Halmahera Utara - Sungguh miris betul kinerjanya oknum Aparat Penegak hukum yang ada Polres Halmahera utara, Sengaja Membiarkan Salah satu tersangka Kepemilikan Senjata Api (Senpi) bebas Begitu saja menurut keterangan langsung dari YENTY SELFIDA MASOLEH, Yenty mengatakan kasus ini saya sudah lama laporkan di Pihak Aparat Hukum kepolisian yang ada di polres Halmahera utara.bahkan sudah sampai di Polda Maluku Utara, tapi
Semuanya hanyalah sia sia saja banyangkan saja kasus KDRT terhadap saya bahkan saya Hampir terbunuh dengan Pistol yang mantan suami saya keluarkan todongkan di depan ibu saya sudah di laporkan semenjak dari tahun 2023,silam semuanya hanyalah sia sia saja dari Polres Halmahera utara di limpahkan di Polda Maluku Utara tapi yang sangat sangat menyakitkan keterangan dari oknum anggota kepolisian yang ada di Polda Maluku jawabannya kasus tersebut sudah di Tutup sedangkan itu saya buat laporkan resmi bahkan sudah di terbitkan mantan suami saya sudah sebagai status nya adalah status tersangka,
Tapi tiba-tiba oknum anggota kepolisian yang ada di Polda Maluku Utara mengatakan kasus saya sudah di tutup saya heran sebenarnya saya ini tinggal di Negeri Hukum atau di Negri Dongeng, ungkap Yenty selaku korban KDRT, dan Percobaan pembunuhan pakai Senjata Api
Dengan adanya stekmen tersebut Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., dengan Nada Geram melihat kinerja nya Oknum Oknum Anggota kepolisian baik itu yang ada di polres Halmahera utara dan juga Oknum Oknum anggota kepolisian yang ada di Lingkup Polda Maluku Utara, Oktofianus Leki, S.H., mengatakan kasus ini adalah kasus yang sangat besar tidak usah banyak di putar sana di putar kemari itu adalah Lagu lama yang di Putar kembali cuma instrumen lagu nya saja yang sudah di Modifikasi
Secara Psikologi Hukum nya dan di kasih kolaborasi dengan Teori Hukumnya tidak usah jau jau kan pada waktu kejadian kasus penembakan Oleh sorang Lelaki bernama MARCEL HARRY. tempat tanggal Lahir Biak 01/05/1971, dengan identitasnya yang baru memakai KTP Halmahera utara berdomisili di desa GURA Kecamatan Tobelo status Kawin (Menikah) pekerjaan (PILOT) Praktisi Hukum mengatakan sebelum terjadinya KDRT.
Tersebut Keseharian nya istri tidak pernah melihat kalau Suami mempunyai Benda seperti Senjata Api Jenis Glok 19,dengan nomor seri Senpi N 067358 itu di paki tersangka untuk adakan percobaan pembunuhan
Bahkan bukan cuma sejenis Pistol Glok 19,saja tapi ada juga senjata Api jenis lainnya yang di tunjukkan kepada istrinya oleh si tersangka ada juga sejenis P365 sas Cal 7,65mm/3212+1 Rounds Glok 26 32 10+1, Rounds bahkan sejata Api keluaran baru sejenis AK 47 nama sejenis senjata yang bisa mengancam orang itu tetap murni pidana praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., katakan
Oknum polisi yang sengaja membiarkan atau tidak menangkap tersangka pemilik senjata Api (Senpi) ilegal dapat di jerat oleh sangsi berlapis mulai dari pidana penjara pemberatan Hukuman pejabat hingga sangsi pemecatan (PTDH) dan di kasus tersebut ada beberapa oknum anggota kepolisian yang ada di polres
Halmahera utara yang satu saksi pada waktu Pelaku MARCEL HARRY, menembak istri nya Yenty menurut keterangan nya Narasumber pada waktu berada di tempat kejadian bahwa oknum anggota polisi bernama Viktor pada saat penembakan tersebut Viktor sendiri yang menyaksikan sehingga peluru peluru dari pistol tersebut jatuh ada empat butir peluru yang jatuh di lantai Viktor oknum anggota kepolisian memungut Peluru tersebut dan Viktor oknum anggota kepolisian menyerahkan kembali peluru yang jatuh di lantai berarti kan Oknum anggota kepolisian
Juga ikut terlibat tapi di saat Yenty selaku korban percobaan pembunuhan melaporkan akan kasus tersebut di polres Halmahera utara dan nama Viktor ikut terseret yang aneh nya Viktor oknum anggota kepolisian berusaha membela kepada pelaku kepemilikan senjata Api bahwa yang mana keterangan nya dari Viktor oknum anggota kepolisian memutar balikkan fakta bahwa yang Viktor punggut di lantai bukanlah peluru pistol tapi melainkan itu adalah sebuah pisau yang Viktor serahkan kepada Pelaku MARCEL HARRY
Yang menariknya di kasus tersebut
Poin nya adalah Aparat Hukum berikan satu kesempatan untuk saling bunuh membunuh itu sah sah saja tidak masalah karna Oknum anggota kepolisian Viktor dengan pelaku MARCEL HARRY, adalah teman akrab bebas apa saja untuk MARCEL HARRY lakukan cuma karna Oknum Anggota kepolisian tersebut Viktor yang saat ini sudah menjadi Ajudan nya dari Bupati Halmahera utara Piet Hein Babua Sehingga kasus ini sudah di tutup walaupun MARCEL HARRY sudah di tetapkan sebagai status tersangka
Oktofianus Leki, S.H., Pun menambahkan dengan adanya kasus
Tersebut ternyata setelah di telusuri ternyata MARCEL HARRY seorang Pilot yang sudah lama tergabung
Bersama sama dengan Anggota KKB dan OPM untuk menjadi mata mata dan turut membantu untuk memasok dan membeli senjata senjata ilegal untuk di kirim ke papua berarti kan Viktor yang sekarang ini sudah menjadi ajudannya Bupati Halmahera utara Piet Hein Babua, Terima uang Haram dari Bisnis Senjata api secara Logika nya kalau Viktor betul betul dia adalah sorang aparat Hukum kenapa Viktor sebagai sorang aparat Hukum yang sudah melihat hal yang sangat membahayakan keselamatan banyak nyawa masyarakat kalau betul-betul Viktor sangat mencintai tugas nya sebagai seorang polisi seorang aparat penegak hukum kanapa MARCEL HARRY
Viktor tidak langsung tangkap tangan berarti kan sengaja adakan pembiaran tugasnya sebagai kepolisian sebagai Abdi Negara tapi melainkan Viktor oknum anggota kepolisian yang sekarang ini adalah ajudan nya Bupati Halmahera utara sebagai penghianat Negara nah kalau sudah seperti itu apakah institusi kepolisian Negara sebagai kapolri dan kapolda Harus mempertahankan Oknum Polisi yang mempunyai sifat sebagai penghianat di Negara sendiri dengan Nada Geram nya Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., menegaskan Kepada kapolri maupun kapolda yang ada di Maluku Utara sebagai pimpinan di institusi nya
Secara aturan dan undang undang (KUHP. Baru UU No. 1/2023) Oktofianus Leki, S.H., menegaskan kerena statusnya sebagai aparat penegak Hukum yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar kewajiban jabatan, Hukuman pidananya dapat di tambah 1/3(sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya dan MARCEL HARRY Selaku pemilik senjata Api ilegal konteks, pelaku kepemilikan senpi ilegal itu sendiri di jerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951dengan ancaman Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara pembiaran terhadap kejahatan berat ini membuat pelanggaran sang polisi menjadi sangat serius
Praktisi Hukum pun menambahkan di kasus tersebut oknum polisi Viktor yang sekarang ini susah menjadi ajudan nya Bupati Halmahera utara Piet Hein Babua Viktor bersama dengan rekan nya itu menurut keterangan Narasumber selalu menerima Uang Haram dari Pemilik Senpi ilegal sehingga mereka mengatur skenario bahwa MARCEL HARRY sudah di tetapkan sebagai status tersangka tapi sampai saat ini Polisi yang ada di Maluku Utara sengaja membiarkan Pelaku kepemilikan senpi ilegal berkeliaran bebas sementara sudah ada laporan resmi dari pihak korban mantan istrinya MARCEL HARRY,
Dan sangsi bagi polisi tersebut menjadi sangat berat karena pelaku yang dilindunginya terlibat dalam tindak pidana tingkat tinggi di Indonesia kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman yang sangat masif pasal 306 UU No. 1(2023) di KUHP baru itu sangatlah jelas warga sipil yang tampa gak memiliki menyimpan atau menyembunyikan senjata api di ancam paling lama 15 tahun penjara dan di lapis dengan undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951ancaman nya bahkan bisa tahap ke Hukuman Mati bahkan menurut keterangan keterangan Narasumber
Asal usul uang yang ada di tersangka Senpi ilegal itu bersumber dari Almarhum Gubernur papua selama dua periode 2013/2023, iya itu Almarhum Lukas Enembe dan kalau uang itu di salah gunakan oleh MARCEL HARRY, uang tersebut di pakai untuk beli senpi ilegal berarti MARCEL HARRY yang di bek up oleh Viktor yang sekarang ini sudah menjadi Ajudan nya Bupati Halmahera utara Piet Hein Babua bisa saja masuk di kategori Kronisasi kerja sama untuk meloloskan senjata api ke wilayah Biak Papua dan di daerah papua sekitar nya berarti oknum anggota kepolisian ber inisial Viktor yang sekarang ini sebagai ajudan nya Bupati Halmahera utara Piet Hein Babua kebal akan Hukum apa karena Viktor adalah Ajudan nya Bupati Halmahera utara Piet Hein Babua
Viktor Luput dari Hukum Alias kebal akan Hukum Apa tindakan tegas nya dari Kapolda Maluku Utara irjen pol. Arif Budiman S.I.K., M.H. karna ini kasus yang sengaja sudah di diam kan semenjak dari tahun 2023 hingga sampai saat ini, kasus tersebut sangat di Duga keras ada beberapa oknum anggota kepolisian yang terlibat di kasus senpi tersebut praktisi hukum menegaskan apa bila di kasus senpi ilegal tersebut Kapolda Maluku Utara tidak bisa membongkar sampai ke akar akar nya kasihan Nama Baik nya Kapolda Maluku Utara akan menjadi bahan perbincangan yang oleh seluruh Lapisan masyarakat yang ada wilayah Maluku Utara bahkan sampai di Markas besar kepolisian Negara republik indonesia, (Mabes polri)
dengan adanya pemberitaan tersebut di kasus senpi ilegal tersebut bukan cuma nama Viktor ajudan nya bupati Halmahera Utara yang terseret tapi Nama Ponakan nya wakil Bupati bupati Halmahera Utara pun ikut terseret tapi kuncinya ada kepada Viktor apa bilah Viktor betul betul di interogasi lebih kedalam pasti Viktor akan sebut satu persatu siapa siapa saja yang mem bek up kepada MARCEL HARRY yang di duga keras Pelaku dari kepemilikan Senjata Api ilegal, dia beli siapa kepada siapa asal usul senpi tersebut dari mana dengan adanya dugan berita tersebut Tim
Media investigasi Sudah ber upaya untuk konfirmasi dengan Viktor ajudan nya bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua tapi sudah tidak ter hitung lagi tim Media investigasi Hubungi langsung lewat via Handphone tapi karena Viktor merasa karena dia adalah Polisi sekalian sudah menjadi Ajudan nya Bupati walaupun dari Media Viktor Remeh dan Viktor meras sangat Alergi kalau mendengar dari Media, atau (Wartawan),,,,,
(Tim Media investigasi,)


Social Footer