SUKABUMI, Matapubliknews.com — Dukungan terhadap pembangunan zona integritas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi datang dari Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sukabumi, Hj. Atut Wigati Adnan.
Bagi Atut, upaya KPU menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak semestinya berhenti pada pemenuhan dokumen atau pencapaian sebuah predikat. Ukuran yang lebih penting, menurut dia, adalah perubahan yang benar-benar terasa dalam pelayanan.
Atut, yang juga anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PAN, menilai integritas penyelenggara pemilu berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. Karena itu, transparansi, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta kesetaraan dalam pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda tersebut.
“ Saya Hj. Atut Wigati Adnan, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Sukabumi sekaligus Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN, mendukung penuh upaya KPU Kota Sukabumi dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM,” ujar Atut melalui akun TikTok pribadinya, Rabu, (23/09/2026).
Pernyataan itu disampaikan Atut bersamaan dengan apresiasinya terhadap proyek perubahan kolaboratif Super Sukabumi Urban Politics and Electoral Research yang digagas KPU Kota Sukabumi.
Ia melihat proyek tersebut dapat menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan kepentingan kelembagaan KPU dengan para pemangku kepentingan, termasuk partai politik. Hubungan tersebut, kata Atut, perlu dibangun bukan sekadar ketika tahapan pemilu berlangsung, melainkan melalui komunikasi kelembagaan yang terbuka dan terukur.
Bagi partai politik, kualitas pelayanan KPU bukan hanya perkara cepat atau lambatnya urusan administratif. Ada persoalan yang lebih mendasar: apakah prosedur dapat dipahami, informasi mudah diakses, komunikasi berjalan efektif, dan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang setara.
“Dengan adanya proyek perubahan kolaborasi Super Sukabumi Urban Politics and Electoral Research ini, kami optimistis pelayanan terhadap partai politik akan semakin baik, semakin terbuka, dan semakin profesional,” katanya.
Atut juga mengingatkan agar jargon reformasi birokrasi tidak berhenti sebagai bahasa administratif. Zona integritas, menurut dia, baru memiliki makna ketika prinsip antikorupsi, akuntabilitas dan keterbukaan diterjemahkan ke dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Karena itu, ia mendorong KPU Kota Sukabumi memperkuat pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel sekaligus mempersempit ruang bagi praktik yang dapat menggerus kepercayaan publik.
Dorongan itu tidak hanya diarahkan kepada KPU. Atut juga menyebut pentingnya keterlibatan partai politik, akademisi, masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar pembenahan tata kelola kepemiluan tidak berjalan sebagai agenda internal lembaga semata.
“Kami berharap KPU Kota Sukabumi terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan partai politik. Karena pemilu yang berkualitas membutuhkan penyelenggara yang profesional dan dipercaya oleh seluruh peserta,” ujar Atut.
KPU Kota Sukabumi sendiri sebelumnya telah menempatkan pembangunan zona integritas sebagai bagian dari agenda kelembagaan. Dalam agenda tersebut, penguatan pelayanan publik, pengawasan, akuntabilitas dan tata kelola menjadi bagian penting dari proses menuju WBK/WBBM.
Bagi Atut, keberhasilan agenda itu pada akhirnya tidak cukup diukur dari predikat yang diperoleh. Yang lebih menentukan adalah apakah pembenahan tersebut mampu mengubah cara lembaga melayani, membuka akses informasi, serta membangun kepercayaan dengan seluruh pihak yang berhubungan dengan KPU.
Ia pun menutup pernyataannya dengan apresiasi terhadap langkah pembenahan dan inovasi pelayanan yang dilakukan KPU Kota Sukabumi.
“KPU Kota Sukabumi, super!” pungkasnya.
Prima RK


Social Footer