SUKABUMI, - Padahal diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunan seperti Permen ESDM, PT Java Super Food Indonesia yang berada di Kp. Pakuwon RT 02 RW 01, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi memiliki sumur bor yang diduga belum mengantongi izin.
Terlihat dilokasi, alat pengeboran tanah untuk membuat sumur bor berdiri dan masih melakukan aktivitas namun diduga belum memiliki Surat Izin Pengambilan/Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah.
Menurut Koesnadi, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Parakansalak bersama staff sudah mendatangi lokasi pembangunan untuk memastikan kejelasan izin.
"Untuk PBG sudah keluar dengan nomor : SK-PBG-320315-21092026-0001, namun untuk kegiatan sumur bor menurut pihak perusahaan masih dalam proses, " jelasnya.
Lanjut ia, saat staf mendatangi lokasi 1 minggu kemudian pihak perusahaan tidak dapat menemuinya. "Kemarin kita datang lagi namun tidak ada perwakilan perusahaan yang di temui padahal kedatangan nya untuk memastikan izin sudah ada atau bagaimana, " cetus staf trantibum kecamatan, Jum'at (02/10/2026).
Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan serius terkait pihak perusahaan yang tidak pemerintahan yang berada di Kecamatan Parakansalak atau memeng diduga pihak perusahaan alergi terhadap kedatangannya.
Reporter: Jack


Social Footer