Matapubliknews.com

Babak Baru PT Java Super Food Indonesia, Kabid Kemitraan dan Penataan Hukum DLH: PT Tersebut Belum Mengajukan ke DLH

SUKABUMI, - Babak baru pada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada pembangunan perusahaan yang berada di halaman PT Java Super Food Indonesia yang berada di Kp. Pakuwon RT 02 RW 01, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. 

Setelah PP 28 tahun 2025 Pasal 4 jo pasal 12 itu di wajibkan memiliki perizinan persyaratan dasar dulu namun fakta di lapangan banyak perusahaan salah satunya PT Java Super Food Indonesia yang diduga ditabrak. 

Kini ada dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) padahal dokumen tersebut penting pada pembangunan. 

Menurut Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menyebut bahwa setelah berkomunikasi dengan bidang Taling (Tata Lingkungan) belum ada. 

"Belum ada masuk ke DLH untuk pengajuan, tapi itu pun harus di lihat dari KBLI perusahaan itu sendiri, " ungkap Arli. 

Saat di cek terkait KBLI 10798 (Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut) dapat wajib memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) tergantung pada skala atau kapasitas produksi serta besaran risiko yang ditentukan dalam sistem OSS.

"Sepertinya harus UKL UPL, kalau melihat dari KBLI nya, " tambah Arli. 

Perlu diketahui, Tingkat Risiko Skala Usaha pada KBLI 10798: Berdasarkan Sistem OSS, kategori risiko untuk KBLI ini bervariasi dari skala kecil hingga besar (mulai dari risiko menengah-rendah hingga menengah-tinggi).

Kapan Wajib UKL-UPL: Jika skala kapasitas produksi atau luas pabrik Anda masuk dalam kategori risiko menengah-tinggi, maka sistem OSS mewajibkan penyusunan dokumen UKL-UPL sebagai dasar perolehan Persetujuan Lingkungan.

Pengecualian Skala Kecil: Jika skala usaha Anda tergolong mikro/kecil dengan dampak yang sangat kecil (risiko rendah/menengah-rendah), biasanya hanya diwajibkan menyusun SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Reporter: Jack

Type and hit Enter to search

Close