SUKABUMI, Matapubliknews.com— Penataan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, (15/10/2026).
Pemerintah daerah menegaskan, perubahan susunan organisasi perangkat daerah harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan, beban kerja, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu mengagendakan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Agenda lainnya ialah penetapan alat kelengkapan DPRD yang bertugas membahas rancangan regulasi tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas turut hadir bersama anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, dan undangan lainnya.
Dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah, Andreas menguraikan tanggapan atas berbagai masukan fraksi, terutama mengenai penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.
Pemerintah mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Namun, penataan organisasi ditegaskan tidak semata-mata berorientasi pada penambahan struktur birokrasi.
Perubahan harus menghasilkan pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi yang lebih efektif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari pengelolaan data geospasial, pengawasan pemanfaatan ruang, penanganan sengketa pertanahan, hingga sinkronisasi program pembangunan daerah.
Pemerintah juga menekankan pentingnya mencegah tumpang tindih tugas dan penggunaan anggaran antarperangkat daerah.
Masukan Fraksi Golongan Karya dan Gerindra, misalnya, menyoroti pentingnya kesesuaian struktur organisasi dengan beban kerja, indikator kinerja yang terukur, serta perhitungan kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia. Penentuan tipologi organisasi pun harus didasarkan pada indikator yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menekankan perlunya mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kearifan lokal, mitigasi bencana, keterbukaan data geospasial, dan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti penguatan administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria.
Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan hak guna usaha (HGU) juga menjadi perhatian, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah.
Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggarisbawahi pentingnya membangun organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel.
Restrukturisasi diharapkan berjalan beriringan dengan perubahan budaya birokrasi, penempatan aparatur berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin agar anggaran dapat lebih optimal mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.
Fraksi Partai Demokrat turut memberikan perhatian terhadap kebutuhan jabatan teknis dan konsekuensi anggaran apabila terjadi peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Pemerintah menyatakan penataan harus mempertimbangkan keahlian aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan fiskal daerah.
Senada dengan itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menekankan bahwa peningkatan tipologi kelembagaan harus memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar birokrasi.
Penataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Komisi I Lanjutkan Pembahasan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda setelah tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum dalam rapat sebelumnya.
Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD untuk mendalami substansi rancangan peraturan tersebut. Melalui rapat paripurna itu, penugasan pembahasan Raperda juga telah ditetapkan, dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Budi berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berlangsung cermat dan konstruktif. Dengan demikian, setiap perubahan kelembagaan dapat disusun berdasarkan kebutuhan riil pemerintahan, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mempertimbangkan konsekuensi terhadap anggaran daerah.
Pada akhirnya, perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur. Lebih dari itu, penataan harus mampu memperjelas tanggung jawab, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi Kabupaten Sukabumi, tantangan utamanya ialah memastikan penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang berjalan seimbang dengan efisiensi birokrasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kemampuan keuangan daerah.
Langkah tersebut diharapkan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).
Prima RK


Social Footer