SUKABUMI, - Diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan perusahaan yang berada di halaman PT Elka Abadi Industri yang berada di Kp. Pakuwon RT 02 RW 01, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi terus dilakukan.
Pasalnya dilokasi pembangunan tidak ada papan informasi terkait PBG dari dinas Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menyatakan pembangunan tersebut memiliki izin. Pantauan dilokasi kegiatan pembangunan gudang pendingin, bahkan alat berat untuk penataan tanah dan pemagaran terus dilaksanakan.
Hal tersebut tentunya sudah menabrak Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG serta membayar retribusi PBG nya namun sampai saat ini belum ada penindakan bahkan pembangunan terus berjalan.
Sementara menurut Habiburohman, Camat Parakansalak menuturkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya pembangunan perusahaan di wilayahnya hal tersebut di sebabkan bahwa dirinya baru menjadi camat di Parakansalak baru menjabat.
"Saya baru menjabat di sini, nanti saya cek terkait surat rekomendasi/pengantar, " ungkapnya saat ditemui di kantor Kecamatan Parakansalak.
Lanjut ia, setelah di lakukan koordinasi kepada staff di kantor Kecamatan Parakansalak menyebutkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu tepatnya 5 Agustus 2026 lalu ada pelaksanaan rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah yang dilaksanakan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
"Pada (5/8/2026) lalu itu untuk pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan luasan tanah 11.157,56 m² dengan pemohon PT Java Super Food Indonesia, untuk kelanjutan izin kami belum mengetahui lebih lanjut, " tambah Habib.
Ia pun menjelaskan, setelah pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pihak Kecamatan Parakansalak belum mengetahui sejauh mana kelanjutan proses terkait izin perusahaan tersebut.
"Proses nya setelah dilakukan koordinasi dengan pihak DPMPTST Kabupaten Sukabumi, bahwa kemungkinan besar baru Jum'at, 21 Agustus 2026 kemarin untuk PKKPR sudah terbit, " tutupnya.
Sementara itu saat tim meminta informasi kepada salah seorang HRD PT Java Super Food (PT Aneka Dasuib Jaya) Rama Agustian melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp tidak menanggapi bahkan seolah acuh.
Perlu diketahui, hal tersebut tentunya sudah bertabrakan dengan Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG serta membayar retribusi PBG dan SKRK pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Perda Kab-Sukabumi No 10 tahun 2023 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043.
Reporter: Jack


Social Footer