Matapubliknews.com

Mampukah Kapolda Malut, usut kasus dugaan Kepemilikan Senjata Api ilegal, yang melibatkan Oknum Pengacara


Maluku utara- Miris Betul Salah satu Oknum pengacara Demi untuk mencari suaka (Makan uang panas) dari MARCEL HARRY, (Pemilik Senjata Api ilegal) kini sudah menjadi perbincangan yang sangat begitu Hangat di depan mata nya Publik sebagaimana informasi ini di kembangkan Langsung  dari wakil ketua Forum PERS. Independen Indonesia (FPII Maluku Utara) D, SH. Nay,mengatakan di Dugaan kasus tersebut menurut keterangan nya dari Beberapa Narasumber yang sudah di dapatkan di lapangan secara langsung dari Tim Media Investigasi 



Bahwa menurut keterangan nya dari Narasumber bahwa Narasumber  melihat di mana ada seorang ibu rumah tangga yang nota bene nya adalah salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YSM pada waktu itu kejadian nya di desa Gura Kecamatan Tobelo di Kabupaten Halmahera Utara kejadian tersebut pada waktu itu kurang lebih jam setengah sebelas lewat pada tanggal 7.bulan November pada tahun 2022 Narasumber mengatakan pada waktu itu Narasumber berada di samping rumah nya dan Narasumber melihat langsung bahwa Oknum pengacara bernama Faizal Hakim datang bersama sama sama dengan suaminya YSM yang tidak lain adalah


Korban dari kejadian kasus penembakan tersebut yang di lakukan oleh suami nya sendiri (MARCEL HARRY) dan kejadian selanjutnya saya tidak melihat apa yang terjadi di dalam kamar mereka untuk memastikan benar dan tidak nya di dugaan kasus penembakan tersebut dari Tim Media investigasi langsung mendatangi di kediamannya  21/09/2026/, yang di duga sebagai korban percobaan pembunuhan dengan senjata Api di Desa Gura 



Bahkan Yang di Duga sebagai korban Seorang ibu yang Nota bene nya adalah seorang ASN di kabupaten Halmahera Utara, ketika dari Tim Media investigasi konfirmasi langsung menyangkut kejadian tersebut maka YSM pun. selaku korban untuk percobaan pembunuhan terhadap diri nya YSM. Membenarkan bahwa kejadian itu sangatlah betul pada saat itulah YSM, selaku korban mengatakan ini kan masalah rumah tangga saya dengan suami saya kok kenapa kamu Harus ikuti mencapuri urusan di dalam urusan rumah tangga saya, karna suami saya MARCEL HARRY, mungkin merasa  malu datang secara bersama Faizal Hakim yang tidak lain adalah oknum(Pengacara) 




Maka pada saat itulah sekitar jam setengah sebelas malam pada tanggal 7.Bulan November di tahun 2022 di depan ibu kandung saya Suami saya MARCEL HARRY, Langsung keluarkan Sebuah Senjata Api berupa Pistol yang iya keluarkan dari samping baju nya langsung menodongkan ke arah saya langsung tembak ke arah saya yang di saksikan oleh ibu kandung saya pada saat itu pun ada peluru pistol yang jatuh di lantai kurang lebih ada 4 Butir Peluru yang jatuh Berserakan di lantai saya berharap Faizal Hakim yang ada pada saat itu sebagai saksi melihat langsung kejadian penembakan tersebut terhadap saya itu saya kira 


Faizal Hakim, akan melerai atau meredahkan situasi kejadian tersebut atau membela saya sebagai sorang perempuan yang keselamatan nya nyawa nya sudah terancam pada saat itu tapi sungguh yang sangat sangat saya sesali malahan peluru Pistol yang 4 butir itu jatuh di lantai Faizal Hakim (Oknum Pengacara) Pungut kembali dan berikan kembali kepada suami saya MARCEL HARRY, dan di tahun 2022 sudah dua kali suami saya MARCEL HARRY lakukan yang kedua kalinya kejadian nya di dalam kamar justru karena saya merasa hidup yang sudah penuh dengan segala bentuk ancaman  Oleh suami saya sendiri 



Di tahun 2023 pada tanggal 12 Mei suami saya MARCEL HARRY pada saat itu datang langsung di kamar melakukan hal sedemikian menembak saya pada saat itu kami berdua berada di dalam kamar dan pada tanggal 20 Desember tahun 2023 saya lapor dan di dampingi oleh BP3AKB dan di tanggal 22 bulan September tahun 2025 korban bersama dengan oknum dari LBH Halut ke polda Maluku Utara untuk melaporkan akan kasus tersebut dan di tanggal 22 bulan September tahun 2026 perkara saya masih mentok di polres Halmahera Utara dan ketika saya bersama PH saya datang di polda Maluku Utara oknum anggota polisi di Maluku Utara bahwa kasus penembakan terhadap saya itu kasus nya sudah di tutup 



Ungkap korban pada tim Media investigasi, dengan adanya pemberitaan tersebut Praktisi hukum Oktofianus Leki, S.H dengan Nada Geram Sangsi hukum bagi oknum pengacara yang turut membantu pelaku pemilik senjata api (Senpi) ilegal serta membantu memungut peluru (Amunisi) untuk di berikan kapada pelaku penembakan itu Hukum mati yang menanti nya penjara seumur hidup atau denda pidana penjara maksimal 20 tahun penjara karena barang bukti jenis pistol Glok 19,itu langsung berada di tangannya si pelaku



Bahkan bukan cuma sejenis Pistol Glok 19,saja tapi ada juga senjata Api jenis lainnya yang di tunjukkan kepada istrinya  oleh si tersangka ada juga sejenis P365 sas Cal 7,65mm/3212+1 Rounds Glok 26 32 10+1, Rounds bahkan sejata Api keluaran baru sejenis AK 47 nama sejenis senjata yang bisa mengancam orang itu tetap murni pidana praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H.,mengatakan tindakan oknum pengacara tersebut bukan lagi sekedar memberikan bantuan hukum profesional melainkan telah masuk kedalam kategori keterlibatan tindakan pidana materiil( Turut serta atau membantu kejahatan) sehingga Hak imunitas 





Advokat itu otomatis Gugur tindakan memungut amunisi (Peluru) dan menyerahkan kepada penembak secara langsung itu mutlak melanggar pasal 1ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 mengatur larangan bagi siapa pun yang tampa hak memasukkan menerima mencoba memperoleh menyerahkan menguasai membawa mempuyai persediaan atau menyembunyikan senjata api (Amunisi/Peluru atau bahan peledak itu ancaman adalah pidana mati penjara seumur hidup atau hukuman penjara setara maksimal 20 tahun


Oknum pengacara pun di sudah masuk di dalam unsur pasal 55 dan pasal 56 selain hukuman pidana kurungan dari pengadilan umum oknum pengacara tersebut menghadapi sidang dewan  kehormatan organisasi Advokat dengan sangsi berupa pemecatan secara tidak terhormat dari profesi Advokat (Dicabut dari izin praktiknya) karena pengacara itu harus berperan sebagai pengacara bukan pengacara berperan sebagai penjahat untuk turut serta melakukan percobaan


 pembunuhan terhadap seseorang dan apa bilah oknum pengacara tersebut sudah masuk di dalam unsur tindakan pidana hukum ngapain aparat hukum harus takut langsung tangkap saja tidak usah pakai lama lama karna ini adalah Negara hukum tidak ada yang namanya manusia itu kebal akan 
Hukum tetap semua harus mengikuti proses hukum dan apabila jika betul betul Kapolda Maluku Utara bapak


 Jendral Arif Budiman usut sampai tuntas di kasus senpi ilegal tersebut yang kasus nya sudah mandek dari tahun 2022 dan kasus ini terbongkar maka kasus ini pasti Kapolda Maluku Utara akan kaget karena di kasus 
Senpi ilegal tersebut ada beberapa oknum anggota kepolisian Halmahera Utara juga ikut terseret termasuk  (VTR) dan di kasus sejata Api ilegal tersebut  masyarakat pun ber tanya tanya apakah Bapak Jenderal Kapolda Maluku Utara Arif Budiman Berani usut tuntas kasus ini ataukah Kapolda Maluku Utara Tidak Punya Nyali ataukah Kapolda Maluku Utara Takut,

(Tim Investigasi Forum Pers Independen Indonesia)

Type and hit Enter to search

Close