Kredit Fiktip Rugikan Negara Rp 8,7 M, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka terkait Korupsi Bank BJB (KCK)
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,7 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni NF (37) selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019 dan BH alias BK (44) selaku Key Person atau Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 2019 saat tersangka BK mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan senilai Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
Pengajuan tersebut kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.
"Modusnya dengan menggunakan dokumen fiktif. Mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, sampai kontrak pekerjaan sebagai syarat pencairan kredit semuanya direkayasa," kata Kombes Yudhis di Mapolda Banten, Kamis.
Menurut Yudhis, tersangka NF yang bertugas sebagai analis kredit diduga mengetahui adanya kejanggalan dan rekayasa dokumen tersebut, namun tetap meloloskan dan merekomendasikan agar kredit dicairkan.
Setelah disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi kemudian melakukan penarikan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total mencapai Rp7,387 miliar. Namun perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran hingga akhirnya kredit macet dan masuk kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
Pihak bank sempat melakukan penyelamatan dengan melelang tiga unit rumah yang dijadikan jaminan senilai Rp2,65 miliar. Namun nilai lelang tersebut tidak dapat menutupi kerugian.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP I Kadek Dwi Yoga menambahkan, dalam kasus ini tersangka NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari tersangka BK untuk memuluskan pencairan kredit.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara dirugikan sebesar Rp8,7 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.
Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan.
Tim Redaksi


Social Footer