WEDA, HALMAHERA TENGAH, Radar TIPIKOR — Proyek pembangunan Jogging Track Lapangan POR di pusat Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), senilai Rp3,52 miliar yang bersumber dari APBD kembali menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan CV Morojaya Sentosa Abadi tersebut dipersoalkan setelah muncul dugaan penggunaan material pasir yang diambil dari laut tanpa kejelasan dokumen legalitas dan kesesuaian spesifikasi material sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada kontraktor, tetapi juga kepada pemerintah daerah selaku pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Berdasarkan data kontrak yang diperoleh, proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak 600.3/002/SPP/PMB.JGT.TR/APBD/DPRKP.HG/VII/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.520.000.000, bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengguna jasa tercatat Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan, sementara masa pelaksanaan pekerjaan mencapai 163 hari.
Praktisi hukum dan lingkungan, Oktofianus Leki, S.H., menilai persoalan material proyek tersebut harus segera dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut asal-usul, legalitas, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
«“Kalau benar material pasir yang digunakan berasal dari laut dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, ini bukan persoalan kecil. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memeriksa dari mana pasir itu diambil, siapa yang mengambil, bagaimana dokumennya, serta apakah material tersebut memang diperbolehkan untuk digunakan dalam proyek APBD,” tegas Leki.»
Bukan Sekadar Soal Pasir, Dokumen Legalitas Harus Dibuka. Menurut Leki, dugaan penggunaan pasir laut harus dilihat secara utuh. Tidak cukup hanya memeriksa material yang berada di lokasi pekerjaan, tetapi juga harus ditelusuri rantai pengadaan material mulai dari sumber, pengangkutan, dokumen legalitas hingga penggunaannya dalam proyek.
Pengelolaan hasil sedimentasi di laut sendiri telah diatur melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, sedangkan tata cara pelaksanaannya diatur melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 yang kemudian mengalami perubahan melalui Permen KKP Nomor 3 Tahun 2025.
“Jadi jangan langsung menyimpulkan semua pasir laut sebagai ilegal. Yang harus dibuktikan adalah sumber materialnya, izin atau dokumen yang menyertainya, serta apakah pemanfaatannya sesuai ketentuan. Kalau ternyata tidak memiliki dasar legalitas, barulah persoalannya menjadi serius secara hukum,” jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian material dengan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis dan hasil pengujian laboratorium apabila memang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
“Kalau dalam dokumen pekerjaan spesifikasinya menggunakan pasir tertentu, tetapi di lapangan ternyata material yang digunakan berbeda, maka harus ada penjelasan teknis dan administrasinya. Jangan sampai uang APBD dibayarkan untuk pekerjaan yang materialnya tidak sesuai kontrak,” katanya.
Pengawasan Bupati Ikut Dipertanyakan. Besarnya nilai anggaran proyek membuat fungsi pengawasan pemerintah daerah ikut menjadi sorotan.
Leki mempertanyakan bagaimana material yang diduga bermasalah tersebut dapat masuk ke lokasi proyek jika pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Pertanyaannya sederhana, proyek ini menggunakan uang rakyat sebesar Rp3,52 miliar. Siapa yang mengawasi? Siapa yang memeriksa materialnya? Siapa yang menyatakan material tersebut memenuhi spesifikasi? Jangan sampai setelah pekerjaan selesai baru semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Ia meminta Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji tidak hanya melihat proyek dari sisi progres fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan.
“Bupati sebagai kepala daerah harus memastikan sistem pengawasan berjalan. Kalau benar ada material yang tidak sesuai atau tidak memiliki legalitas, pemerintah harus berani menghentikan atau memperbaiki persoalan tersebut sebelum menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” tegas Leki.
Papan Informasi Proyek Juga Dipertanyakan. Selain material, transparansi proyek turut dipersoalkan. Dalam satu kawasan pekerjaan yang mencakup beberapa titik, disebutkan hanya terdapat satu papan informasi proyek. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun pemerintah daerah, terutama mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Publik berhak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, berapa lama waktunya dan siapa yang bertanggung jawab. Apalagi sumber dananya APBD,” kata Leki.
Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dibiayai uang negara.
“Jangan hanya pembangunan fisiknya yang terlihat. Masyarakat juga harus bisa mengetahui dokumen dan dasar pelaksanaannya. Kalau ada material pasir, batu atau material lainnya, asal-usulnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Tim Media Klaim Sempat Dihadang Pengawas. Persoalan lain muncul ketika tim media berupaya meminta penjelasan mengenai asal-usul material di lokasi proyek.
Tim media menyebut mendapat penolakan dari seorang oknum pengawas proyek saat hendak melakukan konfirmasi. Sikap tersebut dinilai perlu dievaluasi karena menyangkut keterbukaan informasi dan hubungan antara pelaksana proyek dengan insan pers.
Leki menilai setiap pihak yang bertugas di proyek pemerintah seharusnya dapat memberikan penjelasan secara profesional sepanjang informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kalau ada pertanyaan dari wartawan mengenai proyek yang menggunakan APBD, jawab saja secara terbuka sesuai kewenangan. Jangan justru menghalangi atau memperdebatkan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak tersebut.
Namun, Leki menegaskan bahwa dugaan penghalangan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan kronologi di lapangan.
Kontraktor Diminta Buka Dokumen Material. Di tengah polemik tersebut, CV Morojaya Sentosa Abadi diminta membuka dokumen yang berkaitan dengan pengadaan material pasir, termasuk asal material, dokumen legalitas, bukti pengadaan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.
“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi perang opini. Buka dokumennya. Kalau pasirnya legal dan sesuai spesifikasi, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak sesuai, pemerintah harus mengambil tindakan berdasarkan kontrak dan aturan yang berlaku,” tegas Leki.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
“Jangan mendahului proses hukum dengan menyatakan siapa yang bersalah. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan. Semua harus diuji berdasarkan dokumen, bukti material dan keterangan para pihak,” katanya.
Pelaksana Kegiatan Belum Memberikan Tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Kegiatan berinisial UL disebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tim media terkait asal-usul material pasir dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan pihak terkait lainnya juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai proses pengawasan, pemeriksaan material dan pelaksanaan proyek tersebut.
Leki kembali meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh persoalan tersebut.
“Ini proyek APBD. Nilainya Rp3,52 miliar. Karena itu masyarakat berhak tahu apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar digunakan sesuai kontrak dan ketentuan hukum. Kalau semuanya benar, tunjukkan dokumennya. Kalau ada yang salah, perbaiki dan proses sesuai aturan,” pungkasnya.
(Tim)


Social Footer