Sukabumi– Program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 mendapat perhatian dari Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO), Kabupaten Sukabumi"Aom Muharam" Ia menilai pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus dilakukan secara transparan, objektif, tepat sasaran, serta benar-benar memprioritaskan sekolah yang berada dalam kondisi paling membutuhkan perbaikan.
Menurut Aom, sejumlah regulasi dan surat edaran pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah daerah, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, memiliki keterkaitan penting dalam proses persiapan dan pengusulan program revitalisasi satuan pendidikan.
Hal tersebut, antara lain, tercermin dalam"Surat Edaran"Persiapan Program Revitalisasi TA 2026 Nomor 2897/B/AA1/PR.07.05/2026 tanggal 6 Februari 2026" yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Surat tersebut memuat pedoman persiapan pelaksanaan tahapan sasaran dan persiapan sekolah serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan revitalisasi.
Selain itu, terdapat pula **Surat Edaran Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025/2026 Nomor 25399/MDMA/PR.07.04/2025**, yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota. Dalam pengusulan tersebut, pemerintah daerah diarahkan untuk mengusulkan sekolah prioritas dengan menggunakan data Dapodik dan menentukan urutan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan sekolah.
Aom Muharam menilai ketentuan tersebut harus menjadi pedoman penting agar program revitalisasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah yang kondisinya paling memprihatinkan.
“Kami mendukung program revitalisasi sekolah karena ini menyangkut masa depan pendidikan dan keselamatan peserta didik. Namun, yang paling penting adalah memastikan sekolah yang benar-benar membutuhkan menjadi prioritas utama,”ujar Aom Muharam.
Ia menegaskan, jangan sampai sekolah yang kerusakannya relatif ringan justru mendapatkan program terlebih dahulu, sementara masih ada sekolah lain yang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan penanganan segera.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan harus melakukan verifikasi lapangan secara objektif terhadap kondisi sekolah. Data dalam sistem administrasi seperti Dapodik perlu diperkuat dengan kondisi faktual di lapangan agar penentuan skala prioritas tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Data harus sesuai dengan kondisi nyata. Kalau ada sekolah yang atapnya rawan roboh, ruang kelas rusak berat, fasilitas sanitasi tidak layak, atau kondisi bangunan membahayakan siswa dan guru, tentu sekolah seperti itu harus didahulukan,” tegasnya.
Aom juga menyinggung sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program, di antaranya **Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan**, petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, serta ketentuan mengenai bantuan pemerintah dan pedoman swakelola.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, hingga satuan pendidikan dapat menjalankan program tersebut dengan prinsip
*transparansi, akuntabilitas, pemerataan dan skala prioritas berdasarkan kebutuhan nyata.
Lebih jauh, Aom Muharam menyampaikan kritik bukan berarti menolak program pemerintah. Justru, menurutnya, kritik konstruktif diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial agar anggaran pendidikan benar-benar memberikan dampak maksimal kepada masyarakat.
“Kami bukan menolak revitalisasi. Kami justru mendukung. Tetapi dukungan tersebut harus dibarengi pengawasan. Jangan sampai program yang tujuannya sangat baik kemudian menimbulkan pertanyaan karena penentuan sekolah penerima tidak sesuai dengan tingkat kebutuhan di lapangan,”ungkapnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah membuka informasi mengenai mekanisme pengusulan, kriteria prioritas, serta daftar sekolah yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat, orang tua siswa, insan pers dan berbagai elemen masyarakat sipil dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan.
Aom berharap program revitalisasi tahun 2026 menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan secara berkeadilan, bukan sekadar mengejar target pembangunan fisik.
“Yang harus menjadi ukuran utama bukan siapa yang mengusulkan atau siapa yang paling dekat dengan pengambil kebijakan, tetapi sekolah mana yang paling membutuhkan. Prioritas harus berdasarkan kondisi dan tingkat kerusakan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Tim Red)


Social Footer