SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan langkah administratif terhadap dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang menyeret seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga menguji keseriusan birokrasi dalam menjaga etika, martabat aparatur, dan keamanan lingkungan kerja.
Menurut " Ganjar Anugerah " Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyatakan penanganan perkara akan berjalan melalui dua jalur: proses pidana oleh kepolisian dan pemeriksaan disiplin kepegawaian oleh pemerintah daerah. Keduanya memiliki ranah berbeda dan tidak harus saling menunggu.
'' Kepala BKPSDM telah menerima laporan awal secara verbal dari kepala dinas terkait. Namun, laporan resmi tertulis masih diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, status kepegawaian terlapor, serta tindakan internal yang telah dilakukan perangkat daerah bersangkutan." Ungkap Ganjar.
Di sisi lain, " Ganjar Anugerah " Kepala BKPSDM mengatakan kita menghormati proses penyelidikan dan penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
" Perkembangan status hukum terlapor—apakah masih sebagai terlapor, saksi, atau telah ditetapkan sebagai tersangka—akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah administratif berikutnya." Ucapnya.
Menurutnya, jika terlapor yang berstatus PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BKPSDM akan memproses pemberhentian sementara sesuai peraturan. Adapun bila belum ditahan tetapi keberadaannya berpotensi mengganggu pelayanan publik atau proses pemerintahan, pembebasan sementara dari jabatan manajerial dapat dipertimbangkan.
' Langkah berikutnya adalah pemeriksaan disiplin. BKPSDM bersama Inspektorat akan membentuk tim pemeriksa untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin PNS. Pemeriksaan ini dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, sebab ukuran penilaiannya berbeda dari proses pembuktian tindak pidana."' bebernya
Kepolisian menguji unsur pidana, sedangkan pemeriksaan internal pemerintah menilai kepatuhan terhadap kewajiban ASN, etika jabatan, serta kehormatan pribadi dan institusi. Karena itu, proses administratif tetap dapat berjalan sepanjang tersedia dasar pemeriksaan yang memadai.
" Apabila terbukti, dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku." Jelasnya.
Ganjar.
BKPSDM juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak berulang. Pemerintah daerah akan mendorong seluruh perangkat daerah menyusun pakta integritas dan memperkuat standar lingkungan kerja yang aman, terutama bagi siswa magang dan peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Sementara itu, perlindungan dan pemulihan korban menjadi bagian penting dari penanganan. BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi. Pendampingan psikologis terhadap korban disebut telah dilakukan.
Dikatakan dia Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi ruang impunitas.
" Proses hukum harus dihormati, tetapi dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga tidak boleh dibiarkan menggantung.' Ujarmya
BKPSDM menegaskan komitmen zero tolerance terhadap pelecehan seksual di lingkungan birokrasi, dengan tetap menjamin pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai prosedur. Di saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga seluruh proses hukum dan pemeriksaan menghasilkan keputusan yang sah. Tutupnya.
Aconk Kupluk


Social Footer