HALMAHERA BARAT –5/2/26 Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat resmi melayangkan Hak Jawab terkait pemberitaan yang menyudutkan Kapolres Halbar, AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T., mengenai dugaan pembekingan mafia BBM subsidi. Humas Polres Halbar menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut mengandung kekeliruan fakta yang fatal dan bersifat opini menghakimi.
Kasi Humas Polres Halbar menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin krusial yang perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. -Bukan Pertemuan Jurnalistik- Bantahan pertama tertuju pada status kedatangan Saudara Dodi yang menjadi narasumber utama dalam berita tersebut. "Perlu kami luruskan, peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2026, bukan 28 Januari.
Saat itu, Saudara Dodi datang dengan atribut lengkap Pokdar Kamtibmas Bhayangkara, bukan sebagai wartawan.
Tidak ada identitas pers yang ditunjukkan, sehingga pertemuan tersebut adalah silaturahmi organisasi mitra Polri," ungkap Kasi Humas dalam keterangan resminya, Kamis (29/1).
Prioritas Penanganan Bencana- Terkait tudingan sikap arogan karena tamu diminta menunggu, pihak Polres menjelaskan bahwa pada jam tersebut Kapolres sedang menghadiri rapat koordinasi darurat. "Kapolres sedang fokus pada agenda kemanusiaan, yaitu rapat penanganan bencana alam dan distribusi bantuan untuk warga Halbar. Pelayanan publik dan keselamatan warga adalah prioritas utama yang tidak bisa ditunda," tambahnya.
Narasi Fiktif Soal Mafia BBM- Pihak Polres juga menyayangkan adanya kutipan pembicaraan mengenai mafia BBM dan kasus korupsi dalam berita tersebut.
Humas menegaskan bahwa dalam pertemuan singkat itu, sama sekali tidak ada pembahasan materi hukum maupun klarifikasi kasus sebagaimana yang dituduhkan.
"Tuduhan soal pembekingan mafia BBM atau pembahasan kasus korupsi dalam pertemuan itu adalah narasi fiktif.
Tidak ada konfirmasi soal itu karena memang pertemuan tersebut tidak membahas hal sensitif, melainkan hanya koordinasi internal organisasi Pokdar," tegasnya.
Terbuka Terhadap Kritik Profesional- Meski melayangkan Hak Jawab, Polres Halbar menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan tidak anti-kritik. Namun, pihaknya berharap setiap karya jurnalistik harus tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama mengenai akurasi data dan verifikasi identitas narasumber. "Kami siap dikritik dan selalu terbuka untuk konfirmasi.
Namun, kami juga berkewajiban menjaga marwah institusi dari informasi yang tidak akurat. Kami telah melampirkan data dukung berupa buku tamu dan agenda kegiatan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya," tutup Kasi Humas. Polres Halbar berharap media yang bersangkutan segera memuat Hak Jawab tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga integritas informasi di ruang publik.
HAK JAWAB/ KLARIFIKASI
Kepada : Pimpinan Media matapubliknews.com
Dari : Humas Polres Halmahera Barat.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh media saudara pada tanggal 28 Januari 2026 dengan judul "Saatnya Kapolri Copot Kapolres Halbar: Dugaan Beking Mafia BBM Subsidi Makin Terang",
https://www.matapubliknews.com/2026/01/saatnya-kapolri-copot-kapolres-halbar.html
kami dari Humas Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat menggunakan Hak Jawab kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
Kami menilai pemberitaan tersebut mengandung kekeliruan fakta dan informasi yang tidak akurat (misinformasi) yang sangat merugikan nama baik Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T., serta institusi Polri secara keseluruhan. Adapun poin-poin sanggahan dan klarifikasi kami adalah sebagai berikut:
1. Ketidakakuratan Waktu Pertemuan
Dalam berita disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Januari 2026. Fakta yang benar adalah pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 21 Januari 2026. Penulisan tanggal dalam berita tersebut merupakan kekeliruan fakta yang mendasar.
1. Status dan Atribut Saudara Dodi
Berita tersebut mengesankan adanya upaya konfirmasi jurnalistik yang diabaikan. Faktanya, pada saat kedatangan, Saudara Dodi memperkenalkan diri dan hadir sebagai Atribut Pokdar Kamtibmas Bhayangkara, bukan sebagai wartawan. Saudara Dodi mengenakan atribut lengkap Pokdar Kamtibmas dan tidak menggunakan atau menunjukkan atribut/identitas pers (ID Card) sebagaimana mestinya seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi.
1. Alasan Menunggu yang Bersifat Objektif
Tuduhan mengenai sikap arogan karena membuat tamu menunggu adalah tidak berdasar. Pada saat itu, telah diinformasikan secara jelas kepada Saudara Dodi bahwa Kapolres rencana akan menghadiri rapat terkait penanganan bencana alam dan koordinasi pendistribusian bantuan bencana bagi masyarakat Halmahera Barat. Penundaan pertemuan murni karena alasan pelayanan publik yang mendesak, bukan karena kesengajaan untuk merendahkan tamu.
1. Tidak Ada Bahasan Mafia BBM dan Kasus Korupsi
Kami menegaskan bahwa dalam pertemuan singkat tersebut, sama sekali tidak ada pembicaraan, konfirmasi, maupun klarifikasi mengenai bahasan mafia BBM subsidi (minyak tanah) ataupun penanganan kasus-kasus korupsi sebagaimana yang dituliskan dalam berita saudara. Artikel tersebut telah memuat klaim sepihak tanpa basis pembicaraan yang nyata (fiktif).
1. Penegasan Profesionalisme Institusi
Polres Halmahera Barat di bawah kepemimpinan AKBP Teguh Patriot S. Ik. M.T. tetap berkomitmen pada penegakan hukum yang transparan dan profesional. Tuduhan mengenai "pembekingan" atau "pembiaran" tanpa bukti otentik adalah bentuk opini yang menghakimi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Penutup dan Harapan
Berdasarkan butir-butir di atas, kami meminta kepada Redaksi matapubliknews.com untuk:
1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama di tempat/posisi yang sama dengan berita yang dipersoalkan.
1. Meminta maaf kepada pembaca dan pihak yang dirugikan atas ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi tersebut, sesuai poin 13 (f) Pedoman Hak Jawab.
1. Melakukan ralat atau perbaikan pada berita tersebut guna memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Perlu kami ingatkan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk menjadi maklum. Atas kerja sama dan iktikad baiknya dalam mewujudkan pers yang sehat dan berimbang,
kami ucapkan terima kasih.
Halmahera Barat, 5 Februari 2026
Hormat kami,
Humas Polres Halmahera Barat.
(Tembusan: Dewan Pers di Jakarta)
- Artikel ini merupakan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kapolres Halbar, AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T., atas pemberitaan kami sebelumnya berjudul
1. “Back-up Mafia BBM Subsidi oleh Kapolres Halmahera Barat dan PJU Polda
Malut”, dengan link https://www.matapubliknews.com/2026/01/sudah-saatnya-kapolri-listyo-sigit.html?m=1. Tanggal terbit: Jumat, 26 Januari 2026 (link
1. “Saatnya Kapolri Copot Kapolres Halbar: Dugaan Beking Mafia BBM Subsidi
Makin Terang”, dengan link
https://www.matapubliknews.com/2026/01/saatnya-kapolri-copot-kapolreshalbar.html. Tanggal terbit: Minggu, 28 Januari 2026.
1. “Bupati Halbar Jems Uang Bek Up Ono Pegawai Pemda Halbar Ono Merasa
Kebal Akan Hukum Kejati Malut Takut Periksa Jems uang dan Ono soal BBM”,
dengan link https://www.matapubliknews.com/2026/01/bupati-halbar-jemsuang-bek-up-ono.html. Tanggal terbit: Senin, 29 Januari 2026.
1. “Empat Oknum Kapolres di maluku Utara Memalukan Institui Polri, Masarakat
Tagih Janjinya Kapolda Maluku Utara”, dengan link
https://matapubliknews.com/2026/06/empat-oknum-kapolres-malukuutara,html. Tanggal terbit: Juni 2026
Dengan ini kami menayangkan hak jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kekeliruan di tengah masyarakat.
Redaksi matapubliknews.com memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan sebelumnya.
Terima kasih
Redaksi.


Social Footer