Matapubliknews.com

‎Oknum Wartawan di salah satu Media Online ,Biro Halmahera utara di Nilai Tidak tau Tentang Undang Undang Pers‎Dosi SH ikut bicara.‎



Halmahera Utara - ‎Miris Betul salah satu Oknum wartawan Media Online (Haliyora) di mana pada isi berita pada Tahun 2026/09/02/ di mana isi berita tersebut menunding atau Langsung  Menjastis bahwa yang mana ada salah satu Oknum Anggota Legislatif kabupaten Halmahera utara dari Fraksi Partai Demokrat (Romeo Hendry Lindang) di sebut terlibat dalam penyediaan dan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemunahan Gizi atau (SPPT)



‎dengan adanya berita tersebut Dodi SH, Wakil Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII Maluku Utara) Dodi menjelaskan secara aturan dan Undang Undang itu sudah sangatlah jelas keluarga anggota Legislatif secara Hukum diperbolehkan ikut serta menjadi penyedia jasa atau Mitra dapur dalam Program makan Ber Gizi (MBG) sepanjang mereka mendaftar secara resmi dan memenuhi kriteria teknis yang di tetapkan



‎Meskipun terbuka untuk umum keterlibatan keluarga pejabat atau anggota dewan dalam Proyek ini kerap berada di bawah pengawasan ketat masyarakat dan lembaga Swadaya karena tingginya risiko konflik kepentingan Pribadi nya oknum anggota dewan bahkan Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengatakan apakah Oknum wartawan dari Media online Haliyora Biro Halmahera utara punya bukti Hukum yang Yang kuat atau bukti bergerak seperti vidio yang mana Oknum anggota dewan Romeo berada di dapur MBG kalau bukti bergerak itu ada itu tidak pakai lama oknum anggota dewan Romeo



‎itu kami langsung Polisikan itu baru di katakan bukti otentik tapi kalau Narasi berita nya masih meraba raba katanya kita dengar  orang bilang itu tidak masuk dalam dasar Undang undang Pers Harus nya oknum wartawan dari Media online mau itu Media cetak kah harus mengikuti atau undang undang Pers iya itu 5 W 1 H, termasuk oknum wartawan di salah satu Media online Haliyora yang menulis Narasi berita tersebut itu oknum wartawan nya Harus perlu sekolah jurnalistik lagi biar dia lebih paham menyangkut penulisan berita yang baik dan ber bobot itu bukan menulis berita tapi itu merusak citra nama baik secara person dan juga merusak nama baiknya Partai demokrat se Indonesia bukan .



‎Cuma di Halmahera utara Bahkan Dodi Selaku wakil ketua Forum Pers Independen Indonesia wilayah Maluku Utara secara penulisan nya itu melanggar kode etik jurnalistik pasal 3 menulis berita tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan harus nya konfirmasi dulu baru adakan pemberitaan bukan di naikan dulu berita nya baru di susul dengan konfirmasi itu nama nya oknum wartawan nya itu diduga  Abal Abal yang cuma berdasarkan kartu Pers tapi buta akan aturan dan kode etik jurnalistik berarti kan oknum wartawan tersebut dia sekolah dia Lulus tapi tidak Tamat Sekolah



‎Nomenklatur nya Berbicara Program MBG mau dia istri presiden kah istri gubernur Bupati mau pun istri Anggota dewan bersentuhan langsung dengan program MBG itu sah secara Hukum aturan dan undang undang yang di larang itu adalah  pejabat yang aktif  kalau istri anak atau pun saudara nya itu sah di mata Hukum istri wartawan pun bisa menangani Program selagi Memenuhi semua segala persyaratan yang sudah di lengkapi tegas Dodi Wakil Ketua Forum Pers independen Indonesia Maluku Utara (FPII) kepada Tim Media investigasi,,,,

‎Red

Type and hit Enter to search

Close