Matapubliknews.com

Kejati dan Polda Maluku Utara Diam, Tidak Transparan , Mengapa Kasus Mantan Bupati Halmahera Utara Belum Tuntas?


Maluku Utara — Kinerja aparat penegak hukum di Maluku Utara, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara, kembali menjadi sorotan terkait penanganan sejumlah dugaan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.

Di sisi lain, Bupati Halmahera Utara terpilih, Piet Hein Babua, juga mendapat sorotan dari masyarakat terkait sejumlah janji yang disampaikan kepada publik.

Sejumlah narasumber menilai Piet Hein Babua belum mampu merealisasikan sejumlah janji yang pernah disampaikannya. Bahkan, muncul istilah dalam bahasa daerah Halmahera Utara yang menyebutnya sebagai “Bupati Pang Foyah”, sebuah ungkapan yang digunakan narasumber untuk menggambarkan kekecewaan terhadap janji yang dinilai belum terealisasi.

Menurut sejumlah narasumber, persoalan yang menjadi sorotan antara lain pembayaran gaji kepala desa yang disebut tertunggak hingga kurang lebih sembilan bulan, gaji tenaga medis, serta TPP sejak 2023 yang disebut belum seluruhnya terbayarkan. Selain itu, narasumber juga menyinggung THR tahun 2025/2026 serta kewajiban kepada pihak ketiga yang disebut masih tertunggak sejak 2022.

Pernyataan tersebut perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara agar publik memperoleh informasi yang berimbang mengenai kondisi keuangan daerah dan penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran.

Praktisi hukum Oktofianus Leki, S.H., turut memberikan tanggapan. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

“Kalau betul-betul aparat hukum, baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun aparat hukum yang ada di Polda Maluku Utara, ingin membongkar semua dugaan mafia kasus di Maluku Utara, coba turun langsung dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dinas dan instansi di Pemda Halmahera Utara. Saya yakin akan ditemukan berbagai persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Oktofianus.

Ia juga mempertanyakan penanganan sejumlah dugaan kasus yang pernah dikaitkan dengan mantan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.

Menurutnya, aparat penegak hukum sudah beberapa kali memanggil Frans Manery untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini publik masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Kalau memang masih dalam tahap penyelidikan, aparat harus menjelaskan secara terbuka sejauh mana prosesnya dan apa kendalanya,” katanya.

Soroti Dugaan Kepemilikan SPBU dan APMS

Oktofianus juga menyinggung informasi yang beredar mengenai kepemilikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Frans Manery dan keluarganya.

Namun, tudingan mengenai kepemilikan maupun sumber pembiayaan usaha tersebut perlu dibuktikan melalui data dan dokumen resmi. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Ia juga mempertanyakan sumber pembiayaan pembangunan usaha tersebut serta meminta aparat memeriksa seluruh transaksi dan kekayaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan penghasilan resmi.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan diperiksa secara profesional. Jangan hanya menjadi isu di tengah masyarakat tanpa ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Janji Bupati Piet Hein Babua Dipertanyakan. Sementara itu, terkait Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, narasumber meminta agar masyarakat menagih janji yang pernah disampaikan saat dirinya terpilih menjadi bupati.

Menurut narasumber, seorang pejabat publik harus berani mempertanggungjawabkan setiap pernyataan dan janji yang disampaikan kepada masyarakat.

“Kalau memang sudah berjanji akan segera membayar kewajiban kepada masyarakat, tentu masyarakat berhak menagih janji tersebut. Seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab terhadap apa yang sudah disampaikan,” ujar narasumber.

Narasumber juga menilai kondisi masyarakat harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

“Seorang pemimpin harus mampu berkorban dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kepemimpinan sejati adalah ketika kepentingan masyarakat ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.

Narasumber menegaskan bahwa masyarakat dan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Sekarang adalah zaman keterbukaan. Pejabat publik harus siap menerima kritik dari masyarakat. Kalau tidak siap dikritik, jangan menjadi pejabat publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kritik dan demonstrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama dilakukan sesuai aturan hukum.

Kasus Frans Manery Kembali Dipertanyakan

Oktofianus Leki kembali mempertanyakan perkembangan dugaan kasus yang pernah dikaitkan dengan mantan Bupati Halmahera Utara Frans Manery.

“Kenapa kasusnya seolah-olah diam begitu saja? Ketika media kembali menaikkan pemberitaan mengenai kasus tersebut, kemudian muncul penjelasan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Publik tentu berhak mengetahui sampai sejauh mana proses hukumnya,” kata Oktofianus.

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan mengenai status perkara, termasuk apakah proses penyelidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, kepastian hukum penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa seseorang dapat terhindar dari proses hukum karena memiliki kekuasaan atau pengaruh.

“Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum. Di mata hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama,” tegasnya.

Oktofianus juga menyatakan, apabila penanganan perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut dilaporkan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk kepada institusi penegak hukum di tingkat pusat apabila memenuhi persyaratan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia juga mendukung penguatan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, sepanjang diterapkan berdasarkan hukum dan melalui proses pembuktian yang sah.

Sementara itu, Tim Media Investigasi mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua terkait berbagai tudingan dan persoalan yang diberitakan.

Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun komunikasi melalui telepon seluler. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Piet Hein Babua.

Karena itu, seluruh tudingan dan pernyataan yang disampaikan narasumber dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, mantan Bupati Frans Manery, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

(Tim)

Type and hit Enter to search

Close