Matapubliknews.com

Oknum-Oknum Kontraktor Pendatang Berdarah Taipan Mengatur Hukum di Tanah Maluku Utara, Kapolri Bungkam


Maluku Utara -- Sadis, Hasil Pantauan dari Tim Media investigasi yang turun langsung di setiap Lokasi pembangunan infrastruktur Baik itu dari Fisik Proyek bangunan kantor pemerintah daerah maupun Provinsi jalan daerah maupun proyek jalan Nasional seperti Proyek BWS dan juga Proyek BP2JN itu sangat-sangat di duga keras cuma kepengurusan dokumen untuk mengikuti penawaran tender Proyek pekerjaan saja yang Asli tapi coba kalau betul-betul dari KPK dan Kejaksaan Agung betul-betul seriusi,
ini adalah Sarangnya para mafia Korupsi yang terbesar di Maluku Utara
dan itu adalah Realita yang terjadi. Kamis (13/08/26)

Berbicara proyek itu adalah Proyek ASPAL Asli tapi Palsu kenapa di katakan Asli Tapi palsu Dokumen Penawaran Proyek Nya Asli orang yang mengikuti tender adalah nama Formalitas saja di saat selesai nya Proses tender itu selesai maka para rekanan Mafia Proyek tersebut itu muncul maka terjadilah Perampokan Anggaran Negara itu terjadi satu contoh saja Proyek jalan Loloda Halmahera Barat kasus yang berbanrol yang kurang lebih 68 Miliyar.

Harus nya kasus tersebut di proses di wilayah Hukum Polres Halmahera Barat langsung di tarik di oleh Krimsus Polda Maluku Utara, yang kedua Pekerjaan Proyek nya Oknum kontraktor Berdarah Taipan sebut saja Budi Lim yang ada di Kali Oba secara aturan wilayah sungai itu Harus di jaga dan di Lindungi oleh pemerintah yang di pertanyakan Pemerintah mana yang berani mengeluarkan izin Galian C, yang berada di Zona Kali itu kali yang sangat begitu besar Poin yang ke dua Proyek pekerjaan Milik dari Reni Laos Saudara nya Gubernur Maluku Utara Sherly, Laos, yang mengatur strategi.

Adalah Suami nya Reni Laos (Hai) yang menjadi pengawas nya adalah anak kandung nya Reni Laos apa karna mungkin Reni Laos berpikir Gubernur Maluku Utara Sherly Laos adalah saudara nya sengaja Reni Laos pesan kayu untuk di jadikan sebagai alat konstruksi pekerjaan proyek tersebut, Reni Laos sengaja pakai Kayu Mangrove dengan adanya berita tersebut Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengatakan Hukum itu janganlah Tajam kebawa tapi tumpul ke atas nama nya berbicara Hukum siapa pun itu ketika sudah ada alat bukti dan keterangan saksi itu kan dasar Hukum yang sangat begitu jelas.

Aparat Hukum jangan cuma jadi pendengar saja dan diam di tempat langsung saja ambil tindakan langkah-langkah Hukum karena tidak ada yang di namakan manusia itu kebal akan Hukum tetap itu harus proses Hukum, begitu juga dari Kejaksaan Kejagung dan Kapolri jangan Bungkam Akan Kasus-Kasus Seperti kan kasihan Negara kucuran anggaran di Maluku Utara Agar semua masyarakat Maluku Utara itu menikmati dan merasakan bantuan dari Negara tapi ini kan terbalik Negara Berikan bantuan tapi bantuan dari Negara di balik Rampok Kembli dan ini adalah Realita. 

Yang terjadi di Indonesia bukan cuma di Maluku Utara, tidak usah jau-jau Kasus 68 Miliyar jalan di Loloda Halmahera Barat yang di tarik di Krimsus Polda Maluku Utara kenapa kasus itu cuma terdiam saja ada apa kalau jalan Loloda Halmahera Barat itu tidak bermasalah kok kenapa di giring di Krimsus Polda ada apa di balik kasus tersebut kan aneh.

Dengan adanya dugaan-dugaan kasus tersebut KPK Kejagung dan Kapolri jangan Bungkam karna ini kasus menyangkut Anggaran Negara dan Nasib nya masyarakat Maluku Utara kalau kasus ini tidak titik terang berarti sangat di duga keras di kasus-kasus ini ada udang di balik batu antara oknum-oknum kontraktor Pendatang Berdarah Taipan dengan Kejagung KPK dan Kapolri, ungkap Narasumber saat di temui di lapangan. 

Praktisi hukum Oktofianus Leki, S.H., mengatakan, “Jika dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah memang didukung dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan, atau alat bukti lain yang sah, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya secara profesional dan berdasarkan kewenangan hukum, tanpa membedakan siapa pihak yang terlibat.”

“Dalam pengadaan pemerintah, prosesnya tidak berhenti pada tender. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Karena itu, dugaan permainan dalam proses tender maupun pelaksanaan kontrak harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya harus mengacu pada ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 masih menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi, dengan beberapa ketentuan yang telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”

Untuk pekerjaan konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, pembinaan, serta sanksi administratif.

Sementara apabila dugaan Galian C berada pada wilayah yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya air, aspek persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena itu, jangan ada kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi jangan pula dugaan yang memiliki dasar bukti dibiarkan tanpa pemeriksaan,” kata Oktofianus.

Red




































Type and hit Enter to search

Close