MALUT, HALMAHERA UTARA — Desakan agar aparat penegak hukum di Maluku Utara tidak tebang pilih dalam menangani dugaan perkara yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat kembali mencuat.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) dan Polda Maluku Utara didesak untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan sejumlah dugaan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.
Di sisi lain, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua juga mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan praktisi hukum menyangkut sejumlah janji yang disampaikan kepada publik, terutama terkait pembayaran hak-hak aparatur desa, tenaga medis, TPP, THR, serta kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
Praktisi Hukum, Oktofianus Leki, S.H., menilai aparat penegak hukum harus berani turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
“Kalau aparat hukum, baik Kejati Malut maupun Polda Malut, benar-benar mau membongkar dugaan permainan anggaran dan mafia kasus di Maluku Utara, jangan hanya memanggil orang. Turun langsung dan periksa secara menyeluruh dinas-dinas di Pemda Halmahera Utara,” tegas Oktofianus.
Menurut dia, pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh penting dilakukan agar publik mengetahui ke mana arah pengelolaan anggaran daerah selama beberapa periode kepemimpinan.
Eks Bupati Frans Manery Kembali Dipertanyakan
Oktofianus juga mempertanyakan perkembangan dugaan perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan mantan Bupati Halmahera Utara Frans Manery.
Ia mempertanyakan mengapa proses hukum yang disebut telah berlangsung cukup lama belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Sudah berulang kali dipanggil, tetapi publik masih mendengar alasan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum cukup bukti. Pertanyaannya, sampai kapan?” kata Oktofianus.
Ia meminta Polda Malut dan Kejati Malut tidak membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.
“Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan kepada publik secara terang. Kalau bukti sudah cukup, tingkatkan proses hukumnya. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pejabat,” ujarnya.
Oktofianus bahkan menyatakan, apabila penanganan perkara tersebut dinilai tidak berjalan serius di tingkat daerah, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung, maupun lembaga penegak hukum lainnya sesuai kewenangan.
Sorotan terhadap Aset dan Usaha Keluarga. Selain perkara hukum, Oktofianus juga menyinggung sejumlah aset dan kegiatan usaha yang disebut berkaitan dengan keluarga Frans Manery.
Namun, ia menekankan bahwa informasi mengenai kepemilikan, sumber modal, maupun hubungan usaha tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan aparat berwenang.
“Kalau ada dugaan ketidaksesuaian antara penghasilan resmi seorang pejabat dengan aset yang dimiliki, itu bukan untuk divonis melalui media. Tetapi harus diperiksa secara profesional. Sumber dananya dari mana, bagaimana proses perolehannya, serta apakah sudah dilaporkan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena pejabat publik memiliki kewajiban memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua juga mendapat sorotan karena sejumlah persoalan pembayaran yang hingga kini disebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Berdasarkan keterangan narasumber yang disampaikan kepada media, terdapat keluhan mengenai pembayaran gaji kepala desa yang disebut tertunda selama beberapa bulan, pembayaran hak tenaga medis, TPP tahun-tahun sebelumnya, THR, serta kewajiban kepada pihak ketiga.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena masyarakat menilai pemerintah daerah harus memberikan kepastian mengenai kapan hak-hak tersebut akan dibayarkan.
Oktofianus mengatakan, jika benar Piet Hein Babua pernah menyampaikan janji kepada masyarakat untuk menyelesaikan berbagai kewajiban tersebut, maka masyarakat memiliki hak untuk menagih janji itu.
“Kalau memang itu janji Bupati sendiri, masyarakat tentu berhak menagih. Jangan ketika sudah menjadi pejabat, janji yang disampaikan ketika membutuhkan dukungan masyarakat kemudian dilupakan,” tegasnya.
Ia menilai seorang pemimpin harus berani mengambil tanggung jawab ketika kondisi keuangan daerah mengalami persoalan.
“Pemimpin itu bukan hanya hadir ketika kondisi baik. Ketika masyarakat mengalami kesulitan, di situlah kepemimpinan diuji,” sambungnya.
“Jangan Alergi terhadap Kritik”
Oktofianus juga mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan.
Menurut dia, pejabat publik tidak boleh menganggap kritik sebagai serangan pribadi.
“Zaman sekarang adalah zaman keterbukaan. Menjadi pejabat publik berarti harus siap dikritik dan dikonfirmasi oleh media. Kalau tidak mau dikritik, jangan menjadi pejabat publik,” katanya.
Ia menegaskan, demonstrasi maupun kritik masyarakat terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Presiden saja bisa dikritik dan didemo masyarakat. Apalagi kepala daerah. Jadi jangan alergi terhadap kritik,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Media Investigasi Teropong Malut Post telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua terkait sejumlah persoalan dan pernyataan yang disorot dalam pemberitaan ini.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Piet Hein Babua.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Halmahera Utara maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pada prinsipnya, seluruh tudingan dan informasi yang disampaikan narasumber masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum dan dokumen resmi. Media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong agar dugaan tersebut diperiksa secara transparan oleh lembaga yang berwenang.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Masyarakat Halmahera Utara berhak mengetahui apakah dugaan-dugaan yang selama ini menjadi pembicaraan publik benar memiliki dasar hukum atau justru tidak terbukti.
Jika tidak terbukti, aparat harus menjelaskan secara terang kepada publik. Namun jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses harus berjalan tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang politik seseorang.
Sebab, hukum seharusnya tidak mengenal istilah pejabat kebal hukum.
Publik kini menunggu: apakah dugaan-dugaan tersebut akan benar-benar dibongkar sampai tuntas, atau kembali berhenti sebagai penyelidikan yang tidak pernah memberikan kepastian?
(TIM)


Social Footer