Halmahera Barat - Ber bekal Ketua Fraksi Partai Gerindra Maluku Utara,H Machmud Esa Bangun Rumah Pribadi. Di kawasan Bandra tampa izin di bandara nama Partai Gerindra Hancur Total di mata masyarakat
Beraneka macam Ragam Partai yang berdiri di Maluku Utara, baru ini kali terjadi di mana salah satu Ketua Fraksi dari Partai Gerindra (H.Machmud Esa, S.E., M.M.) dari Hasil investigasi lebih kedalam menurut apa yang telah di sampaikan oleh beberapa Narasumber yang ada ternyata H.Machmud Esa sebagai ketua Fraksi dari Partai Gerindra Provinsi Maluku utara, ternyata H.Machmud Esa, adalah Pemilik sekaligus Pendiri dari PT. Langgang Buana Perkasa yang bergerak di bidang Perusahaan Jasa Penanganan darat (Ground Handling) Penerbangan di bandara Sultan Babullah Ternate
Dengan ada dugaan tersebut Dengan Tegas,Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., kepada media investigasi secara Hukum tidak ada aturan khusus yang menyebut nama etintas spesifik seperti Perusahaan Langgang Perkasa Namun apabila ada perusahaan atau pihak mana pun yang mendirikan bangunan Pribadi secara ilegal di dalam kawasan bandara (Daerah Lingkungan kerja atau Daerah Lingkungan kepentingan bandara) tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum penerbangan Nasional berdasarkan undang-undang Nomor 1.Tahun 2009
Sangsi Pidana dan denda jika bangunan tersebut terbukti melanggar batas keslamtan penerbangan terdapat sangsi Pidana yang sangat tegas dalam undang-undang penerbangan pelanggaran kawasan keslamtan Operasi Penerbangan (KKOP) dan itu berdasarkan pada pasal 421.setiap orang yang membuat halangan (obstacle) atau mendirikan bangunan di kawasan keslamtan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan di ancam dengan Pidana penjara paling lama (tiga tahun) atau denda satu miliyar Rupiah
Bahkan kepala divisi Propinsi dari Pokdar Khambtimas Bhayangkara Polda Maluku Utara, D SH Nay mengatakan itu pelanggaran keamanan penerbangan jika bangunan tersebut didirikan di dalam area restricted/terbatas tampa izin dan masuk secara ilegal sehingga mengganggu keamanan penerbangan (pasal 432) Pelaku dapat di Pidana penjara paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Lima Ratus juta rupiah D, SH Nay menambahkan maka pembongkaran bangunan secara paksa tampa ada ganti Rugi kerena mendirikan bangunan di Lahan Negara/Otoritas bandara tampa Hak
Jadi jangan beranggapan Bahwa H.Machmud Esa, S.E., M.M., merasa dia ada salah satu penguasa Partai dari Fraksi Partai Gerindra lalau se enak nya saja dia lakukan karna bersandar bahwa Prabowo Subianto adalah Presiden RI dan juga Sebagai ketua umum Partai Gerindra H.Machmud Esa mersa dia punya banyak koneksi dan kolega dari oknum oknum Aparat Hukum dari bawah hingga ke atas dan beranggapan Meteri yang menentukan segala galanya sehingga segala sesuatu yang di lakukan oleh
H.Machmud Esa semua berjalan dengan mulus mulus saja sehingga Hukum bisa di Atur oleh H.Machmud Esa, berarti Nama partai Gerindra di
wilayah Maluku Utara sengaja di Hancurkan oleh H.Machmud Esa tapi berbicara aturan Hukum, Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., menegaskan kepada aparat Hukum Baik itu dari Polda Maluku Utara da Kejaksaan tinggi Maluku Utara apabila kasus tersebut tidak bisa di ungkap segera mungkin berarti kinerja Polda Maluku Utara dan kinerja Kejati Maluku Utara dinilai tidak mampu dan Hukum di Maluku Utara hanya tunduk kepada H.,Machmud Esa saja , (Tim)


Social Footer