SUKABUMI – Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di Jalan Raya Cidahu kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang disebut memiliki klasifikasi tertentu dan keterbatasan dimensi tersebut harus menghadapi aktivitas kendaraan bertonase besar yang berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari kerusakan jalan, gangguan lalu lintas hingga ancaman keselamatan masyarakat.
Pertanyaan pun mengemuka dari Forum Cidahu Bersatu saat mendatangi PT Oro Plastindo jika pelanggaran ODOL telah diakui terjadi, mengapa penegakan aturan masih sebatas pembahasan dan langkah preventif?
Namun, kondisi ini justru memunculkan pertanyaan kritis. Apakah keterbatasan sarana penegakan dapat menjadi alasan berlarut-larutnya pelanggaran yang secara langsung berpotensi membebani infrastruktur dan mengancam keselamatan pengguna jalan?
Masyarakat tentu membutuhkan kepastian. Sebab, ODOL bukan sekadar persoalan administrasi atau kepentingan perusahaan. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, A.S. Manggala, mengakui bahwa persoalan ODOL bukanlah persoalan baru. Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan agar kegiatan pengangkutan dilakukan sesuai ketentuan.
Namun demikian, aktivitas kendaraan yang diduga melebihi ketentuan masih menjadi persoalan di lapangan.
“Permasalahan ini mungkin baru-baru ini mencuat, tapi sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Kami terus mencari solusi untuk penerapan dan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif,” ungkapnya.
Pelanggaran Diakui, Penindakan Masih Dipertimbangkan hal tersebut di nyatakan pada informasi yang di berikan saat audensi di PT Oro Plastindo yang berada di Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda, Dishub mengakui adanya pelanggaran terkait kendaraan over dimension maupun over loading.
Namun, keterbatasan sarana dan prasarana serta kondisi ruas jalan menjadi salah satu alasan mengapa penegakan hukum secara langsung disebut tidak mudah dilakukan.
Dishub bersama unsur pemerintah di Kecamatan Cicurug, Cidahu dan Parungkuda disebut akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam wawancara tersebut, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Sukabumi menyebut bahwa apabila ruas Jalan Cidahu telah ditetapkan sebagai jalan kelas III, maka terdapat batasan terhadap jenis dan berat kendaraan yang diperbolehkan melintas.
"Bahwa untuk penetapan kelas jalan merupakan kewenangan instansi pekerjaan umum, sementara Dishub memiliki peran dalam penyediaan dan pemasangan perlengkapan jalan setelah klasifikasi tersebut ditetapkan, " terangnya.
Dengan kata lain, persoalan ODOL di Jalan Raya Cidahu tidak dapat hanya dilihat dari satu institusi.
Pertanyaannya, apabila klasifikasi jalan telah menjadi dasar pembatasan kendaraan, siapa yang bertanggung jawab memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan di lapangan?
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi persoalan kewenangan antarinstansi, sementara kendaraan bertonase besar tetap bebas melintas.
Dispensasi Jadi Pertanyaan, persoalan lain yang muncul dalam pembahasan adalah mengenai istilah dispensasi. Secara umum, dispensasi merupakan pengecualian atau pembebasan terhadap suatu aturan, kewajiban atau larangan resmi yang diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Namun, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang melintas. Menurutnya, apabila terdapat mekanisme dispensasi, hal tersebut merupakan kewenangan instansi pekerjaan umum sesuai ketentuan yang berlaku dan harus didasarkan pada pertimbangan serta kajian.
“Dishub tidak memberikan dispensasi karena memang tidak memiliki kewenangan. Kalau Dishub memberikan dispensasi di luar kewenangannya, justru Dishub sendiri yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan persoalan baru yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Dispensasi seperti apa yang dimaksud? Untuk kendaraan jenis apa? Dengan batas tonase berapa? Berapa lama berlaku? Dan yang paling penting, apakah dispensasi tersebut telah melalui kajian terhadap kemampuan struktur jalan dan dampak lalu lintas?
Pertanyaan ini penting karena dispensasi tidak boleh berubah menjadi celah legal bagi kendaraan yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan untuk tetap melintas secara rutin.
Jangan Sampai “Win-Win Solution” Mengalahkan Aturan Dishub Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan ODOL perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pertumbuhan ekonomi, investasi dan lapangan pekerjaan.
Reporter: Jack


Social Footer