Matapubliknews.com

P‎royek Jembatan Kompa Rp3,15 Miliar Disorot, Jaya Taruna Pertanyakan Rekam Jejak CV Makmur Jaya


‎
‎SUKABUMI,  — Proyek Penggantian Jembatan Kompa pada ruas Jalan Kompa–Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai anggaran mencapai Rp3.153.896.855, menjadi sorotan. Perhatian tertuju pada rekam jejak CV Makmur Jaya selaku penyedia serta mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek infrastruktur tersebut.
‎
‎Jaya Taruna menilai, proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan metode e-purchasing tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, terutama terkait dasar pemilihan penyedia, kesesuaian kualifikasi teknis, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
‎
‎Menurut penelusuran data pada laman INAPROC yang disampaikan, CV Makmur Jaya tercatat mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan DPU Kabupaten Sukabumi pada periode 2023–2026. Sebagian besar paket tersebut menggunakan metode pengadaan langsung melalui transaksi non-tender.
‎
‎Perbedaan nilai pekerjaan sebelumnya dengan proyek Jembatan Kompa yang mencapai lebih dari Rp3,15 miliar kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas penyedia dalam menangani pekerjaan dengan skala dan kompleksitas yang berbeda.
‎
‎Rekam Jejak Pekerjaan CV Makmur Jaya
‎
‎Pada tahun anggaran 2023, CV Makmur Jaya tercatat mengerjakan pekerjaan konstruksi ruas Jalan Selakaso–Terminal, Kecamatan Sukaraja, senilai Rp185.070.000 melalui metode pengadaan langsung.
‎
‎Pada tahun anggaran 2024, berdasarkan data yang dihimpun, tidak ditemukan paket pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan DPU Kabupaten Sukabumi.
‎
‎Selanjutnya, pada tahun anggaran 2025, terdapat dua paket pekerjaan yang tercatat atas nama CV Makmur Jaya. Pertama, pekerjaan Bough Duiker Cibuniwangi pada ruas Jalan Citarik–Ciguplek, Kecamatan Palabuhanratu, terkait bencana, senilai Rp394.211.534. Kedua, pekerjaan pembuatan plat beton pada ruas Jalan Cibungur–Minajaya, Kecamatan Surade, senilai Rp68.911.412. Kedua pekerjaan tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan langsung.
‎
‎Pada tahun anggaran 2026, perusahaan itu tercatat mengerjakan Jembatan Cibago pada ruas Jalan Cijangkar–Kibitey, Kecamatan Nyalindung, senilai Rp46.650.357, serta Jembatan Citalahab 2 pada ruas jalan yang sama, senilai Rp49.065.577. Kedua paket tersebut juga tercatat menggunakan metode pengadaan langsung.
‎
‎Sementara itu, proyek Penggantian Jembatan Kompa–Cipangulaan senilai Rp3.153.896.855 menggunakan metode pemilihan e-purchasing.
‎
‎Rangkaian data tersebut menjadi dasar bagi Jaya Taruna wartawan senior untuk meminta penjelasan mengenai proses pengadaan dan kecocokan kualifikasi penyedia dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
‎
‎Jaya Taruna: Uang Negara Harus Dikelola Secara Transparan
‎
‎Jaya Taruna menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek Jembatan Kompa bukan dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
‎
‎“Ketika sebuah perusahaan tercatat mengerjakan sejumlah proyek dengan nilai relatif kecil, kemudian dipercaya mengerjakan proyek jembatan dengan nilai lebih dari Rp3,15 miliar, tentu publik wajar meminta penjelasan mengenai dasar pemilihan dan hasil verifikasi kualifikasinya. Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar asumsi,” demikian pernyataan yang dapat mewakili pokok sorotan Jaya Taruna.
‎
‎Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah.
‎
‎“Yang perlu dipastikan adalah apakah penyedia memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, apakah mekanisme pengadaannya sesuai ketentuan, serta apakah pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan. Jangan sampai pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban, karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
‎
‎
‎Metode E-Purchasing Perlu Dijelaskan
‎
‎Secara umum, e-purchasing merupakan metode pembelian barang atau jasa melalui katalog elektronik sesuai ketentuan pengadaan pemerintah. Penggunaan metode ini tidak secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.
‎
‎Namun, dalam proyek Jembatan Kompa, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar pemilihan metode tersebut, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, proses verifikasi penyedia, serta dokumen yang menjadi landasan penetapan CV Makmur Jaya sebagai pelaksana.
‎
‎Mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, penerapan metode pengadaan harus dinilai berdasarkan karakteristik paket, ketentuan yang berlaku, dan dokumen proses pengadaannya.
‎
‎Perbedaan nilai proyek saja tidak cukup untuk membuktikan adanya persekongkolan, manipulasi, atau penyimpangan prosedur. Penilaian tersebut memerlukan bukti yang dapat diverifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
‎
‎DPU Kabupaten Sukabumi Diminta Membuka Informasi
‎
‎Sejumlah pertanyaan penting masih perlu dijawab oleh DPU Kabupaten Sukabumi, antara lain:
‎
· ‎Apa dasar penetapan CV Makmur Jaya sebagai penyedia proyek Jembatan Kompa?
· ‎Bagaimana proses verifikasi kemampuan teknis dan sumber daya perusahaan dilakukan?
· ‎Apa dasar penggunaan metode e-purchasing untuk pekerjaan tersebut?
· ‎Bagaimana pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaian hasilnya dengan spesifikasi teknis?
‎
‎Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan kualitas hasil pekerjaan.
‎
‎Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari DPU Kabupaten Sukabumi mengenai persoalan yang disorot tersebut. Redaksi juga membuka ruang bagi CV Makmur Jaya untuk menyampaikan penjelasan terkait rekam jejak, kualifikasi, dan pelaksanaan proyek.
‎
‎Transparansi Menjadi Kunci Pengawasan Publik
‎
‎Bagi Jaya Taruna, pembangunan infrastruktur bukan semata-mata persoalan penyerapan anggaran, melainkan juga menyangkut mutu pekerjaan, keselamatan pengguna jalan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
‎
‎Karena itu, setiap pertanyaan mengenai proyek bernilai miliaran rupiah patut dijawab melalui data, dokumen, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Transparansi bukan tuduhan. Transparansi merupakan bagian dari pengawasan publik agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
‎
‎Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
‎
‎Sampai berita ini di naikan kami membuka hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.
‎
‎
‎Tim red

Type and hit Enter to search

Close