*SUKABUMI,- Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, di kabupaten Sukabumi, bergejolak
Pasalnya Yayasan Mutiara Qolbu Islamic mengadukan dugaan pengalihan badan hukum pengelola ke Badan Gizi Nasional (BGN). (27/12026)
Di sisi lain, pihak pengelola membantah menggunakan legalitas yayasan tersebut melalui kuasa hukumnya pengelola, Yusep Muharam dari Kantor Hukum Mahardika.kuasa hukum pengelola menegaskan bahwa operasional SPPG Nagrak Utara 3 tidak menggunakan identitas milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Jelasnya.
Dalam pernyataan tersebut Yusep Muharam menjelaskan bahwa “SPPG Nagrak Utara 3 sama sekali tidak menggunakan identitas, legalitas, titik koordinat, maupun hasil pengajuan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Berdasarkan operasional menggunakan Yayasan Lentera Puspa Ilmu (YLPI),” ujar Yusep kepada media.
Di sisi lain pihak *Yayasan Mutiara Qolbu Persoalkan Pengalihan Sepihak kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, "Daffa Alfaritsi" , menyatakan keberatan atas dugaan perubahan badan hukum pengelola menjadi YLPI tanpa komunikasi dan persetujuan tertulis.
Daffa menjelaskan, sejak Juni 2025 kliennya telah menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan operasional SPPG. Mulai dari legalitas yayasan, penentuan titik koordinat, sarana dan prasarana, hingga perlengkapan operasional.
“Verifikasi lapangan oleh BGN dilakukan pada 1 November 2025, dan SPPG mulai beroperasi 11 Desember 2025. Klien kami yang mempersiapkan dari awal,” kata Daffa.
Atas persoalan itu, pihaknya meminta BGN memeriksa keabsahan administrasi perubahan badan hukum serta memastikan pihak yang sah secara hukum atas pengelolaan SPPG Nagrak Utara 3.
*Dengan Alasan Kendala Administrasi*
Kuasa hukum SPPG Nagrak Utara 3
Yusep Muharam membeberkan versi pengelola. Bahwa Menurutnya, komunikasi dengan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic terjadi pada September 2025, saat mitra mencari legalitas yayasan untuk pengajuan titik SPPG.
Namun dalam proses pengajuan terkendala kelengkapan administrasi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perpajakan. Kekurangan tersebut diklaim dilengkapi menggunakan biaya dari pihak mitra.ucapnya.
Lanjut Yusep Pengajuan itu pun disebut mengalami dua kali penolakan. Yang Pertama, karena diminta mengunggah ulang akta yayasan secara lengkap. Kedua, karena kuota pengajuan SPPG di kecamatan tersebut telah penuh.jeoasnya.
“Karena tidak berlanjut, kami meneruskan pengajuan menggunakan yayasan lain, yaitu Yayasan Lentera Puspa Ilmu. Perjanjian Kerja Sama bantuan pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 juga dilakukan dengan YLPI,” jelas Yusep.
Dalam permasalahan ini diduga Merembet ke Fee dan Biaya Dapur
Selain legalitas, sengketa juga mencakup persoalan fee komitmen dan pembiayaan pendirian dapur MBG. Ucap yusep
Yusep mengaku telah menjawab somasi kedua dan ketiga dari pihak Yayasan Mutiara Qolbu. Ia menegaskan kliennya siap menempuh jalur perdata jika sengketa berlanjut.
“Klien kami telah menanggung biaya pendirian dapur, mulai dari administrasi, penyiapan bangunan, pemasangan banner, hingga pengadaan perlengkapan makan,” ujarnya.
Dalam permasalahan ini kedua belah pihak saat ini sedang Menunggu Jawaban Resmi dari BGN.
Sampai saat ini , riwayat pengajuan, penggunaan dokumen, alasan penolakan, dan penetapan titik koordinat SPPG Nagrak Utara 3 masih memerlukan verifikasi dokumen resmi dari BGN.
Dalam permasalahan ini Klarifikasi BGN menjadi kunci untuk memastikan kesesuaian prosedur administrasi dan pihak yang memiliki dasar hukum sah sebagai pengelola.
Selama belum ada keterangan resmi, klaim dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic maupun bantahan dari pengelola YLPI perlu ditempatkan secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat berita ini di naikan kedua belah pihak masih menunggu verifikasi dan klarifikasi dari Pihak BGN.
Reporter : Naga


Social Footer