Matapubliknews.com

Narasi “Oknum Pajak” Diduga Upaya Mendiskreditkan, Terdapat Landasan Hukum yang Bisa Dijadikan Dasar


BANDUNG, 12 AGUSTUS 2026 - Bukti‑bukti tertulis berupa percakapan digital yang memuat ancaman eksplisit dan dugaan pemerasan akhirnya dibongkar oleh tim hukum AS. Yovie Megananda Santosa menyatakan bahwa narasi yang melabeli AS sebagai “oknum pajak” merupakan bagian dari strategi pendiskreditan yang tidak memiliki dasar fakta sama sekali.
 
Label “Oknum Pajak” Sepenuhnya Keliru
 
“AS bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memiliki ikatan kedinasan dengan instansi perpajakan. Label tersebut sengaja digulirkan untuk merusak reputasi AS di mata publik,” tegas Yovie. Penyebaran narasi palsu tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas, yakni dapat dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik di media elektronik.
 
Bukti Ancaman Tertulis Sudah Diserahkan ke Polisi
 
Bukti digital yang diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota memuat ancaman tertulis secara eksplisit: jika tuntutan uang dan pengalihan aset rumah tidak dipenuhi, pihak H akan menyebarkan informasi yang dapat merusak nama baik AS di lingkungan keluarga dan masyarakat luas. Perbuatan tersebut juga memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
 
“Kami menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik agar diperiksa secara objektif. Publik berhak mengetahui bahwa ada landasan hukum yang kuat untuk menindaklanjuti dugaan‑dugaan ini,” tambah Yovie.(RED)




































Type and hit Enter to search

Close