Matapubliknews.com

Anggota DPRD Sukabumi Fraksi PKS Kecam Dugaan Pelecehan Tiga Siswi PKL di Dishub


SUKABUMI, Matapubliknews.com — Dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memantik sorotan keras dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ai Sri Mulyati, mengecam dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum pejabat Dishub berinisial TIP (54).

TIP sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap tiga siswi yang tengah menjalani kegiatan magang. Dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung di ruang kerja lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.

Bagi Ai, perkara tersebut tidak semata menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai perlindungan pelajar di lingkungan kerja pemerintahan.

Ia menilai, institusi yang menerima siswa untuk menjalani PKL seharusnya menjadi ruang yang aman untuk belajar, bukan tempat yang justru membuat mereka merasa terancam atau mengalami perlakuan yang melampaui batas.

"Saya sangat prihatin dengan kabar pelecehan seksual yang menimpa tiga anak SMK yang sedang melakukan PKL di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi," ujar Ai melalui akun TikTok Fraksi PKS Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/9/2026).

Ai menegaskan, status sebagai pelajar yang sedang menjalani PKL semestinya menempatkan mereka dalam posisi yang harus mendapatkan perlindungan lebih. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang merendahkan martabat atau melanggar batas terhadap siswa harus ditangani secara serius.

Sebagai anggota DPRD sekaligus seorang ibu, Ai menyatakan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan yang berpotensi merendahkan atau melecehkan seseorang.

Termasuk jika tindakan tersebut kemudian disebut sebagai candaan.

"Sebagai seorang ibu dan mewakili PKS Kabupaten Sukabumi, saya menyatakan kita mengutuk keras tindakan amoral ini, terlebih hal ini dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat," katanya.

Menurut Ai, kekerasan seksual bukan persoalan yang layak dikecilkan dengan dalih candaan. Ia meminta seluruh pihak melihat perkara tersebut secara serius, terutama karena dugaan korban merupakan pelajar yang berada dalam lingkungan kerja institusi pemerintahan.
"Alasan bercanda tidak bisa diterima. Kekerasan seksual, baik ucapan apalagi tindakan, adalah suatu kejahatan," ujar Ai.

Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab institusi dalam memastikan keamanan peserta PKL. Menurutnya, ketika sebuah lembaga membuka ruang bagi pelajar untuk belajar dan memperoleh pengalaman kerja, terdapat tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan mereka terbebas dari segala bentuk perlakuan yang merugikan.

Ai berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di saat yang sama, ia meminta perlindungan terhadap para siswi yang diduga menjadi korban menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

Kasus tersebut, kata Ai, semestinya menjadi momentum bagi seluruh instansi yang menerima peserta PKL untuk memperketat mekanisme pengawasan dan perlindungan siswa selama berada di lingkungan kerja.

Sebab, ruang PKL seharusnya menjadi tempat pelajar belajar tentang dunia profesional—bukan ruang yang membuat mereka harus berhadapan dengan dugaan tindakan yang merendahkan martabat dan rasa aman mereka.

Prima RK

Type and hit Enter to search

Close