SUKABUMI, Matapubliknews.com— Menjadi advokat tidak cukup bermodal gelar sarjana hukum. Pengetahuan hukum harus berjalan beriringan dengan integritas, pemahaman kode etik, serta keberanian menjaga kepentingan pencari keadilan.
Pesan itu mengemuka dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibadak Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Institut KH. Ahmad Sanusi (INKHAS) Sukabumi.
Kegiatan yang berlangsung di Kampus INKHAS Sukabumi, Jumat (4/9/2026), tersebut digelar secara hybrid. Sebanyak 36 peserta mengikuti pendidikan, baik secara langsung maupun melalui platform Zoom.
Pembukaan PKPA dilakukan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Muhammad Maramuda Hermansyah. Hadir pula Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian, Sekretaris DPC Peradi Cibadak Muhamad Rafi’i Nasution, Ketua PBH DPC Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah, Rektor INKHAS Dr. H. A. Suganda, Wakil Rektor Dr. H. Dede Nurdin, serta Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Dr. Musti Ali.
Muhammad Maramuda mengatakan PKPA bukan sekadar tahapan administratif untuk memasuki profesi advokat. Pendidikan tersebut, menurut dia, menjadi salah satu ruang untuk membentuk calon advokat agar memahami hukum sekaligus konsekuensi etik dari profesi yang akan dijalankan.
“Menjadi advokat bukan hal yang mudah, bukan simsalabim begitu saja. Mereka harus memahami kode etik, di samping harus memahami hukum dan perundang-undangan,” ujar Muhammad Maramuda.
Menurut dia, materi PKPA antara lain mencakup kode etik profesi advokat serta fungsi dan peran organisasi advokat. Pemahaman tersebut dinilai penting karena advokat berada pada posisi yang berhadapan langsung dengan kepentingan hukum masyarakat.
Setelah menyelesaikan pendidikan, calon advokat masih harus melewati sejumlah tahapan, termasuk mengikuti ujian, memenuhi persyaratan profesi, menjalani masa magang selama dua tahun, hingga proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. Ketentuan usia minimal 25 tahun juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kenapa harus lewat pendidikan? Supaya para advokat itu berkualitas. Karena dia adalah pelayan masyarakat dan harus benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan profesinya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa profesi advokat membawa tanggung jawab besar. Kepercayaan klien, kata dia, tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai hubungan profesional, tetapi harus dijaga dengan integritas.
“Dia tidak boleh mengkhianati kliennya. Advokat itu adalah profesi yang terhormat dan mulia,” tegasnya.
Muhammad Maramuda berharap pendidikan tersebut tidak berhenti pada penguasaan teori hukum. Para peserta diharapkan mampu tumbuh menjadi advokat yang memiliki pengetahuan, keimanan, akhlak, dan keberadaban dalam menjalankan profesinya.
“Seorang advokat harus berilmu, beriman, berakhlak, beradab. Ini adalah panggilan profesi, bukan sekadar pelarian. Ketika masyarakat membutuhkan jasa hukum, seorang advokat harus selalu siap,” ujarnya.
Peradi Cibadak Klaim Catatan Positif
Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian mengatakan PKPA Angkatan VI diharapkan menjadi bagian dari proses melahirkan advokat yang memiliki kompetensi sekaligus integritas.
“Alhamdulillah DPC Peradi Cibadak Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan INKHAS Sukabumi melaksanakan pembukaan PKPA Angkatan VI. Kita berharap lahir para advokat yang memiliki kompetensi yang baik, integritas tinggi, profesionalisme dan akhlak mulia,” kata Ferdy.
Menurut Ferdy, antusiasme calon advokat mengikuti PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Cibadak tidak terlepas dari konsistensi organisasi dalam menjalankan kegiatan profesi.
Ia juga menyebut kualitas pengajar sebagai salah satu faktor yang membuat PKPA diminati. Materi pendidikan tidak hanya diberikan praktisi dan akademisi, tetapi juga melibatkan sejumlah hakim.
“Alhamdulillah DPC Cibadak eksis dan kompak dalam kegiatan organisasi dan membantu masyarakat. Mungkin hal itulah yang menjadikan PKPA DPC Peradi Cibadak oleh para calon advokat antusias untuk menunggu dan ikut,” ujar Ferdy.
Ferdy juga menyampaikan bahwa DPC Peradi Cibadak memiliki catatan positif dalam penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA). Ia menyebut tingkat kelulusan peserta UPA yang diselenggarakan pada 2025 mencapai 100 persen.
“Selain itu tingkat kelulusan UPA DPC Cibadak mencapai 100 persen dan banyak yang telah sukses,” katanya.
Klaim tersebut menjadi salah satu indikator yang, menurut DPC Peradi Cibadak, menunjukkan keseriusan organisasi dalam mempersiapkan calon advokat. Namun, ukuran keberhasilan pendidikan profesi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kelulusan ujian, melainkan juga bagaimana seorang advokat menjalankan hukum secara profesional dan menjaga etik ketika berhadapan dengan masyarakat.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah menambahkan, perjalanan peserta PKPA belum selesai setelah mengikuti pendidikan. Mereka masih harus melewati tahapan profesi sebelum dapat menjalankan tugas sebagai advokat.
Kukun berharap para peserta nantinya tidak hanya menjadi bagian dari organisasi profesi, tetapi juga ikut memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Harapannya setelah mereka diangkat sumpah menjadi advokat, mereka bisa bergabung dalam organisasi, khususnya di pusat bantuan hukum, memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat,” ujar Kukun.
Menurut dia, akses terhadap keadilan tidak boleh hanya terbuka bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Masyarakat kurang mampu juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Advokat harus hadir di setiap lapisan masyarakat. Tidak hanya masyarakat yang mampu, tetapi masyarakat yang tidak mampu juga harus mendapatkan akses terhadap keadilan,” katanya.
Karena itu, Kukun mengajak para sarjana hukum yang berminat menekuni profesi advokat untuk mengikuti PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Cibadak pada angkatan berikutnya.
Informasi dan pendaftaran PKPA selanjutnya dapat diperoleh melalui sekretariat DPC Peradi Cibadak di wilayah Cibadak maupun perwakilan di Kota Sukabumi.
Bagi DPC Peradi Cibadak, keberlanjutan PKPA bukan semata soal menambah jumlah advokat. Pendidikan profesi tersebut diharapkan menjadi pintu awal untuk memastikan setiap calon advokat memahami bahwa profesi hukum membawa konsekuensi etik dan tanggung jawab sosial.
Sebab, kualitas seorang advokat pada akhirnya tidak hanya terlihat dari seberapa jauh ia menguasai pasal dan peraturan, tetapi juga dari keberpihakannya pada keadilan, kemampuannya menjaga kepercayaan klien, serta kesediaannya hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum.
Prima RK


Social Footer