Matapubliknews.com

DPRD Sukabumi Soroti HGB PT Surya Petani, 32 Hektare Lahan Dievaluasi

SUKABUMI, Matapubliknews.com — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengevaluasi pemanfaatan lahan seluas 32 hektare milik PT Surya Petani di Kecamatan Sukabumi. Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut akan berakhir pada 2028.

Dewan ingin memastikan pemegang hak telah memenuhi kewajiban sebelum pemerintah mempertimbangkan usulan perpanjangan atau pembaruan hak.

Evaluasi berlangsung dalam rapat kerja di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin, 19 Oktober 2026. Pembahasan mencakup riwayat pengelolaan lahan, kondisi pemanfaatannya, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan selama masa berlaku HGB.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan rapat tersebut melibatkan PT Surya Petani, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur perizinan, kepala desa, serta Camat Sukabumi.

Menurut Andri, pertemuan itu merupakan tahap awal untuk menelusuri pengelolaan lahan dan menguji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada pertemuan awal ini, kami ingin mengetahui sejauh mana hak dan kewajiban yang melekat pada perusahaan telah dilaksanakan selama satu periode pemanfaatan HGB, apakah mau diperpanjang atau bagaimana,” kata Andri.

Dalam rapat tersebut, perusahaan memaparkan kendala pembiayaan dan kerja sama dengan investor. Komisi I mencatat penjelasan itu sebagai bahan evaluasi, tetapi belum menjadikannya dasar untuk mengambil kesimpulan mengenai kelayakan perpanjangan hak.

Dewan berencana menggelar rapat lanjutan dan meninjau langsung lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan.

Andri mengatakan, berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam rapat, lahan masih dikuasai perusahaan dan belum ditemukan indikasi tumpang tindih penguasaan. Namun, kondisi itu masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Bagi Komisi I, keputusan mengenai kelanjutan HGB tidak cukup didasarkan pada keterangan dalam forum rapat. Riwayat penguasaan, pemanfaatan aktual, pemenuhan kewajiban, serta dokumen pertanahan perlu diperiksa sebelum rekomendasi disusun.

Pembahasan juga menyinggung reforma agraria. Namun, keterkaitan kebijakan tersebut dengan status dan rencana perpanjangan HGB perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan instansi berwenang dalam menindaklanjuti usulan perusahaan. Hingga proses pemeriksaan selesai, belum ada kesimpulan akhir mengenai rekomendasi perpanjangan atau pembaruan HGB tersebut.

Matapubliknews.com membuka ruang klarifikasi bagi PT Surya Petani dan instansi terkait mengenai status hak, pemanfaatan lahan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan demi menjaga keberimbangan informasi publik.

Prima RK

Type and hit Enter to search

Close