Matapubliknews.com

Penerima Bantuan Pangan di Sukaraja Bertambah 594, Vanny Tegaskan Penggantian Tak Bisa Sembarangan

SUKARAJA, Matapubliknews.com — Pembaruan data penerima bantuan pangan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, membawa perubahan cukup signifikan. Sebanyak 594 penerima baru masuk dalam daftar, sehingga jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) kini mencapai 11.889 orang, dari sebelumnya 11.295 penerima.

Namun, bertambahnya jumlah penerima sekaligus menuntut ketelitian dalam proses penggantian PBP. Pemerintah Kecamatan Sukaraja menegaskan, pergantian penerima tidak boleh dilakukan berdasarkan pertimbangan sepihak, melainkan harus mengikuti urutan data dan prosedur administrasi yang telah ditetapkan.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukaraja, Vanny Ekayanti, mengatakan data cadangan menjadi rujukan utama ketika terjadi penggantian penerima. Prioritas diberikan kepada warga yang berada pada desil 1 hingga 4, termasuk PBP yang belum memiliki klasifikasi desil atau tercatat sebagai desil 0.

“Untuk penggantian tetap mengutamakan data cadangan, desil 1 sampai 4, dan PBP yang belum memiliki desil atau desil 0,” kata Vanny saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (22/9/2026).

Menurut Vanny, persoalan administrasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Terutama ketika penggantian menyasar PBP desil 0. Pemerintah desa atau kelurahan tidak cukup hanya mengusulkan nama pengganti, tetapi harus dapat menunjukkan dasar keputusan melalui forum resmi.

Untuk kategori tersebut, penggantian wajib didahului Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Hasilnya harus dituangkan dalam berita acara, dilengkapi dokumentasi kegiatan dan daftar nama PBP yang diusulkan.

“Untuk mekanisme penggantian desil 0 wajib menyertakan Musdes atau Muskel, disertai berita acara, dokumentasi Musdes/Muskel, serta lampiran nama PBP,” ujar Vanny.

Penegasan itu sekaligus mempersempit ruang bagi penggantian penerima tanpa dasar administrasi yang jelas. Setiap perubahan data harus meninggalkan rekam dokumen yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan bersama dinas terkait, sejumlah ketentuan lama juga dipastikan tidak lagi digunakan. Salah satunya kewajiban Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) kepala desa untuk mengganti PBP yang berada di atas desil 4.

“Untuk SPTJ kepala desa dalam penggantian PBP di atas desil 4, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku,” kata Vanny.

Begitu pula dengan ketentuan domisili bagi penerima yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Persyaratan tersebut tidak lagi diberlakukan. Warga dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai mekanisme yang berlaku.

Aturan juga diperketat dalam hal pengambilan bantuan melalui perwakilan. Satu orang hanya diperbolehkan mewakili maksimal tiga PBP. Sebaliknya, PBP yang menerima bantuan atas namanya sendiri tidak diperkenankan sekaligus menjadi perwakilan penerima lain.

“ Satu orang perwakilan maksimal dapat mewakili tiga PBP. Sebaliknya, PBP yang menerima bantuan secara normal tidak diperkenankan menjadi perwakilan bagi penerima lainnya,” tutur Vanny.

Persoalan administrasi bahkan menyentuh dokumen serah terima. Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan tidak diperkenankan diketik, melainkan harus diisi dengan tulisan tangan.

Sementara untuk bantuan pangan alokasi Juli–Agustus, komoditas yang disalurkan berupa beras sebanyak 30 kilogram. Tidak ada tambahan minyak goreng dalam paket bantuan tersebut.
“Untuk bantuan pangan alokasi Juli–Agustus, komoditas yang disalurkan berupa beras sebanyak 30 kilogram. Tidak ada tambahan minyak goreng,” ujar Vanny.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan jalan keluar ketika proses penggantian penerima menemui kebuntuan. Apabila seluruh prosedur telah ditempuh tetapi penerima pengganti yang memenuhi ketentuan tetap tidak ditemukan, bantuan yang tidak tersalurkan dapat dikembalikan atau dilakukan return.

Pengembalian tersebut harus disesuaikan dengan jumlah komoditas yang memang tidak tersalurkan.

“Kalau di lapangan memang sudah sulit mencari penggantinya, untuk komoditas
tersebut bisa dilakukan return dengan jumlah yang sesuai,” kata Vanny.

Bagi pemerintah kecamatan, perubahan data penerima bukan sekadar persoalan menambah atau mengurangi angka. Di balik daftar tersebut terdapat prosedur yang harus dijaga agar bantuan tidak bergeser dari sasaran dan setiap perubahan memiliki dasar yang dapat ditelusuri.

Karena itu, Vanny menekankan pentingnya ketelitian pemerintah desa dan kelurahan dalam setiap tahapan, terutama ketika melakukan penggantian PBP. Musdes atau Muskel, dokumen pendukung, hingga proses serah terima harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan jumlah penerima yang kini mencapai 11.889 PBP, ketertiban administrasi menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya memastikan bantuan pangan benar-benar diterima oleh warga yang tercatat dalam mekanisme penerima manfaat.

Prima RK

Type and hit Enter to search

Close