Matapubliknews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh berinisial RN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Selasa (18/8/2026).

Penetapan tersangka oleh Seksi Tindak Pidana Khusus ini merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. 

Dalam mengungkapkan konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi dan satu ahli.

Adapun modus operandi yang dilancarkan tersangka adalah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 67 kegiatan desa. 

Untuk memuluskan aksinya, RN memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta mengaplikasikan stempel palsu yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen-dokumen fiktif tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SISKEUDES dan SITANTI sebagai syarat pencairan dana.

Setelah anggaran cair ke Rekening Kas Desa, tersangka mentransfer sebagian besar dana tersebut ke rekening pribadinya. Merujuk Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, tindakan RN melahirkan kerugian keuangan negara/desa mencapai Rp574.250.771,00.

Uang hasil penyelewengan tersebut digunakan tersangka untuk pemenuhan kebutuhan pribadi, seperti merenovasi rumah serta melunasi utang beserta bunga pinjaman. Dampak dari penyelewengan ini melumpuhkan pembangunan lokal, menyebabkan 67 program kegiatan Desa Ciheulangtonggoh TA 2025 terhenti total.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Guna penanganan perkara lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.

Selanjutnya, terhadap tersangka Rino dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 hari, terhitung mulai 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

Tim Red

Type and hit Enter to search

Close