SUKABUMI — Kuasa hukum Robby Iswandi C, S.Sos., warga Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, melaporkan seorang dokter gigi, Drg. Patrisia Doron Ratih Anggrahini, ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang disebut dialami kliennya, di antaranya dugaan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang dinilai mengandung penghinaan atau pelecehan verbal serta persoalan akses terhadap sebuah ruko yang disebut sebagai aset milik bersama.
Pengaduan disampaikan Pandawa Siliwangi Law Firm melalui surat tertulis kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Tim kuasa hukum terdiri atas Ayi Permana, S.E., S.H., IYus Yuswandi, S.H., Deri Irawan, S.H., Omay, S.H., Zulkipli Agussalam, S.H., dan Eneng Raima Kordelina Saputri, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Agustus 2026.
Kuasa hukum Robby, Ayi Permana, mengatakan dugaan komunikasi yang tidak pantas tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperiksa oleh Dinas Kesehatan.
Menurut Ayi, komunikasi melalui WhatsApp yang dipersoalkan kliennya diduga memuat penghinaan, pelecehan verbal, dan komunikasi yang dinilai tidak santun.
"Kami meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku," kata Ayi dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Ayi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila berkaitan dengan seorang tenaga kesehatan. Menurut dia, profesi dokter, termasuk dokter gigi, tidak hanya berkaitan dengan kompetensi pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab profesional dalam menjaga etika dan martabat profesi.
Selain dugaan persoalan komunikasi, pengaduan tersebut juga mempersoalkan akses terhadap sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 9, Kelurahan/Desa Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengaduannya, pihak Robby mendalilkan bahwa akses menuju ruko tersebut diduga ditutup dengan cara dikunci atau digembok. Akibatnya, kliennya disebut tidak dapat menggunakan tempat usaha tersebut.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut telah berdampak terhadap aktivitas usaha kliennya. Mereka juga mendalilkan adanya potensi kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Robby akibat tidak dapat mengakses tempat tersebut.
Meski demikian, persoalan mengenai kepemilikan maupun hak penguasaan atas ruko tersebut pada dasarnya masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari para pihak serta tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengaduan sepihak.
Melalui pengaduan tersebut, Pandawa Siliwangi Law Firm meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, untuk memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum juga meminta instansi terkait memeriksa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan, pihak pengadu berharap Dinas Kesehatan dapat membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
Menurut Ayi, mediasi diperlukan agar persoalan yang terjadi tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan secara profesional dengan mengedepankan komunikasi serta penyelesaian yang berimbang.
"Kami pada prinsipnya siap mengikuti proses pemeriksaan maupun mediasi yang dilakukan oleh instansi terkait," ujar Ayi.
Ia menegaskan, langkah hukum dan pengaduan kelembagaan tersebut ditempuh untuk memperoleh penyelesaian atas persoalan yang dihadapi kliennya melalui mekanisme yang tersedia.
Sementara itu, berbagai dugaan yang tercantum dalam pengaduan tersebut masih merupakan dalil dan keterangan dari pihak pengadu. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum terkait persoalan ruko tersebut
Kebenaran atas dugaan tersebut masih perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Hingga berita ini ditulis, Drg. Patrisia Doron Ratih Anggrahini belum memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan Robby Iswandi melalui kuasa hukumnya.
Pemberitaan ini menempatkan pengaduan sebagai sebuah proses yang masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab pihak yang dilaporkan.
Selanjutnya, publik menunggu tindak lanjut Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dalam menelaah materi pengaduan tersebut, termasuk apakah terdapat aspek etik profesi yang berada dalam kewenangan instansi terkait maupun persoalan perdata mengenai penggunaan dan penguasaan ruko yang perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum tersendiri.
Prima RK


Social Footer