Matapubliknews.com

KUPP Jailolo Ungkap Kronologi Tubrukan KM Permata Obi dengan Queen Mary

HALMAHERA BARAT, MALUT — Sebuah insiden tubrukan kapal terjadi di Kolam/Dermaga Pelabuhan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin, 17 Agustus 2026. Dua kapal penumpang, KM Permata Obi dan KM Queen Mary, terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kapal, fasilitas dermaga, hingga enam kendaraan roda dua.

Tidak ada korban jiwa dan tidak ditemukan tumpahan minyak. Namun, di balik kesimpulan awal bahwa tubrukan terjadi karena dorongan angin dan arus kuat, terdapat sejumlah aspek keselamatan pelayaran yang tetap perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Kepala Kantor UPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, membenarkan kejadian tersebut sekaligus menjelaskan kronologi berdasarkan laporan awal yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Telah terjadi tubrukan kapal di Kolam/Dermaga Pelabuhan Jailolo antara KM Permata Obi terhadap KM Queen Mary pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIT,” kata Rosihan.

Berawal Saat KM Permata Obi Hendak Sandar. Data awal UPP Kelas III Jailolo mencatat KM Permata Obi, kapal penumpang berbobot 1.216 GT milik PT Pelayaran Putra Obi Mandiri, tiba di Pelabuhan Jailolo sekitar pukul 08.20 WIT.

Kapal yang dinakhodai Fritz Mardianto tersebut kemudian melakukan olah gerak untuk sandar di dermaga dengan posisi sandar kiri.

Namun, saat memasuki area dermaga, terjadi persoalan pada pengendalian kapal.

Menurut penjelasan Rosihan, kapal mendapat dorongan angin dan arus yang cukup kuat.

“Sesaat mendekati area dermaga, kapal mengalami dorongan angin serta arus yang begitu kencang sehingga kecepatan kapal tidak terkendali,” ujarnya.

Sepuluh menit kemudian, tepat sekitar pukul 08.30 WIT, haluan KM Permata Obi menghantam buritan KM Queen Mary yang sedang bertambat dan melakukan aktivitas embarkasi serta debarkasi penumpang.

Benturan tersebut menyebabkan seluruh tali tambat KM Queen Mary putus. Kapal kemudian hanyut ke arah utara dermaga.

Kerusakan Bukan Sekadar Goresan, Dampak tubrukan ternyata tidak kecil. KM Permata Obi mengalami goresan pada bagian haluan. Sementara KM Queen Mary mengalami kerusakan pagar kapal pada deck 2 serta kebocoran pada bagian buritan.

Lebih serius lagi, seluruh tali tambat KM Queen Mary putus. Fasilitas dermaga juga terkena dampak. Satu unit karet fender dermaga mengalami sobek atau kerusakan berat.

Enam kendaraan roda dua yang berada di lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan ringan.

Dengan demikian, insiden tersebut tidak hanya menyangkut dua badan kapal, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan fasilitas pelabuhan dan barang milik masyarakat.

Pernyataan bahwa angin dan arus kuat menyebabkan kecepatan kapal tidak terkendali merupakan keterangan awal, bukan dengan sendirinya menjadi kesimpulan final mengenai penyebab kecelakaan.

Di sinilah aspek investigasi keselamatan pelayaran menjadi penting. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: bagaimana kondisi angin dan arus pada saat kejadian? Seberapa kuat kecepatannya? Bagaimana posisi kedua kapal? Bagaimana komunikasi antara kapal dan petugas pelabuhan? Apakah prosedur olah gerak dan sandar telah dilaksanakan sesuai ketentuan? Apakah terdapat faktor teknis pada sistem propulsi atau kemudi? Serta apakah kondisi dermaga dan fender telah memenuhi standar keselamatan?

Pertanyaan tersebut penting karena Permenhub Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, yang masih berstatus berlaku, secara tegas mengatur bahwa tubrukan merupakan salah satu bentuk kecelakaan kapal. Regulasi tersebut juga mengatur pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan kapal.

Karena itu, faktor alam tidak semestinya berhenti sebagai narasi penyebab sebelum seluruh fakta teknis diperiksa.

Pemeriksaan Marine Inspector dan Status Laik Laut. Setelah kejadian, UPP Kelas III Jailolo melakukan pemeriksaan terhadap KM Permata Obi melalui Marine Inspector.

Hasil pemeriksaan, menurut Rosihan, kapal dinyatakan laik laut untuk melanjutkan pelayaran.

“KM Permata Obi telah dilakukan pemeriksaan oleh Marine Inspector dari Kantor UPP Kelas III Jailolo dan dinyatakan laik laut untuk melakukan pelayaran,” jelasnya.

KM Permata Obi kemudian diberangkatkan menuju Ternate pada pukul 13.25 WIT pada hari yang sama.

Keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan insiden. Namun, status laik laut pascakejadian dan penetapan penyebab tubrukan merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.

Pemeriksaan kelaiklautan menjawab apakah kapal memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar setelah pemeriksaan. Sementara pemeriksaan kecelakaan bertujuan mengungkap fakta dan faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Berbeda dengan KM Permata Obi, KM Queen Mary masih menjalani perbaikan.

Kapal berbobot 395 GT milik PT Ibu Putra Mandiri itu mengalami kerusakan pada bagian buritan, pagar deck 2, serta tali-tali tambat.

Setelah perbaikan selesai, kapal direncanakan menjalani docking tahunan di Bitung.

Kondisi ini menjadi salah satu indikator bahwa dampak tubrukan cukup signifikan, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.

Kesepakatan Ganti Kerugian Bukan Akhir Persoalan Keselamatan

Pihak KM Permata Obi dan KM Queen Mary bersama UPP Kelas III Jailolo disebut telah menyepakati penggantian material yang rusak akibat insiden.

“Pihak KM Permata Obi dan pihak KM Queen Mary bersama pihak Kantor UPP Kelas III Jailolo telah bersepakat melakukan penggantian material yang ditimbulkan sebagai dampak dari kejadian tubrukan ini,” kata Rosihan.

Namun, dari perspektif investigasi, penyelesaian kerugian material antarpihak tidak otomatis mengakhiri kebutuhan untuk mengungkap penyebab kecelakaan.

Aspek perdata mengenai penggantian kerusakan berbeda dengan aspek keselamatan pelayaran dan pemeriksaan kecelakaan kapal.

Justru karena tidak ada korban jiwa, peristiwa tersebut menjadi momentum untuk menemukan faktor penyebab sebelum kejadian serupa berulang dengan konsekuensi yang lebih berat.

Regulasi Pelayaran Masih Menempatkan Keselamatan sebagai Prioritas

Kerangka hukum pelayaran Indonesia hingga 2026 tetap menempatkan keselamatan dan keamanan sebagai bagian fundamental penyelenggaraan pelayaran.

UU Nomor 66 Tahun 2024, sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, berstatus berlaku sejak 28 Oktober 2024. Regulasi tersebut antara lain memperkuat aspek keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim, kewenangan pengawasan serta penegakan hukum di bidang pelayaran.

Sementara PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran juga masih berstatus berlaku. PP tersebut mengatur berbagai aspek pelayaran, termasuk kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, dokumen kapal serta manajemen keamanan kapal.

Untuk pemeriksaan kecelakaan, Permenhub Nomor 6 Tahun 2020 kemudian telah diubah melalui Permenhub Nomor 30 Tahun 2022. Perubahan tersebut tercatat berlaku sejak 7 Oktober 2022.

Artinya, secara regulasi, tubrukan KM Permata Obi dan KM Queen Mary tidak cukup hanya dicatat sebagai insiden operasional biasa. Ada mekanisme pemeriksaan kecelakaan kapal yang harus dijalankan sesuai kewenangan.

UPP Jailolo: Ini Masih Laporan Awal. Rosihan menegaskan laporan yang disampaikan merupakan laporan awal dan pihaknya masih akan menyampaikan laporan tertulis berikutnya.

“Demikian laporan awal, laporan tertulis segera kami sampaikan kembali dan mohon arahan selanjutnya,” ujar Rosihan.

Pernyataan tersebut penting karena membuka ruang bahwa fakta yang tercantum dalam laporan awal masih dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan kata lain, narasi angin dan arus sebagai faktor penyebab harus dibaca sebagai penjelasan awal berdasarkan kronologi yang tersedia, bukan sebagai vonis final atas penyebab tubrukan.

Tidak adanya korban jiwa memang patut disyukuri. Tidak adanya tumpahan minyak juga menjadi kabar baik bagi keselamatan lingkungan maritim.

Namun, enam kendaraan rusak, fender dermaga mengalami kerusakan berat, tali tambat putus seluruhnya, buritan KM Queen Mary mengalami kebocoran, dan aktivitas kapal terganggu.

Karena itu, pertanyaan publik sederhana tetapi penting: mengapa sebuah kapal penumpang berbobot 1.216 GT yang sedang melakukan olah gerak sandar bisa kehilangan kendali hingga menghantam kapal lain yang sedang bertambat?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh berhenti pada satu kalimat: “angin dan arus kuat”.

Harus ada pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian faktor—manusia, mesin, metode olah gerak, kondisi cuaca dan arus, komunikasi, tata kelola dermaga, hingga kondisi sarana keselamatan pelabuhan.

Sebab, tujuan utama investigasi kecelakaan bukan semata-mata mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan mengapa kecelakaan terjadi, faktor apa yang memungkinkan kecelakaan terjadi, dan langkah apa yang harus dilakukan agar tubrukan serupa tidak kembali terjadi di Pelabuhan Jailolo.

Hingga laporan lanjutan diterbitkan, seluruh pihak tetap harus menempatkan keterangan mengenai penyebab tubrukan sebagai temuan awal dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam menarik kesimpulan maupun menentukan tanggung jawab hukum.

Tim Red

Type and hit Enter to search

Close