SUKABUMI, Matapubliknews.com — Rencana Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, belum dapat dilanjutkan.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Pemerintah Desa Pasirhalang, Senin (21/9/2026), menyepakati penundaan tahapan PAW karena kemampuan keuangan desa belum memadai untuk membiayai seluruh proses pemilihan.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah desa, BPD, unsur Kecamatan Sukaraja, serta perwakilan masyarakat membahas kondisi anggaran secara terbuka di Balai Desa Pasirhalang. Sekitar 75 peserta hadir dalam forum tersebut, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga keterwakilan perempuan.
Musdesus dipimpin Ketua BPD Desa Pasirhalang H. Cucup M. Yusup, S.T., dengan dihadiri Camat Sukaraja Arid Ahmad Ridwan dan Pj. Kepala Desa Pasirhalang Asep Hermawan.
Persoalan anggaran menjadi titik utama pembahasan. Dana yang tersedia dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 dinilai belum mampu menopang seluruh tahapan PAW.
Sementara sejumlah sumber pendapatan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), baru tersalurkan hingga tahap kedua.
Penyaluran tahap ketiga masih menunggu proses Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut membuat desa harus memperhitungkan kemampuan fiskalnya sebelum melanjutkan tahapan pemilihan.
Ketua BPD Desa Pasirhalang H. Cucup M. Yusup mengatakan, Musdesus tidak hanya membahas soal tersedia atau tidaknya anggaran, tetapi juga memastikan keputusan yang diambil tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan tahapan PAW. Selain kemampuan keuangan desa, musyawarah juga mempertimbangkan kepastian tahapan pelaksanaan, penyelenggaraan pemerintahan, serta keberlangsungan pelayanan dan pembangunan di Desa Pasirhalang,” ujar Cucup.
Menurut dia, forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi keuangan desa dan memberikan pandangan sebelum keputusan mengenai keberlanjutan PAW ditetapkan.
Camat Sukaraja Arid Ahmad Ridwan mengatakan, penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif, terutama kemampuan keuangan desa dan kepastian ketersediaan anggaran.
Ia meminta Pemerintah Desa dan BPD tidak berhenti pada keputusan penundaan, tetapi terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui instansi terkait. Seluruh hasil Musdesus, kata Arid, perlu dituangkan secara tertib dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut.
“Pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus tetap berjalan. Komunikasi serta koordinasi antarpihak juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Arid.
Pj. Kepala Desa Pasirhalang Asep Hermawan memastikan penundaan PAW tidak menghentikan aktivitas pemerintahan desa. Pemerintah Desa tetap menjalankan pelayanan publik dan program pemerintahan sembari menunggu kepastian tahapan berikutnya.
“Pemerintah Desa akan terus berkoordinasi dengan Kecamatan Sukaraja dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan arahan serta kepastian mengenai pelaksanaan PAW selanjutnya,” ujar Asep.
Dalam forum tersebut, peserta akhirnya menyepakati penundaan pelaksanaan PAW Kepala Desa Pasirhalang Tahun Anggaran 2026 sampai terdapat kepastian mengenai kesiapan anggaran dan tahapan pemilihan.
Dengan keputusan itu, penyelenggaraan pemerintahan Desa Pasirhalang untuk sementara tetap berada di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Desa. Pelayanan kepada masyarakat dan program pemerintahan tetap berjalan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan desa.
Hasil Musdesus selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan dikoordinasikan dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Sukabumi,
serta Kecamatan Sukaraja.
Penundaan ini sekaligus menempatkan persoalan anggaran sebagai prasyarat penting sebelum tahapan PAW dilanjutkan. Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat kini menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sembari memastikan pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Pasirhalang tetap berjalan.
Prima RK


Social Footer