Sukabumi. –
Rabu 09 September 2026.Di tengah kondisi kekeringan yang membuat sebagian warga harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) bersiap bertransformasi menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Transformasi tersebut diproyeksikan membutuhkan modal awal sedikitnya Rp800 miliar. Nilai itu tercantum dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status badan hukum Perumdam TJM.
Perubahan menjadi Perseroda juga membuka peluang masuknya modal dari luar APBD, termasuk dari pihak swasta. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tetap diproyeksikan mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen.
Di tengah kebutuhan penguatan modal tersebut, muncul perhatian mengenai bagaimana fungsi sosial Perumdam TJM tetap terlindungi ketika badan usaha tersebut semakin didorong untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, menegaskan perubahan status badan hukum Perumdam TJM tidak boleh membuat orientasi komersial menggeser fungsi pelayanan publik.
Dalam pembahasan Raperda perubahan Perumdam TJM, Leni mengusulkan agar pelayanan air minum bagi masyarakat ditempatkan dalam pasal atau ayat tersendiri.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting agar distribusi air kepada masyarakat ketika terjadi kekeringan maupun bencana memiliki dasar hukum yang jelas.
Selama ini, Perumdam TJM diketahui telah melakukan distribusi air minum gratis kepada masyarakat dalam kondisi tertentu.Dan Mendesak
Karena itu, pelayanan air minum kemudian didorong untuk tetap dicantumkan melalui pasal atau ayat tersendiri.
“Sementara frasa air bersih dihapus karena pertimbangan teknis,” jelasnya.Modal Rp800 Miliar, Swasta Bisa Masuk
Transformasi Perumdam TJM menjadi Perseroda juga memberikan ruang terhadap skema pembiayaan yang lebih luas.Leni menyebut Pemkab Sukabumi tetap memiliki sedikitnya 51 persen saham.
Sementara sisanya dapat menjadi ruang bagi sumber modal lainnya, termasuk pihak swasta, apabila kemampuan penyertaan modal melalui APBD terbatas.
Namun, dalam pembahasan, pimpinan Perumdam TJM menyampaikan potensi penyertaan modal bisa lebih besar karena sumber pembiayaan tidak hanya berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi.
Ada pula kemungkinan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat melalui program bantuan atau hibah.
Karena itu, perubahan status badan hukum Perumdam TJM menjadi Perseroda dinilai harus berjalan beriringan dengan penguatan fungsi pelayanan publik.
“Perubahan Perumdam TJM menjadi perseroda harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap fungsi pelayanan publik. Perseroan daerah boleh mencari modal dan memperluas usaha, tetapi pelayanan air minum untuk masyarakat tidak boleh hilang,” tegas Leni.
Perumdam TJM tercatat melayani 33 dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dengan jumlah pelanggan aktif sekitar 60.700 sambungan.
Di tengah proses transformasi kelembagaan tersebut, tantangan utama Perumdam TJM bukan hanya bagaimana memperkuat permodalan dan memperluas usaha, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses air minum, terutama ketika kekeringan melanda wilayah Kabupaten Sukabumi.
Reporter : Rio Julianto


Social Footer