Matapubliknews.com- Alasan kandasnya rencana pernikahan ternyata bukan karena AS tidak serius, melainkan adanya dugaan tuntutan aset dan uang yang disertai ancaman berulang. Yovie Megananda Santosa juga meluruskan bahwa label “oknum pajak” yang disematkan kepada AS sama sekali tidak memiliki dasar fakta, dan penyebaran narasi palsu tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Tuntutan Aset dan Uang Disertai Ancaman
Persiapan pernikahan yang telah berjalan matang akhirnya kandas karena munculnya tuntutan yang tidak wajar: permintaan uang bernilai ratusan juta rupiah serta pemindahan kepemilikan rumah di Summarecon. Setiap kali permintaan tidak segera dipenuhi, pihak H diduga mengancam akan menyebarkan informasi yang dapat merusak nama baik AS. Tekanan berulang inilah yang membuat rencana pernikahan tidak dapat dilanjutkan.
Label “Oknum Pajak” Sepenuhnya Keliru
“AS bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memiliki ikatan kedinasan apa pun dengan instansi perpajakan. Label tersebut sengaja digulirkan untuk mendiskreditkan nama baik AS,” tegas Yovie. Penyebaran narasi palsu tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) mengenai penyerangan kehormatan di media elektronik, serta Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pencemaran nama baik.
Sampai berita ini diturunkan, laporan dugaan pemerasan, pengancaman, dan penyebaran informasi palsu masih dalam tahap penyidikan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.
(red)


Social Footer