HALMAHERA UTARA, MALUKU UTARA — Dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek pengendalian sungai di wilayah Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Kali ini, pekerjaan di Sungai Ake Aru, Desa Bobisingo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, dipertanyakan dari berbagai sisi, mulai dari transparansi proyek, pembayaran upah pekerja, kualitas pekerjaan fisik hingga pengawasan penggunaan anggaran negara. Rabu (26/08/26)
Sorotan tersebut disampaikan praktisi hukum Oktofianus Leki, S.H., serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Aksandri Kitong. Mereka meminta agar pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya bangunan fisik, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran kepada pekerja.
Persoalan yang paling keras disorot adalah dugaan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan Sungai Ake Aru. Jika benar proyek tersebut tidak dilengkapi informasi yang semestinya dapat diakses masyarakat, kondisi itu patut dipertanyakan karena masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. UU tersebut juga mewajibkan badan publik membuka akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut.
“Jangan Karena Kami Orang Desa Lalu Dianggap Tidak Mengerti”
Kepala Desa Bobisingo, Muhjir Bulele, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima redaksi, membenarkan adanya persoalan pembayaran upah pekerja lokal.
Menurut keterangannya, sejumlah masyarakat Desa Bobisingo yang bekerja dalam proyek tersebut disebut belum menerima pembayaran sebagaimana mestinya. Ia mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada Baskur, yang disebut sebagai pengawas proyek.
Jawaban yang diterima, menurut Muhjir, adalah bahwa anggaran dari pemerintah pusat belum turun.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: jika anggaran belum tersedia atau belum dapat dicairkan, atas dasar apa masyarakat direkrut dan diperintahkan bekerja?
Pertanyaan tersebut penting karena pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung risiko persoalan administrasi pembayaran antara pengelola proyek, penyedia jasa, maupun pemerintah.
Persoalan upah juga harus diperiksa secara objektif dengan melihat kontrak, daftar tenaga kerja, daftar pembayaran, bukti transfer, daftar hadir, volume pekerjaan serta dokumen pertanggungjawaban proyek.
Kualitas Bronjong Juga Dipertanyakan. Tidak hanya soal upah. Pekerjaan fisik berupa pemasangan bronjong di Sungai Ake Aru juga menjadi sorotan.
Oktofianus Leki mempertanyakan material batu yang digunakan dalam bronjong. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan batu berukuran relatif kecil yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi sungai dan potensi debit air saat terjadi hujan deras.
Namun, persoalan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pengamatan kasatmata.
Untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan pemeriksaan oleh tenaga ahli konstruksi dengan membandingkan kondisi lapangan terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, kontrak, volume pekerjaan, metode pelaksanaan dan standar mutu yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan konstruksi, tanggung jawab serta sanksi administratif.
Artinya, proyek pemerintah tidak boleh hanya dinilai dari “sudah berdiri” atau “sudah dikerjakan”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah pekerjaan sesuai kontrak, sesuai spesifikasi, sesuai volume dan mampu memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan?
Proyek yang menggunakan APBN/APBD berada dalam rezim pengadaan pemerintah. Regulasi pengadaan saat ini antara lain bertumpu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah dan menekankan tujuan memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, antara lain dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Karena itu, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak, dugaan kekurangan volume, material tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang bermasalah atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya, persoalan tersebut harus dibuka melalui audit dan pemeriksaan resmi.
Bukan melalui asumsi, bukan pula dengan saling melempar tuduhan. Tersebut nama sejumlah pejabat dan pihak yang terlibat sebelumnya termasuk Kepala BWS Maluku Utara M. Saleh Talib, S.T., M.T., yang sdh diganti oleh Plt BWS sementara dan Budi Prasetyo, S.T., M.T., serta Baskur, muncul dalam hasil investigasi wartawan di lapangan yang terlibat dalam konspirasi perbuatan jahat.
BWS Maluku Utara harus menjelaskan secara transparan kepada masyarakat publik terkait kinerja kerja secara rinci dan terbuka, bukan hanya di portal web site mereka saja tapi harus bekerjasama dengan berbagai media lokal dan nasional, agar ruang Kebebasan Informasi publik tersampaikan secara baik, bukan berarti mereka menutup diri terkesan main sendiri di dalam, hingga ruang korupsi lebih longgar dan bebas, seperti:
1. siapa pelaksana pekerjaan;
2. berapa nilai kontraknya;
3. sumber anggarannya;
4. nomor dan tanggal kontrak;
5. masa pelaksanaan;
6. volume pekerjaan;
7. spesifikasi material;
8. nama konsultan pengawas;
9. mekanisme pembayaran pekerja;
10. progres fisik dan keuangan;
11. hasil pemeriksaan mutu;
12. serta alasan apabila terdapat keterlambatan pembayaran kepada tenaga kerja.
Keterbukaan semacam itu justru akan menguntungkan BWS apabila seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, bukan tertutup dari wartawan dan publik dengan tidak melibatkan media dan wartawan secara langsung, ini model modus terencana indikasi korupsi yang dilakukan.
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Aksandri Kitong, angkat bicara, disebut meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengambil langkah pengawasan dan mengevaluasi persoalan tersebut, terkait pembangunan konstruksi dan permasalahannya harus di awasi dengan lebih.
Secara faktual, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2026 memang dipimpin Gubernur Sherly Tjoanda. Situs resmi Pemprov Maluku Utara juga mencatat kebijakan penguatan pengawasan serta koordinasi APIP dan aparat penegak hukum pada Agustus 2026. Dalam agenda tersebut, Sherly menegaskan pentingnya membangun sistem yang mencegah kesalahan sejak awal.
Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika muncul laporan mengenai dugaan persoalan proyek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pengawasan jangan menunggu proyek selesai. Jangan pula menunggu masyarakat mengadu setelah uang dibayarkan.
Pengawasan harus berjalan sejak perencanaan hingga serah terima pekerjaan secara terencana dengan baik dan aman dari berbagai masalah.
Bagaimana Jika Benar Terjadi Kerugian Negara ?... Di sinilah aparat penegak hukum memiliki ruang untuk bekerja lebih, transparan profesional, terpercaya.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan tindak pidana korupsi tertentu yang sebelumnya berada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah dikodifikasi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya dapat mencapai penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda kategori II sampai kategori VI.
Mahkamah Konstitusi pada 12 Mei 2026 juga menolak permohonan pengujian Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, sehingga ketentuan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam rezim hukum pidana korupsi pada 2026.
Untuk sampai pada kesimpulan tindak pidana korupsi, aparat harus membuktikan unsur-unsurnya, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan atau pengayaan sebagaimana rumusan pasal, serta kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sesuai ketentuan hukum. Jangan di jadikan ajang manfaat kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan oknum oknum yang tidak bertanggungjawab mencederai kepercayaan negara dan masyarakat.
Perlu diketahui UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sendiri dibuat antara lain untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi masyarakat dari penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Sebaliknya, jika audit menemukan manipulasi, pekerjaan fiktif, kekurangan volume yang disengaja, mark-up, penyalahgunaan jabatan atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat meningkat menjadi perkara pidana.
Seperti halnya kasus kayu Mangrove juga perlu dibuka kembali jika ada bukti baru, dalam hasil investigasi wartawan informasi yang diterima adalah dugaan penggunaan kayu mangrove untuk kepentingan proyek di wilayah Maluku Utara.
Kasus ini belum ditemukan adanya sumber terbuka yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa perkara tersebut telah dihentikan atau “masuk angin”. Karena itu, klaim tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa dokumen resmi dari kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
Jika memang pernah ada laporan atau penyelidikan, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangannya sesuai mekanisme hukum dan keterbukaan informasi yang berlaku.
Jika seorang warga kecil terlambat membayar kewajiban, hukum dapat bekerja cepat.
Jika masyarakat melakukan pelanggaran administrasi, sanksi dapat segera dijatuhkan.
Tetapi ketika muncul dugaan masalah dalam proyek bernilai besar yang bersumber dari uang rakyat, apakah hukum menjadi lamban?
Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, sudah di gaji negara dan tunjangan yang sangat besar serta jaminan kesejahteraan, tapi merasa masih kurang dan harus jadi org kaya, ini sangat naif sekali
Tidak boleh pula ada masyarakat yang dianggap bodoh hanya karena tinggal di desa.
Publik Menunggu Tiga Hal. Masyarakat Maluku Utara pada akhirnya hanya membutuhkan tiga jawaban sederhana:
Pertama, apakah proyek Sungai Ake Aru telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis?
Kedua, apakah seluruh pekerja telah menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu?
Ketiga, apakah penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum?
Jika jawabannya ya, tunjukkan dokumennya. Jika ada kekurangan, perbaiki.
Jika ditemukan kerugian negara dan unsur pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Sebab hukum bukan milik pejabat. Hukum bukan milik pengusaha. Hukum bukan milik aparat. Hukum adalah milik seluruh rakyat. Karna uang negara bukan ATM siapa pun.
Berharap pemeriksaan objektif oleh lembaga berwenang terhadap dokumen kontrak, progres pekerjaan, kualitas material, pembayaran tenaga kerja serta penggunaan anggaran proyek Sungai Ake Aru.
Sebab yang dibutuhkan publik bukan sekadar tuduhan dan bantahan, melainkan kepastian: ke mana uang negara mengalir dan apakah setiap rupiah benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas untuk melindungi masyarakat.
Redaksi: Dodi SH. Nay


Social Footer