SUKABUMI, Matapubliknews.com — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melantik 22 pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cibadak Sukabumi masa bakti 2026–2029. Pelantikan berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan PBH DPN Peradi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukabumi, serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.
Dalam pelantikan tersebut, Kukun Kurniansyah, SH kembali dipercaya memimpin PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi untuk periode 2026–2029.
Kukun mengatakan, kepercayaan tersebut merupakan amanah sekaligus tanggung jawab untuk memperkuat peran PBH dalam membuka akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan keadilan.
Menurutnya, persoalan akses terhadap hukum masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan hukum. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penerapan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Penerapan hukum saat ini, khususnya di daerah, belum sepenuhnya merata. Masih ada berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap hukum dan keadilan,” ujar Kukun.
Ia menegaskan, penegakan hukum idealnya bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar hukum tidak berhenti pada penerapan aturan, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi atas setiap perbuatan. Sementara keadilan memastikan hukum berlaku secara setara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kekuatan seseorang,” katanya.
Selain itu, lanjut Kukun, hukum harus memberikan kemanfaatan dengan menghadirkan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Penegakan hukum harus benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kukun berharap aparat penegak hukum di daerah dapat menjalankan tugas secara tegas terhadap setiap pelanggaran, namun tetap mengedepankan kebijaksanaan dan proporsionalitas.
Untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum.
“Kami akan melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan access to justice sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D,” tuturnya.
Kukun juga mendorong Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dan Pengadilan Agama (PA) Cibadak untuk menjalin kerja sama dengan PBH, terutama dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Menurutnya, keberadaan Posbakum penting untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
“Kami berharap dalam waktu dekat PN dan PA Cibadak dapat bekerja sama dengan PBH terkait Posbakum. Ini penting agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun informasi mengenai layanan bantuan hukum dapat mendatangi Sekretariat PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi di Jalan Siliwangi Nomor 10, Cibadak.
Pelantikan Perkuat Legalitas Organisasi
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian, mengatakan pelantikan menjadi bagian penting dalam memastikan kepengurusan PBH memiliki legitimasi untuk menjalankan tugas organisasi selama masa bakti 2026–2029.
Menurut Ferdy, para pengurus yang dilantik sebelumnya telah memperoleh pengesahan melalui surat keputusan. Pelantikan oleh DPN Peradi kemudian menjadi bagian dari proses pengukuhan secara formal.
“Pelantikan ini dilakukan langsung oleh DPN Peradi untuk melegitimasi pengurus yang sudah disahkan melalui SK. Dengan legalitas ini, para pengurus dapat segera bekerja dan menjalankan roda organisasi PBH Peradi Cibadak secara formal,” ujar Ferdy.
Ia berharap seluruh pengurus dapat menjalankan amanah secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Harapannya mereka bekerja sesuai tupoksi, profesional, menjaga integritas tanpa melanggar kode etik advokat, serta betul-betul amanah dalam melayani masyarakat,” katanya.
Peradi Cibadak Gandeng APINDO
Selain pelantikan pengurus PBH, DPC Peradi Cibadak juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat layanan bantuan, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, mengatakan kerja sama dengan Peradi Cibadak merupakan langkah strategis untuk memberikan dukungan hukum bagi dunia usaha.
“Kami dari DPK APINDO Kabupaten Sukabumi yang membawahi para pengusaha sudah selayaknya bermitra dengan DPC Peradi Cibadak. MoU ini memberikan ruang bantuan hukum, baik secara organisasi maupun kepada anggota pengusaha secara umum,” ujar Sudarno.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak hanya dibutuhkan ketika pelaku usaha menghadapi persoalan hukum. Edukasi dan konsultasi secara berkala juga penting sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap ada edukasi hukum berkelanjutan dari Peradi Cibadak untuk para pengelola usaha. Selain itu, jika anggota kami membutuhkan konsultan hukum, lawyer, atau kuasa hukum, kami akan memprioritaskan dan mengarahkan kepada para advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Cibadak,” katanya.
Kolaborasi Peradi Cibadak dan APINDO Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga turut mendorong terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.
Prima RK


Social Footer