Matapubliknews.com

Ketua AJISU , Jaya Taruna, menyampaikan kekecewaan karena jawaban tersebut dinilai normatif /leterlek tanpa menyentuh konteks sebenarnya di lapangan.

SUKABUMI ¦ Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyampaikan jawaban tertulis kepada Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Jawa Barat, soal temuan penyimpangan atau dugaan markup biaya pembuatan paspor jemaah haji regular Kabupaten Sukabumi tahun 2025.

Dalam surat nomor : WIM.11.IMI.5.GR.04.08-0024, perihal : Jawaban Surat No. III/FPII-SetwilJabar/Pub/10/2025, tanggal 11 Agustus 2026, yang ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Henki Irawan, disampaikan bahwa seluruh pengenaan biaya pelayanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor bagi jemaah haji regular, dilaksanakan secara ketat dan transparan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Pembayaran dilakukan secara cashless (non-tunai) yang disetorkan langsung ke Kas Negara. Sebagai wujud transparansi, rincian tarif resmi tersebut
adalah sebagai berikut : (1) Paspor Biasa Non Elektronik 48 Halaman – 5 Tahun Rp350.000 (2) Paspor Biasa Non Elektronik 48 Halaman – 10 Tahun Rp650.000 (3) Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman – 5 Tahun Rp650.000 (4) Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman – 10 Tahun Rp950.000 (5) Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp1.000.000," tulis Imigrasi Sukabumi.

Sebelumnya, AJISU  menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, terkait biaya pembuatan paspor jemaah haji regular Kabupaten Sukabumi tahun 2025 yang diduga tidak sesuai aturan /ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan informasi rincian pelaksanaan haji yang dirilis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, total jemaah yang berangkat pada tahun 2025 berkisar diantara 1.621 sampai 1.625 jemaah.

Jaya Taruna : Jawaban Imigrasi Sukabumi Mengecewakan

Menanggapi surat jawaban Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, terkait pelaksanaan pembuatan paspor jemaah haji regular tahun 2025. Ketua FPII Jawa Barat, Jaya Taruna, menyampaikan kekecewaan karena jawaban tersebut dinilai normatif /leterlek tanpa menyentuh konteks sebenarnya di lapangan.

"Jawaban Imigrasi Sukabumi tidak substantif di luar konteks dan cenderung tidak nyambung dengan pertanyaan, karena hanya menyampaikan tarif PNBP pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024. Kalau penjelasan seperti itu tidak perlu repot tinggal googling saja. Diluar ekspektasi kita, apa ada yang ditutup-tutupi pihak Imigrasi Sukabumi," tegas Jaya, Sabtu (15/8/2026).

Ketua AJISU Jayataruna  pun mereview pernyataan Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait praktik "kartel" penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan banyak pihak dan sangat merugikan masyarakat.

"Bayangkan penyelenggaraan haji dilaksanakan atau tepatnya disusupi kartel atau jaringan dan kelompok tertentu sebagai komoditas bisnis, dan ini diucapkan oleh seorang wakil menteri. Saya tidak mengatakan urusan paspor jemaah Kabupaten Sukabumi pada penyelenggaraan haji tahun 2025 disusupi praktik semacam ini. AJISU /  FPII Jawa Barat hanya ingin melakukan klarifikasi atas temuan di lapangan," ungkapnya.

Lanjut Jaya, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kepala Imigrasi Sukabumi untuk membahas informasi paspor jemaah haji tahun 2025 ini.

Sementara itu, sumber awak media di lingkungan Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sukabumi menyampaikan proses pembuatan paspor jemaah haji tahun 2025 oleh Kantor Imigrasi Sukabumi dilakukan secara kolektif dengan layanan eazy passport melalui peran lembaga /institusi keagamaan setempat.

Sekedar informasi, layanan eazy passport dari Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki risiko penyimpangan seperti pungutan liar atau markup biaya melalui negosiasi biaya tambahan, karena proses kolektif di luar kantor sering kali melibatkan negosiasi langsung antara instansi/komunitas pemohon dengan oknum petugas.

Tim Red

Type and hit Enter to search

Close