PURWAKARTA — Kabar dugaan penyimpangan keuangan berbau gratifikasi kembali mewarnai lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta. Sorotan tertuju pada dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi di lingkup dinas tersebut, yang kini didesak untuk bertanggung jawab secara penuh atas peristiwa yang merugikan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 18 April 2023, drg. Erlitasari Kusuma Wardani, MM — yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan — diketahui meminjam uang kepada salah satu pihak terkait dengan nilai sebesar Rp97.000.000 (sembilan puluh tujuh juta rupiah). Pinjaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Kesehatan Purwakarta.
Setelah pergantian pejabat, muncul kesepakatan lisan bahwa Yandi Nurhadian, S.Si., Apt. — selaku Sekretaris Dinas Kesehatan yang menggantikan posisi tersebut — akan mengambil alih dan menanggung pelunasan utang tersebut. Hingga kini, baru sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang telah dibayarkan. Namun sisa kewajiban yang belum dilunasi justru menemui jalan buntu; saat ditagih, pihak yang bersangkutan tidak memberikan jawaban pasti dan dinilai tidak bertanggung jawab atas kesepakatan yang telah diucapkan.
Dr. H. Asep Saepudin, MH.Kes. ketika konfirmasi melalui via wathsapp justru menimbulakan kesan yang tidak enak, tolong ramaikan sajah di pemberitaan biar mantan kadis suruh bertanggung jawab.
Terkait hal ini, Irwan Ardiyansyah, Wakil Direktur Purwakarta Budgeting Control (PBC), memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan pihaknya siap membuka secara menyeluruh fakta-fakta yang tersembunyi di balik kasus yang melibatkan drg. Erlitasari Kusuma Wardani ini.
"Kami dari PBC siap membuka segala fakta terkait kasus yang melibatkan drg. Erlitasari Kusuma Wardani. Terkait utang yang timbul pada masa jabatannya, yang berkaitan erat dengan dugaan praktik gratifikasi, maka yang bersangkutan — selaku pejabat yang meminjam — haruslah bertanggung jawab sepenuhnya. Bukan dialihkan kepada pihak lain, apalagi dibiarkan menggantung tanpa kejelasan," tegas Irwan Ardiyansyah.
PBC menegaskan bahwa meskipun ada pernyataan lisan dari pejabat pengganti yang bersedia menanggung, tanggung jawab utama tetap berada pada pihak yang pertama kali melakukan peminjaman di masa jabatannya. Hal ini diduga berkaitan erat dengan urusan dinas dan kepentingan yang berbau gratifikasi, sehingga tidak boleh dibiarkan lepas dari tanggung jawab mantan pejabat tersebut.
"Kami minta hal ini dibahas dan diberitakan secara luas kepada publik. Rakyat berhak tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Mantan pejabat yang melakukan peminjaman ini harus hadir, menjelaskan, dan melunasi kewajibannya. Tidak boleh ada pelimpahan tanggung jawab secara sepihak apalagi hanya berjanji lisan lalu tidak dipenuhi," tambah Irwan.
Publik pun kini menantikan langkah tindak lanjut: apakah pihak berwenang akan segera memanggil drg. Erlitasari Kusuma Wardani untuk memberikan penjelasan, serta bagaimana penyelesaian sisa utang yang belum terbayar tersebut. PBC berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan demi keadilan serta nama baik instansi pemerintahan di Purwakarta.
Tim Red


Social Footer