SUKABUMI — Dugaan sebanyak 518 ASN di Kota Sukabumi terindikasi terlibat judi online (judol) menjadi sorotan publik. SIMPUL Sukabumi meminta Pemerintah Kota Sukabumi tidak hanya berhenti pada pemanggilan dan klasifikasi data, tetapi segera melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
SIMPUL menilai persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut integritas aparatur sipil negara. Penanganan perjudian daring di lingkungan ASN telah memiliki dasar yang jelas melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perjudian daring dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat, sesuai tingkat dan dampak pelanggaran yang ditimbulkan.
SIMPUL Sukabumi secara tegas meminta Pemerintah Kota Sukabumi mempertimbangkan penangguhan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) terhadap ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan judi online.
Menurut SIMPUL, langkah tersebut penting sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah sekaligus menjaga rasa keadilan publik. Penangguhan Tukin dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan terdapat kepastian mengenai status masing-masing ASN.
“Jangan sampai rakyat miskin yang terindikasi judi online langsung dicoret dari penerima bantuan sosial, sementara ASN yang terindikasi judi online tetap menerima seluruh fasilitas dan tunjangan tanpa adanya langkah tegas selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegas Norman Irawan, Koordinator Presidium SIMPUL Sukabumi.
SIMPUL menilai, Tukin bukan sekadar hak yang diberikan tanpa syarat, melainkan berkaitan dengan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab ASN sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu menunjukkan sikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini.
Meski demikian, SIMPUL menegaskan bahwa status terindikasi bukan berarti otomatis terbukti bersalah. Setiap ASN tetap harus menjalani proses pemeriksaan secara objektif, profesional, dan sesuai asas praduga tidak bersalah.
Namun apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi disiplin harus dijatuhkan secara tegas dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
SIMPUL Sukabumi berharap Pemerintah Kota Sukabumi tidak menjadikan persoalan 518 ASN terindikasi judi online ini sekadar kegiatan pendataan dan pemanggilan semata. Harus ada langkah nyata, termasuk mempertimbangkan penangguhan Tukin selama proses pemeriksaan, agar penegakan aturan benar-benar menghadirkan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh aparatur. Masyarakat kecil dan ASN harus sama-sama tunduk pada aturan dan mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum,” pungkasnya.
Nara sumber Norman Irawan kordinator presidium SIMPUL
M.Afnan


Social Footer