Matapubliknews.com

Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kantah Kabupaten Lampung Tengah


Lampung Tengah - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 2.630 berkas. Pelaksanaan agenda penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah Bapak Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si. bersama jajaran pejabat struktural instansi.
 
Pemusnahan ribuan berkas arsip ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam upaya penataan dan pengelolaan arsip secara tertib, efektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
 
Proses pemusnahan terhadap 2.630 berkas arsip tersebut dilaksanakan setelah melalui beberapa tahapan krusial:
 
• Identifikasi dan Penilaian: Pemilahan dan evaluasi terhadap berkas yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna.
 
• Verifikasi Ketat: Pemeriksaan kesesuaian dokumen sesuai dengan prosedur dan kriteria yang berlaku.
 
• Persetujuan ANRI: Penerbitan surat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
 
Pelaksanaan pemusnahan arsip ini juga disaksikan secara langsung oleh Asri Sejatiningtyas, S.IP., M.Si., CRMO., QRMP. selaku Ketua Tim, bersama jajaran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kehadiran jajaran Itjen ATR/BPN menegaskan komitmen penegakan pengawasan, kepatuhan hukum, serta penerapan prinsip good governance dalam setiap tata kelola administrasi pertanahan.
 
Melalui penyusutan dan pemusnahan arsip yang legal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dapat mengoptimalkan efisiensi ruang penyimpanan dokumen fisik dan mempercepat proses pengelolaan data demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tim Red

Type and hit Enter to search

Close