SUKABUMI, - Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui program pembangunan sarana dan prasarana sekolah pada program Revitalisasi. Ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah dalam memperkuat fondasi pendidikan, sekaligus memastikan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki fasilitas yang mendukung proses belajar mengajar secara optimal.
Pada teknisnya dalam program revitalisasi harus di bentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi SD. Tujuan utama pembentukan P2SP dari unsur masyarakat, tokoh setempat, atau komite adalah agar kepala sekolah dan guru dapat fokus penuh pada proses belajar mengajar tanpa terbebani proyek fisik.
Mengacu pada petunjuk teknis revitalisasi, Ketua P2SP diprioritaskan dari unsur yang memahami atau memiliki latar belakang bidang konstruksi/teknis bangunan serta berintegritas tinggi. Penunjukan ASN atau jabatan rangkap seperti ketua PGRI kecamatan sebagai ketua P2SP sangat rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest) atau dugaan nepotisme jika tidak transparan.
Seperti halnya pada pembangunan revitalisasi SD Negeri 1 Parakansalak yang berada di Desa/Kecamatan Parakansalak mencuat adanya dugaan bahwa ketua P2SP seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan menjabat sebagai ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan dan pembangunannya diduga melalui sistem kontraktual.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga sekitar sekolah yang enggan menyebutkan namanya menilai bahwa pada pembangunan revitalisasi SD Negeri 1 Parakansalak terindikasi sarat penyimpangan.
"Kami menduga pada pembentukan awal P2SP tidak dilakukan rapat terbuka bahkan terindikasi langsung di tunjuk padahal kita ketahui bahwa program revitalisasi mengacu pada swakelola yang mana seharusnya di bentuk secara transparan, " jelasnya.
Tak hanya itu, kami menduga pada pembangunan revitalisasi yang memiliki anggaran Rp1,1 miliar dari APBN Tahun 2026 melalui kementerian Pendidikan ini dilakukan oleh pemborong dengan kata lain pembangunan nya diduga di kontraktualkan.
"Yang harusnya pelaksanaan dilapangan dikelola secara mandiri oleh P2SP yang di bentuk oleh sekolah, bukan diserahkan kepada pemborong, " tuturnya.
Sementara itu, saat tim mendatangi lokasi pembangunan revitalisasi SD Negeri 1 Parakansalak untuk menanyakan perihal informasi yang didapat dan bertemu langsung dengan Dadang Hidayat S.Pd,i ketua P2SP bersama Ridlwanullah S.Pd.i ketua komite SD Negeri 1 Parakansalak menuturkan bahwa pembentukan kala itu dilakukan secara mendadak setelah zoom meeting.
"Penunjukan ketua P2SP pada saat itu secara langsung selesai zoom meeting ibu kepala sekolah, saya dan salah seorang guru lainnya padahal saat itu saya menolak karena posisi saya seorang guru pengajar, " ungkapnya.
Saat ditanya petunjuk teknis terkait P2SP yang mengharuskan dirinya menjabat ketua, Dadang menjelaskan bahwa pada saat itu tidak ada aturan teknis secara spesifik bahwa seorang guru atau ketua PGRI Kecamatan menjabat ketua P2SP.
"Nah pada awal pembentukan pertama pada saat itu tidak ada aturan teknis secara spesifik namun di Juknis terbaru disana ada menjelaskan, saya pun beberapa waktu lalu sudah berkomunikasi dengan ibu kepala agar segera di ganti dan membuat berita acara, " terangnya.
Tak sampai disitu saat tim menyinggung terkait adanya dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut secara kontraktual kepada pemborong/pihak ke tiga dari mulai bangunan hingga atap baja ringan sangat di sayangkan ketua P2SP tidak menjawab hal tersebut.
Padahal seharusnya pelaksanaan di lapangan dikelola secara mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh sekolah, bukan diserahkan kepada pemborong atau pihak ketiga.
Tim Redaksi


Social Footer