SUKABUMI, Matapubliknews— Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai membuka ruang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara. Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas bersama jajaran DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah undangan turut hadir.
Dalam nota pengantar yang dibacakan Wakil Bupati, pemerintah daerah menempatkan APBD 2027 sebagai instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menjawab keterbatasan ruang fiskal daerah.
Arah kebijakan anggaran tahun depan dirumuskan melalui tema “Penyiapan Ekosistem Pendukung, untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.” Tema tersebut diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 serta arah pembangunan Jawa Barat dan nasional pada 2027.
Dari sisi fiskal, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan Kabupaten Sukabumi pada 2027 mencapai Rp4,171 triliun. Sementara kebutuhan belanja dipatok Rp4,240 triliun.
Konsekuensinya, struktur APBD mencatat defisit sekitar Rp68,584 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto.
Komposisi pendapatan daerah masih bertumpu pada transfer. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp897,549 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp3,266 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp8 miliar.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan Rp3,006 triliun untuk belanja operasi, Rp556,123 miliar untuk belanja modal, Rp25 miliar untuk belanja tidak terduga, dan Rp653,498 miliar untuk belanja transfer.
Secara total, belanja daerah tidak berubah dibandingkan KUA-PPAS 2027. Namun, terdapat pergeseran pada sejumlah jenis belanja sebagai bagian dari penyesuaian struktur anggaran.
Untuk menutup defisit, penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar. Dari angka tersebut, pemerintah merencanakan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar untuk pembentukan dana cadangan. Dengan demikian, pembiayaan netto berada pada angka Rp68,584 miliar.
Ruang Fiskal Terbatas, Prioritas Diperketat Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyadari bahwa kapasitas fiskal menjadi faktor penting dalam menentukan ruang gerak APBD 2027.
Karena itu, pengalokasian anggaran diarahkan lebih selektif dengan mendahulukan belanja wajib, pelayanan dasar, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program yang berkaitan langsung dengan target pembangunan daerah.
Di tingkat legislatif, DPRD menempatkan pembahasan APBD bukan sekadar sebagai proses administratif, melainkan sebagai tahap untuk menguji konsistensi antara rencana pembangunan dan anggaran yang disediakan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, pembahasan Raperda APBD 2027 harus tetap berada dalam koridor RPJMD yang telah disepakati bersama.
Menurut dia, program prioritas seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur perlu memperoleh perhatian dalam pembahasan anggaran. Pada saat yang sama, target tahunan RPJMD harus diterjemahkan secara konkret ke dalam program dan alokasi anggaran.
“Semua anggaran itu dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya yang menjadi prioritas dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema RPJMD juga jangan dilupakan,” ujar Budi Azhar.
Pernyataan tersebut menempatkan pembahasan APBD 2027 pada persoalan yang lebih substantif: sejauh mana setiap rupiah dalam anggaran benar-benar memiliki hubungan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Efisiensi Tidak Boleh Menggerus Pelayanan Dasar
Sementara itu, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa keterbatasan fiskal maupun efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.
Menurut Andreas, kebutuhan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah harus tetap ditempatkan sebagai prioritas. Efisiensi, kata dia, harus dibarengi dengan efektivitas penggunaan anggaran, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini juga harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” kata Andreas.
Dengan penyampaian nota pengantar tersebut, pembahasan APBD Kabupaten Sukabumi 2027 memasuki tahapan berikutnya. DPRD dan pemerintah daerah selanjutnya akan menguji lebih jauh rancangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan target pembangunan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Prima RK


Social Footer