Matapubliknews.com

Alun Alun Cibadak bentuk Pencitraan. Bupati Sukabumi Abaikan masyarakat kecil , Rutilahu tidak di prioritaskan ! Perkim, bapeda , komisi 11 arah kebijakan mubarokah nya dimana ?‎

‎
CIBADAK, SUKABUMI - Rencana Pemerintah Kabupaten Sukabumi membangun Alun-Alun Cibadak senilai Rp 4.678.434.000 di atas Lapang Bola Kelurahan Cibadak menuai badai protes. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya merampas ruang publik satu-satunya milik pemuda, tetapi juga salah prioritas dan melukai rasa keadilan warga.(11/10/2026)
‎
‎Pasalnya, di saat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ngotot membangun taman di atas aset Lapang Bola yang masih sangat produktif, Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi, sendiri mengakui masih ada 14.000 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang mengantri belum diintervensi.
‎
‎Fakta tersebut terungkap dalam wawancara Sendi dengan media.
‎"Hari ini kita kurang lebih 2.000, ya 2.000 itu ada tambahan sekarang 275 itu dari BSPS. Jadi BSPS itu hari ini menghadirkan 1.500 ditambah 275 dan dari kita sendiri 371," ujar Sendi menjelaskan capaian intervensi tahun 2026.
‎
‎
‎"Sudah terdata yang benar-benar tidak layak huni, usulan kami ada kurang lebih 14.000 itu sudah kita masukkan."
‎
‎
‎"Dari 2013 sampai 2025 ada jumlah 45.040. Dari 14.000 itu sudah kita kirimkan di akhir 2025 sekarang diintervensi kurang lebih 2.000," lanjutnya.
‎
‎Dari pernyataan tersebut, terungkap fakta mencengangkan:
‎
1. ‎Total Rutilahu 2013-2025: 45.040 unit
2. ‎Usulan baru yang mengantri: 14.000 unit
3. ‎Yang baru diintervensi 2026 (tahun terbesar): Hanya 2.000 unit (1.500 BSPS + 275 tambahan BSPS + 371 APBD)
4. ‎Sisa 12.000 Rutilahu masih belum jelas nasibnya
‎
‎Pemuda Kehilangan Lapang, Warga Miskin Kehilangan Harapan
‎
‎Sementara itu, Lapang Bola Kelurahan Cibadak yang akan digusur merupakan satu-satunya ruang terbuka publik di Kelurahan Cibadak. Selama puluhan tahun, lapang tersebut menjadi pusat kegiatan warga di 10 wilayah se-Kecamatan Cibadak: Desa Tenjojaya, Pamuruyan, Sekarwangi, Warnajati, Sukasirna, Karangtengah, Ciheulang Tonggoh, Batununggal, Neglasari dan Kelurahan Cibadak.
‎
‎Mulai dari sepak bola, turnamen antar-RW, latihan voli, upacara 17 Agustus, hingga pengajian akbar dipusatkan di sana.
‎
‎"Kami kaget dengar kabar lapang bola mau dibikin taman Rp 4,6 Miliar. Ini lapang satu-satunya yang kami punya di Kelurahan Cibadak. Kalau digusur jadi taman, anak-anak muda mau main bola di mana? Ini sama saja membunuh kegiatan kepemudaan," ujar salah seorang pemuda Kelurahan Cibadak dengan nada kecewa.
‎
‎Hitung-hitungan sederhana, jika 1 Rutilahu membutuhkan Rp 20 juta, maka anggaran Rp 4,6 Miliar tersebut bisa memperbaiki 230 rumah warga miskin. Bukan malah menghancurkan ruang olahraga.
‎
‎Dugaan Pelanggaran BMD: Tanpa Kajian dan Persetujuan DPRD
‎
‎Jaya Taruna wartawan senior sekaligus Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) setwil Jawa barat menegaskan, alih fungsi Lapang Bola yang merupakan Aset Pemda menjadi taman berpotensi melanggar PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
‎
‎"Setiap alih fungsi aset tanah milik Pemda harus ada kajian, appraisal KJPP, dan persetujuan DPRD. Apakah ini sudah ada? Apakah warga Kelurahan Cibadak pernah diajak musyawarah di Musrenbang Kelurahan? Kami tidak pernah merasa diajak," tegasnya.
‎
‎Jaya Taruna menilai, jika taman Rp 4,6 Miliar itu dibangun tanpa persetujuan DPRD dan tanpa Musrenbang Kelurahan, maka dapat dikategorikan sebagai penghapusan aset secara melawan hukum.
‎
‎"Kami sudah layangkan surat resmi ke Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan ke BPKAD sebagai pengelola aset. Kami juga minta PPID Utama membuka DPA, DED, sertifikat aset, dan risalah persetujuan DPRD," tegas Ketua FPII Jawa Barat jaya taruna.
‎
‎Jaya taruna  mendesak Bupati Sukabumi membatalkan rencana pembangunan taman di atas lapang bola tersebut dan mengalihkan anggaran Rp 4,6 Miliar untuk program yang lebih menyentuh kebutuhan 9 Desa 1 Kelurahan, seperti perbaikan Rutilahu, modal UMKM, penanganan stunting, dan perbaikan jalan lingkungan.
‎
‎"Kami beri waktu 2x24 jam untuk hak jawab dan 10 hari kerja sesuai UU KIP. Jika Bupati dan Disperkim tetap memaksakan taman Rp 4,6 Miliar di atas lapang bola tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan aset ke Kejaksaan Negeri dan BPK RI," pungkasnya.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sukabumi, Kepala BPKAD, Kepala Disperkim, Camat Cibadak dan Lurah Cibadak belum memberikan keterangan resmi.
‎
‎Tim Investigasi FPII Sukabumi Raya
‎
‎Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Bupati Sukabumi, Disperkim, BPKAD, dan Kelurahan Cibadak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎
‎

Type and hit Enter to search

Close