Halmahera tengah - Miris betul sikapnya oknum kontraktor ber inisial UL, pada waktu saat di konfirmasi soal pekerjaan proyek Lapangan jogging track di dalam kota
Weda informasi tersebut di dapatkan langsung kepada beberapa Narasumber yang berada di Lokasi pekerjaan Bahkan Narasumber pun mengatakan kami heran anggaran yang begitu besar kurang lebih ada 3.520.000.000.yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Halmahera tengah sangat tidak Trans paran kepada kami karna kami melihat
Di lapangan ada tiga titik pekerjaan entah itu bagunan Fisik apa kami masyarakat tidak tau karna cuma satu papan proyek yang mereka pampangkan di depan jalan kan harus nya di mana kegiatan Fisik bagunan itu di kerjakan ada papan anggaran kalau tiga pekerjaan berarti kan tiga papan informasi itu yang baru di katakan pekerjaan nya bagus dan transparan kepada masyarakat bahkan ketika narasumber bertanya kepada pengawas di Lokasi pekerjaan pengawas mengatakan kalian mau bikin apa kami yang kerja proyek ini sesuai dengan apa yang di perintahkan oleh kontraktor kami (UL)
Bahkan kontraktor kami UL, mengatakan mau kah dia Polisi kah mau dia wartawan mau pun dia siapa silahkan kalian mau laporan ke mana saja karna kontraktor kami UL, tidak lain orang degan Bupati Halmahera tengah (Ikram malan sangaji) dengan adanya pemberitaan tersebut Tim Media investigasi langsung turun ke lokasi pekerjaan untuk membenarkan isi brita tersebut dan ketika dari tim Media investigasi konfirmasi langsung kepada pengawas di lapangan pengawas di lapangan pun mengatakan ada hak apa wartawan atau polisi mencampuri pekerjaan ini
Pada saat itu juga pengawas di pekerjaan tersebut langsung menelpon kontraktor nya benama UL, sambil meng aktifkan speaker HP nya dan kontraktor di pekerjaan tersebut mengatakan tidak layani mereka mau kah dia wartawan kah mau kah dia Polisi buat apa dengan mereka lanjut kerja saja mereka kan tidak tau kalau saya ini adalah saudara nya Bupati ikram sangadji mau kah dia wartawan dia polisi mereka itu saya tidak hitung
Dengan adanya bahasa itu yang di keluarkan oleh oknum kontraktor UL, Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengecam keras kepada Aparat Hukum Baik Itu dari Polres Halmahera tengah Maupun dari Kejaksaan Negeri Halmahera tengah untuk segera Turun di Lokasi konstruksi pekerjaan periksa Dokumen Pekerjaan baik itu dari ukuran bersih campuran spesi jenis batu pun harus batu pecah bukan pakai batu putih begitu juga dengan jenis pasir harus pakai pasir kali bukan pakai pasir pantai apa bilah itu terbukti di Konstruksi pekerjaan Proyek memakai bahan material dari Habitat panti secara aturannya itu mutlak
Pidana bahwa kontraktor UL, melancarkan proyek pekerjaan nya bersumber dari bahan material ilegal dasar Hukum nya Asal usul baik itu dari batu mau pun pasir usaha nya itu harus legal bukan ilegal pemilik bahan bahan material pun harus mengantongi izin Galian C, apa bila Bahan material yang di pakai oleh kontraktor UL, itu ilegal secara aturan Hukum nya proyek pekerjaan tersebut Aparat Hukum langsung saja pasang Garis Polisline dan itu secara aturan ittu mutlak masuk pada pasal 55 iya itu turut serta karena usaha galian C itu seperti batu putih atau batu jenis karang apa lagi menggali pasir pantai secara aturan dan undang undang
Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengatakan itu murni pidana merusak Lingkungan Hidup secara Hukum nya oknum kontraktor bekerja sama dengan tindakan kejahatan penambang pasir pantai pun bisa kena bisa di pidanakan karna dasar Hukum nya tidak ada mengantongi izin Galian C yang Resmi bahakn oknum kontraktor pun bisa di pidanakan karena membayar barang ilegal bisa juga di jerat dengan pasal 480 atau pasal penada barang ilegal atau barang curian karna dasar hukum nya jelas lokasi di sepanjang bibir pantai itu adalah milik nya Negara dan itu di lindungi dan di jaga oleh Negara
Dan mengutip apa yang di sampaikan oleh Narasumber kita mencocokkan bahasa nya kontraktor UL, mau dia wartawan kah mau dia polisi kah dia tidak takut karena kontraktor ber inisial UL, adalah keluarga dekat nya Bupati Halmahera tengah ikram sangadji secara Hukum siapa bilang tidak bisa aparat Hukum panggil dan periksa kepada Bupati secara Hukum dan undang undang bisa saja menjurus kepada Bupati dasar Hukum nya kan sangat jelas waktu di konfirmasi Oknum kontraktor UL, sendiri yang mengatakan bahwa Bupati Halmahera tengah ikram sangadji adalah saudara nya
Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H.,menambahkan bahwa ketika apa ada ter indikasi kerugian anggaran negara yang di mana salah satu proyek yang menggunakan anggaran Negara dan mendengarkan keterangan saksi dan saksi tersebut ada nama si A dan Ada nama si B, mau pun dia ada aparat hukum di dalam nya tetap harus mengikuti Prosedur Hukum karna tidak yang di namakan keluarga Bupati itu kebal akan Hukum kalau perlu dengan Bupati nya di ikut sertakan panggil dan periksa untuk membenarkan apa keterangan nya yang di sampaikan sudah di katakan UL, selaku kontraktor
Pada saat dari tim media investigasi datang konfirmasi pada waktu beberapa bulan yang lalau justru kasus dugaan korupsi secara berjamaah ini masih tertutup rapat dan belum ada tindakan dari aparat Hukum maka Saya Oktofianus Leki, S.H.,Selaku Praktisi Hukum mendesak agar secepat mungkin kasus tersebut di usut tuntas dan saya tau hubungannya antara kapolres Halmahera tengah dengan Bupati Halmahera tengah ikram malan Sangadji sangat sangat begitu Akrab tapi menyangkut penegakkan Hukum tetap Harus di jalan kan jangan sampai kasus Proyek Jogging track di Lapangan kota Weda cuma di jadikan satu kedok tempat persembunyian para perampok perampok anggaran Negara,,Nada tegas Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., kepada tim Media investigasi,,,, (Tim),,,,


Social Footer