Matapubliknews.com

Menelisik Paket Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di Perumahan Benteng Royal Residence (BRR) Diduga nama Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas dihubungkan.



SUKABUMI ¦ Rasa-rasanya sulit untuk tidak mengaitkan sosok Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, dengan Proyek /Paket Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di Perumahan Benteng Royal Residence (BRR), Benda, Kecamatan Cicurug, yang di alokasikan dari APBD TA 2026 Kab. Sukabumi dengan pagu Rp. 790.025.844,00.

Bukan hanya karena nama perusahaan pengembang BRR, yakni PT. Arfan Jaya Mulia Properti /Arfan Group, dimana H. Andreas konon sempat berada dalam top manajemen (direksi) perusahaan. Atau setidaknya, kemunculannya dalam beberapa acara yang digelar PT. Arfan, terakhir saat grand opening tahap kelima Perumahan BRR, April 2025 silam.

Selain itu, publik juga melihat nilai besar pekerjaan Jalan Lingkungan Shandsheet Perum BRR oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) yang diluar kebiasaan dibanding nilai pekerjaan sejenis untuk jalan perumahan.

Litbang Tbo, menelisik dugaan conflict of interest dalam pekerjaan ini sejak proses lelang (tender) melalui SPSE /LPSE. Dimana sempat terjadi drama deadlock alias BATAL TENDER paket pekerjaan ini di sistem SPSE. Alasannya saat itu normatif bin klasik, persyaratan dari pemberkasan lelang pengadaan proyek — tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan. Tak berapa lama, status di sistem SPSE berganti, basa basi tender ulang, lalu muncul CV. MARISA sebagai pemenang dengan penawaran Rp. 765.831.785,46., memungkasi 3 perusahaan yang justru menawar lebih rendah, yakni PT. Saroha Nauli Cemerlang, CV. Ayin Papua dan PT. Sumia Darma Sinergi.

Tak hanya itu, soal penyerahan PSU (fasos fasum) Perumahan BRR dari pengembang ke pemerintah daerah, juga sempat menjadi perbincangan. Mengingat, antara lain proporsi luasan ruang terbuka hijau (RTH) Perum Benteng Royal diduga kurang dari 30 persen. Selain itu, dalam rencana tapak (siteplan) yang disahkan DPTR Kabupaten Sukabumi juga tidak terdapat lahan pemakaman (TPU) sebagai bagian dari PSU. Padahal klausul ini terdapat dalam Perbup Sukabumi 24/2020 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kadis Perkim, Sendi Apriadi, yang biasanya irit bicara ke media, bahkan tampil mengklarifikasi soal penyerahan PSU ini.

“Parantos serah terima (PSU). Proses penilaian sudah dilakukan sejak tahun 2024 — 2026 oleh KPKNL. Adapun tahapan BAST sudah sesuai dengan ketentuan, yang kita bangun sesuai yang sudah di BAST," katanya.

Sayang, hingga kini tidak ada klarifikasi langsung Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, soal namanya yang kerap dihubung-hubungkan dengan perusahaan pengembang perumahan BRR, yakni PT. Arfan Jaya Mulia Properti /Arfan Group. Andreas masih bergeming, mengunci rapat soal ini.

"Jika benar Wakil Bupati Sukabumi merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada perusahaan swasta (PT. Arfan). Maka berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, yang bersangkutan harus mengundurkan diri, agar dapat fokus pada tugas pemerintahan dan mencegah benturan kepentingan (conflict of interest)," tegas jurnalis senior, Jaya Taruna, Kamis (24/9/2026).

Ketua salah satu organisasi pers nasional ini juga mengkritisi gaya berkomunikasi Wakil Bupati H. Andreas, yang seperti cenderung menghindari awak media.

"Padahal, saat kampanye dulu, ia melontarkan ungkapan "kekuatan kata-kata", dimana setiap ucapan memiliki dampak signifikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Lantas, kalau saat ini terus diam, bagaimana publik menilai. Maka, saya minta dengan hormat Wakil Bupati Sukabumi untuk sering-sering bicara dan mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Itu konsekuensi sebagai pejabat publik. Soal dugaan keterlibatan di PT. Arfan misalnya, jika diam saja maka bisa dianggap benar adanya," tutupnya.

Tim Red

Type and hit Enter to search

Close