Matapubliknews.com - Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., minta Aparat Hukum yang ada di wilayah Hukum Polres Tidore kepulauan (Tikep) Praktisi hukum mengatakan di wilayah Hukum nya Polres Tidore kepulauan (Tikep) sudah dari semenjak dahulu kala banyak Para pengusaha Pebisnis Mafia kayu dan juga pengusaha bisnis ber kedok Mebel tapi asal usul kayu nya bersumber dari kayu kayu siluman
Menurut keterangan dari beberapa Narasumber yang di dapatkan di lapangan bahwa para pengusaha kayu yang ada di wilayah Hukum nya Polres Tidore kepulauan (Tikep) yang ada di desa Payahe oknum pengusaha bernama Faiy sudah sangat begitu lama Faiy berbisnis kayu siluman dari wilayah Gane timur dan di wilayah daerah sekitar nya berkedok CV atas nama industri orang lain dan bekerjasama sama dengan oknum yang ada di dinas Kehutanan dan juga dengan oknum yang ada di KPH bahkan Faiy pun memakai
Tameng sebagai pelindung keluarga nya mantan dari pensiunan Polisi dan ada juga oknum Polisi yang ada di Polsek Payahe kalau mau di pikir secara Rasionl nya kan di depan Polsek Payahe kan itu sengaja di bangun Post Pemeriksaan kendaraan agar supaya Aparat Hukum bisa tau pelanggaran pelanggaran apa yang melintas di jalan umum selah satu contoh nya kan mobil dum truk pengangkut kayu milik Faiy yang dinilai sengaja ada pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Hukumnya Polres tidore kepulauan (Tikep)
Dengan adanya stekmen dari beberapa Narasumber yang ada Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H.dengan Nada Geram praktisi hukum mengatakan itu adalah Pekerjaan yang di Lakukan Para Mafia Mafia Pengusaha tengkulak kayu dan Aparat Hukum pun Harus jelih coba periksa dokumen kayu milik Faiy dia kan sudah lama usaha berbisnis kayu olahan yang berkedok memakai izin kontrak suplay tapi nama kontrak Suplay nya yang dinilai penuh dengan titik tanda tanya besar praktisi hukum mengatakan sebagai mana yang sudah di atur di dalam pasal 83 ayat (1) Huruf b jo. Pasal 12 huruf e P3H (UU Cipta kerja)
Sangsi pidana penjara paling lama singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun serta denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2.5 Miliyar tambahan korporasi jika berbentuk badan hukum PT/CV.izin usaha dapat di cabut oprasional ditutup dan aset /Pabrik pengolahan kayu disita oleh Negara begitu juga sebaliknya pegawai Negeri sipil atau pejabat publik di dinas Kehutanan maupun KPH yang menyalahgunakan wewenang memalsukan dokumen atau menerima suap/Setoran untuk melegalkan kayu tersebut di kenakan sangsi pidana yang jauh lebih berat karena masuk kategori kejahatan jabatan terorganisir bahkan
Pidana kehutanan pasal (Pasal 105 UU P3H) Pejabat yang menerbitkan izin fiktif atau sengaja membiarkan terjadinya perusakan hutan di ancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal 15 Miliyar dan undang undang Tipikor pun menanti kepada rekanan Pengusaha Mafia tengkulak kayu kerja sama terselubung ini juga di jerat Pasal 12 UU Tipikor mengenai suap menyuap dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun hingga seumur hidup pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana) atau pasal 94 UU P3H praktisi hukum pun menegaskan Kapolres Tidore
kepulauan (Tikep) jangan pandang bulu karna tidak ada yang di namakan Manusia itu kabal akan Hukum semua sama di mata hukum karna usaha kayu milik Faiy yang ada di desa Payahe itu sudah merugikan Negara dan pemerintah daerah hasil bumi di porotin tapi tidak tau bayar pajak nya kepada siapa penampungan kayu berada di desa Payahe tapi asal usul kayu berada di Desa Gane timur ini kan aneh, bahkan kayu tersebut berjalan dengan sekadar Nota Angkutan yang ber Logo dari Kehutanan dan KPH sedangkan Sipu online sudah sejak lama di tutup, Mampukah Aparat Hukum tidore kepulauan (Tikep) mengusut Praktek Mafia kayu yang ada di wilayah desa Payahe,,,,(Tim investigasi),,,


Social Footer