Matapubliknews.com

Jaya Taruna Ungkap Dugaan "Proyek Ijon" Paket PU Senilai 3,1 Miliar Jembatan Kompa

SUKABUMI ¦ Pekerjaan Penggantian Jembatan Kompa di Ruas Jalan Kompa–Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, yang digarap CV. MAKMUR JAYA senilai Rp. 3.153.896.855 (ABPD TA 2026) diduga didahului "ijon proyek" (praktek pemberian uang /imbalan di muka oleh pengusaha ke oknum pejabat, red). Indikasi ini menguap setelah terungkap berbagai masalah terkait pemilihan /penunjukan termasuk kualifikasi CV. MAKMUR JAYA dalam pekerjaan ini. 

Diketahui, proyek dengan nomor kontrak/SP : 000.3.3/03/PPK/PJM.04/E.P.01/MDSAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026, kini leungit dari laman SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) /LPSE Kabupaten Sukabumi (dilihat pukul 16.30 Wib). Satu-satunya petunjuk di SPSE terkait proyek ini, hanya tinggal Paket Konsultan Pengawasan Jembatan Kompa, yang dibanderol Rp75 Juta dan dimenangkan perusahaan yang konon beralamat di Bandung, PT. RAMU PRIMA PERSADA. 

Sementara itu, dilansir dari laman indokontraktor, tercatat kode subklasifikasi (SBU) CV. MAKMUR JAYA antara lain SI003, SI001, BG009 dan BG007. Tidak termasuk BS002 untuk Pembangunan Jembatan. Selain itu, perusahaan ini Kualifikasi /Grade K1, tingkatan (grade) terendah dalam kategori Kualifikasi Kecil (K) untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang dibatasi untuk mengerjakan proyek dengan nilai kontrak maksimal Rp1 Miliar s.d Rp2,5 Miliar per paket pekerjaan.

"Lantas, bagaimana ceritanya MAKMUR JAYA bisa menggarap proyek Jembatan Kompa senilai Rp3,1 Miliar? Apa ada dugaan "main" dan "balas jasa" dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, termasuk dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah yang meloloskan pelaksana proyek dalam lelang? Terlebih Kadis PU, Uus Firdaus, selama ini dikenal sebagai sosok pejabat yang alergi dengan media," ungkap Ketua AJi-Su, Jaya Taruna, Minggu (13/9/2026).

Jaya juga menyoroti soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Kepala Desa Kompa, Yulianti, yang sempat mengajukan biaya operasional untuk lalu lintas (lantas) sebesar Rp25 Juta kepada pelaksana proyek jembatan CV. MAKMUR JAYA. Mulanya Kades Yulianti mengelak, sampai akhirnya mengaku baru terealisasi Rp15 Juta.

"Pernah mengajukan untuk operasional lalin, tapi belum. Muhun, dan itu bukan kompensasi," kata Jaya, mengutip Kades Yulianti.

Menyikapi sejumlah permasalahan dalam paket pekerjaan penggantian Jembatan Kompa di Ruas Jalan Kompa–Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda senilai lebih dari Rp3,1 Miliar ini. Jaya Taruna meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera membongkar dugaan korupsi struktural dan masif, dengan indikasi "ijon proyek" dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

"Segera panggil Kadis PU termasuk PPK, Bagian PBJ (lelang), Pelaksana CV. Makmur Jaya serta Kades Kompa, untuk diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. Dan, apabila terbukti adanya dugaan korupsi maka harus dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan kawal terus perkara ini," tegasnya.

Tim red

Type and hit Enter to search

Close