SUKABUMI. Matapubliknews. Com— Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) bekerja sama dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO) menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Relawan dan Pengurus dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Yayasan Rusaida, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (1/8/2026).
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, 1–2 Agustus 2026, itu dibuka oleh Camat Sukaraja Arid Ahmad Ridwan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukaraja.
Dalam sambutannya, Arid Ahmad Ridwan mengapresiasi inisiatif Yayasan Rusaida yang dinilai berkontribusi membantu pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang serta berbagai persoalan sosial yang menyasar perempuan dan anak.
Menurut Arid, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat. Karena itu, pelatihan yang digelar Rusaida dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus pendampingan terhadap masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kecamatan Sukaraja, kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan Yayasan Rusaida. Pelatihan ini sangat membantu pemerintah, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya perdagangan orang serta lebih berhati-hati terhadap berbagai modus yang saat ini semakin marak," kata Arid.
Ia menilai Rusaida telah menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan sosial.
"Kami berharap Rusaida terus bergerak membantu masyarakat. Kehadirannya dapat menjadi wadah bagi warga yang membutuhkan pendampingan sekaligus mampu meminimalisasi berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.
Arid juga menyampaikan apresiasi kepada para pembina, pengurus, penasihat, dan relawan Rusaida yang dinilai telah menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu kemanusiaan.
"Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan organisasi sosial seperti ini sangat dibutuhkan agar masyarakat yang menjadi korban persoalan sosial dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan secara maksimal," tuturnya.
Pelatihan tersebut diikuti 15 peserta yang terdiri atas pengurus dan relawan Yayasan Rusaida. Melalui kerja sama dengan Jarnas APO, para peserta dibekali pemahaman mengenai identifikasi korban, unsur-unsur TPPO, hingga mekanisme penanganan awal yang berorientasi pada perlindungan korban.
Bekali Relawan Kenali Kasus TPPO
Pembina Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida), Yuyu Marliah, mengatakan pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas relawan dan pengurus agar mampu mengenali serta menangani kasus TPPO secara tepat.
Menurut Yuyu, peserta dibekali pemahaman mulai dari mengenali unsur tindak pidana perdagangan orang, mengidentifikasi korban dan pelaku, membedakan kasus TPPO dengan kasus non-TPPO, hingga menentukan langkah penanganan awal.
"Pelatihan ini bertujuan agar relawan dan pengurus mampu melakukan asesmen awal secara tepat. Mereka harus bisa membedakan apakah sebuah kasus merupakan tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan, atau bahkan sekadar penyelundupan orang. Kemampuan ini menjadi sangat penting sebelum memberikan pendampingan kepada korban," ujarnya.
Yuyu menjelaskan, Rusaida merupakan salah satu organisasi di Sukabumi yang telah bergabung dalam Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO), jejaring organisasi masyarakat sipil yang berdiri sejak 20 Desember 2018 dan kini dipimpin Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Melalui jejaring tersebut, Rusaida memperoleh pendampingan dalam penyelenggaraan pelatihan, termasuk menghadirkan Koordinator Pengembangan Internal Kelembagaan Jarnas APO, Magdalena Pasaribu, sebagai narasumber.
Menurut Yuyu, meningkatnya kasus perdagangan orang tidak terlepas dari berkembangnya berbagai modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri, termasuk praktik online scam yang belakangan banyak memakan korban warga Indonesia.
Ia menilai Kabupaten Sukabumi masih menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang. Berdasarkan pengalaman pendampingan di lapangan, cukup banyak warga Sukabumi yang menjadi korban.
"Saat kami berada di Bandara Soekarno-Hatta, petugas P2MI menyampaikan hampir setiap minggu menerima pemulangan pekerja migran asal Sukabumi, baik dalam kondisi sehat maupun sakit. Bahkan pada hari itu mereka menerima enam jenazah pekerja migran dari berbagai negara seperti Taiwan, Malaysia, dan kawasan Timur Tengah," ungkapnya.
Menurut Yuyu, tingginya angka migrasi warga dipengaruhi kondisi ekonomi serta minimnya kesempatan kerja. Banyak masyarakat tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa memahami prosedur migrasi yang aman.
"Masalahnya bukan lagi sekadar kemiskinan. Banyak orang ingin memperbaiki taraf hidup, tetapi akhirnya mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tinggi," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa korban perdagangan orang kini tidak hanya berasal dari kelompok berpendidikan rendah. Modus pelaku semakin berkembang dengan memanfaatkan platform digital dan menawarkan pekerjaan profesional yang berujung pada eksploitasi.
"Perdagangan orang sekarang menyasar siapa saja, termasuk mahasiswa dan tenaga profesional. Tawaran pekerjaan palsu semakin meyakinkan sehingga masyarakat harus semakin waspada," ujarnya.
Tantangan Penanganan Masih Kompleks
Sementara itu, Koordinator Pengembangan Internal Kelembagaan Jarnas APO, Magdalena Pasaribu, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas relawan dan pendamping masyarakat sebagai langkah awal memperkuat upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO.
Menurut Magdalena, pelatihan difokuskan pada pemahaman dasar mengenai TPPO, mulai dari mengenali unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang, mengidentifikasi kasus, hingga membedakannya dengan tindak kejahatan lain seperti kerja paksa maupun penyelundupan manusia (smuggling).
"Pemahaman yang utuh mengenai TPPO sangat penting. Jika tidak dipahami secara mendalam, akan sulit mengidentifikasi kasus, membaca potensi terjadinya perdagangan orang, hingga melakukan upaya pencegahan maupun penanganan korban secara tepat," katanya.
Ia menjelaskan, relawan yang berada di garis depan harus mampu mengenali karakteristik TPPO agar tidak terjadi kesalahan identifikasi maupun terlewatnya intervensi terhadap korban yang membutuhkan perlindungan.
Magdalena menilai tantangan penanganan TPPO masih sangat kompleks. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai berbagai modus perdagangan orang membuat banyak orang tidak menyadari bahwa dirinya berada dalam situasi rentan.
"Perdagangan orang tidak memilih korban. Semua orang memiliki kerentanan, karena setiap orang memiliki harapan dan impian yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku," ujarnya.
Selain itu, penegakan hukum juga masih menghadapi berbagai kendala karena pelaku semakin lihai menyusun modus dan alibi, sementara organisasi masyarakat sipil masih dihadapkan pada keterbatasan sumber daya.
Menurut Magdalena, persoalan perdagangan orang berkaitan erat dengan kemiskinan dan kerentanan sosial sehingga memerlukan penanganan yang melibatkan berbagai pihak.
Ia menyebut Sukabumi menjadi salah satu daerah yang cukup banyak menangani kasus pekerja migran, terutama dengan tujuan negara-negara di kawasan Timur Tengah.Dalam konteks tersebut, Rusaida dinilai memiliki peran penting sebagai organisasi yang aktif mendampingi para korban.
Magdalena menambahkan, pemerintah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat, termasuk melalui kebijakan di tingkat daerah.
"Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi untuk melindungi masyarakat dari migrasi yang tidak aman, meningkatkan upaya pencegahan, memperkuat layanan bagi korban, memastikan korban memperoleh hak-haknya, terhindar dari reviktimisasi, serta mendorong reintegrasi sosial agar para penyintas dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik," pungkasnya.
Prima RK


Social Footer