian, dan keberlangsungan usaha.
‎
‎Pembangunan lapangan serbaguna pada prinsipnya diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga yang telah lama beraktivitas di kawasan itu.
‎
‎Aspek Hukum dan Tata Kelola Perdagangan
‎
‎Penataan dan pembinaan pasar rakyat perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip kepastian berusaha, perlakuan yang adil, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Dalam konteks ini, transparansi pembagian lapak dan keterlibatan pedagang dalam musyawarah menjadi aspek penting untuk mencegah munculnya persepsi diskriminasi maupun konflik sosial.
‎
‎Adapun penerapan ketentuan hukum secara spesifik terhadap relokasi pedagang di Lapang Sekarwangi perlu disesuaikan dengan status kawasan, kewenangan pengelola, serta aturan yang benar-benar berlaku. Karena itu, dasar hukum terkait pasar rakyat dan nilai historis pasar perlu diverifikasi sebelum dijadikan landasan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
‎
‎Menunggu Klarifikasi Pengelola
‎
‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan rinci dari Ade Priana atau Kang Acong mengenai proses pengundian, dasar penempatan Abah Ata di lokasi paling ujung, maupun kemungkinan evaluasi pembagian lapak.
‎
‎Klarifikasi dari pihak pengelola tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh penjelasan utuh mengenai persoalan tersebut.
‎
‎Para pedagang berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah yang terbuka, tanpa menghambat pembangunan lapangan serbaguna maupun mengorbankan keberlangsungan usaha kecil.
‎
‎Tim red

Type and hit Enter to search

Close