PURWAKARTA — RM Gobas yang beralamat di Jalan Kolonel Rahmat Nomor 09, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, 41116, telah mengambil langkah penggantian penggunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi dengan gas non-subsidi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan tindak lanjut atas laporan yang masuk dari masyarakat.
Melalui pernyataan resminya, Dika selaku penanggung jawab RM Gobas menyampaikan bahwa pihaknya telah segera melakukan penyesuaian setelah adanya laporan terkait penggunaan tabung gas 3 kg bersubsidi di tempat usahanya.
"Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan tabung gas 3 kg subsidi, saya selaku penanggung jawab RM Gobas telah mengganti dan sepenuhnya menggunakan tabung gas non-subsidi. Saya ucapkan terima kasih atas teguran dan masukannya, serta kepada rekanan media yang selalu memberikan informasi dan arahan terkait aturan penggunaan gas 3 kg subsidi," ujar Dika.
Penggunaan gas LPG 3 kg bersubsidi memang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan oleh pelaku usaha komersial melanggar aturan penyaluran gas bersubsidi yang bertujuan menjaga ketersediaan dan manfaat subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Langkah cepat yang diambil oleh RM Gobas ini menjadi contoh sikap terbuka dan kepatuhan pelaku usaha setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan arahan terkait peraturan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi tertib penyaluran gas bersubsidi di wilayah Purwakarta.
Tim Red


Social Footer