Matapubliknews.com

JEJAK PROYEK, SUNGAI DAN BAYANG-BAYANG HUKUM: BUDI LIEM–PT INTIM KARA KEMBALI DISOROT, BENARKAH ADA UPAYA MEMINDAHKAN SOROTAN DARI SUBSTANSI KE POLISI?


Maluku Utara — Nama kontraktor Budi Liem dan perusahaan PT Intim Kara kembali berada di bawah sorotan. Bukan semata karena aktivitas proyek dan usaha material, tetapi karena rangkaian pemberitaan sejak 2024 hingga 2026 memperlihatkan adanya sejumlah isu yang layak diuji secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Selasa (18/08/26)

Di satu sisi, muncul laporan mengenai aktivitas pengambilan material di sungai, dugaan persoalan perizinan, kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan perusahaan, hingga dugaan penggunaan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, muncul pula persoalan baru: wartawan yang memberitakan persoalan tersebut dikabarkan berhadapan dengan ancaman pelaporan hukum.

Pertanyaannya sederhana, tetapi serius:

Apakah pemberitaan sedang dijawab dengan hak jawab dan mekanisme pers, atau justru hendak dibungkam melalui tekanan hukum?


Dan pertanyaan yang lebih besar:

Jika seluruh dugaan tersebut tidak benar, mengapa tidak dibuka dan diuji melalui data perizinan, dokumen proyek, dokumen kontrak, dokumen penggunaan material, serta pemeriksaan aparat secara transparan?
JEJAK PERTAMA: PROYEK DAN KESAKSIAN DI PERSIDANGAN AGK

Nama Budi Liem bukan nama baru dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah di Maluku Utara.

Pada 31 Juli 2024, Budi Liem hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.



Dalam kesaksiannya, Budi mengaku mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rentang 2019, 2020, 2021, 2022 hingga 2023.

Ia menyebut proyek yang dikerjakannya berada di kawasan Sofifi.

Budi juga mengakui pernah memberikan uang kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail.

“Rp15 juta dan satu kalinya saya lupa kasih berapa,” demikian keterangan Budi sebagaimana diberitakan media yang meliput persidangan.


Menurut keterangannya, pemberian tersebut disebut sebagai bantuan operasional untuk kegiatan Daud Ismail di Jakarta.

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.

Pada 2 Agustus 2024, pemberitaan lain mencatat JPU KPK menyatakan keterangan Budi akan didalami karena nilai proyek yang ditanganinya disebut mencapai puluhan miliar rupiah, sementara uang yang diakui diberikannya relatif kecil.

JPU bahkan menyatakan bahwa keterangan para kontraktor, termasuk Budi Liem, akan kembali didalami dalam perkara TPPU Abdul Gani Kasuba.

Kemudian pada 26 September 2024, PN Ternate menjatuhkan vonis terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti lebih dari Rp109 miliar serta USD90 ribu.

Artinya, perkara AGK telah melahirkan putusan pengadilan. Namun, apakah seluruh jejak pemberian uang dan hubungan kontraktor dengan proyek pemerintah telah ditelusuri sampai ke seluruh mata rantainya?

Pertanyaan itulah yang layak dijawab oleh aparat penegak hukum.

JEJAK LAMA: NAMA BUDI LIEM PERNAH MUNCUL DALAM PERKARA LAIN

Jauh sebelum perkara AGK, nama Budi Liem juga pernah muncul dalam pemberitaan mengenai perkara korupsi proyek jalan di Kementerian PUPR.

Pada 25 April 2016, Medcom memberitakan Budi Liem pernah mengaku diminta membuat rekening oleh Amran HI Mustary, yang saat itu pernah menjabat Kepala Dinas PU Maluku Utara dan kemudian Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku-Maluku Utara.

Menurut laporan tersebut, rekening itu disebut digunakan untuk menerima uang dari pihak lain.

Fakta ini tentu tidak otomatis membuktikan bahwa Budi Liem melakukan tindak pidana.

Namun dalam sebuah investigasi, riwayat fakta yang pernah muncul dalam perkara hukum patut ditempatkan sebagai bagian dari rekam jejak yang perlu diverifikasi, bukan untuk menghakimi seseorang.
.
JEJAK KEDUA: SUNGAI KALI KABI DAN AKTIVITAS PT INTIM KARA

Sorotan berikutnya datang dari Halmahera Barat.

Pada 11 Oktober 2025, NuansaMalut memberitakan warga Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, mempersoalkan aktivitas galian material yang disebut dilakukan PT Intim Kara dan subkontraktor di kawasan Sungai Ake Toniku/Kali Kabi.

Warga menduga terjadi pembongkaran bagian dinding alam sungai dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap aliran air serta potensi banjir.

Warga juga mempersoalkan dugaan pengambilan material tanpa izin.

Empat hari kemudian, pada 15 Oktober 2025, muncul perkembangan penting.

Kapolda Maluku Utara ketika itu, Irjen Pol Waris Agono, sebagaimana diberitakan NuansaMalut, menyatakan penyidik Polsek Jailolo Selatan telah melakukan penyelidikan setelah pemberitaan mengenai aktivitas tersebut.

Polisi menemukan PT Intim Kara memang melakukan aktivitas pengambilan bebatuan di bagian hulu Kali Kabi.

Kapolda menyebut aktivitas PT Intim Kara telah berlangsung sekitar satu tahun dan material dibawa ke fasilitas stone crusher milik perusahaan di Desa Oba, Sofifi.

Di titik inilah persoalan menjadi jauh lebih serius.

Sebab sudah terdapat pernyataan aparat kepolisian mengenai temuan aktivitas perusahaan di lapangan.

Maka pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar:

“Apakah perusahaan beraktivitas?”

Tetapi:

Apa dasar perizinannya?

Dari mana material diambil?

Berapa volume material?

Untuk proyek siapa material tersebut digunakan?

Apakah seluruh dokumen pertambangan, lingkungan, tata ruang dan dokumen proyeknya sah dan masih berlaku?

Apakah terdapat kewajiban pemulihan lingkungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar bantahan.

IZIN GALIAN C MENJADI TITIK KRUSIAL

Pada 26 Juni 2026, SEMMI Maluku Utara kembali mendesak Polda Maluku Utara memeriksa pihak yang disebut sebagai pemegang saham PT Intim Kara terkait aktivitas galian C di Kali Oba.

SEMMI menyatakan izin operasi tambang galian C yang mereka persoalkan disebut telah berakhir sejak Agustus 2025, tetapi aktivitas diduga masih berjalan pada 2026.

Pernyataan tersebut adalah tuduhan dari pihak eksternal dan belum merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, dokumen izin harus menjadi kunci pembuktian.

Dalam konteks pertambangan mineral bukan logam dan batuan, rezim pertambangan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka aparat seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi.

Periksa dokumen.

Periksa masa berlaku izin.

Periksa titik koordinat.

Periksa volume produksi.

Periksa asal-usul material.

Periksa kendaraan pengangkut.

Periksa pembayaran pajak dan PNBP.

Periksa hubungan material tersebut dengan paket proyek pemerintah.

Di situlah investigasi hukum sebenarnya dimulai.
JEJAK KETIGA: JALAN PATANI DAN AKTIVITAS KENDARAAN PERUSAHAAN

Pada 17 September 2025, Pojok Malut memberitakan aktivitas PT Labrosco dan PT Intim Kara dinilai warga berkontribusi terhadap kerusakan jalan sentral di Desa Sifkam, Kecamatan Patani, Halmahera Tengah.

Warga menyebut kendaraan perusahaan dengan beban muatan berat memperparah kondisi jalan, terutama saat musim hujan.

Warga juga mengaku telah meminta kedua perusahaan bertanggung jawab, tetapi persoalan tanggung jawab disebut masih saling dilempar.

Jika benar demikian, pertanyaan berikutnya kembali kepada pemerintah daerah:

Apakah terdapat kajian kapasitas jalan?

Apakah kendaraan pengangkut memenuhi batas tonase?

Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan?

Apakah dalam kontrak atau dokumen kerja terdapat kewajiban pemulihan?

Dan yang paling penting:

Berapa nilai kerugian negara apabila jalan yang dibangun dengan uang rakyat kembali rusak akibat aktivitas industri?

JEJAK KEEMPAT: DUGAAN BBM BERSUBSIDI

Persoalan lain muncul melalui pemberitaan Lensamalut mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh PT Intim Kara untuk pembangunan PLTU.

Tuduhan tersebut juga harus dibuktikan melalui data transaksi, jenis BBM, volume, kendaraan atau alat yang menggunakan, serta dokumen distribusi.

Secara regulasi, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Peraturan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, termasuk Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa BBM Tertentu seperti minyak solar diberikan subsidi untuk konsumen tertentu dan distribusinya menggunakan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, bila benar terdapat penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha/proyek yang tidak berhak menerima subsidi, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan administrasi.

Jejak distribusinya harus dibuka.

LALU MUNCUL BAB BARU: WARTAWAN DIPOLISIKAN?

Di tengah rangkaian persoalan tersebut, muncul informasi baru dari Wakil Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) wilayah Maluku Utara, Dodi SH. Nay.

Menurut keterangannya, pada 16 Agustus 2026 seseorang yang mengaku sebagai pengacara Budi Liem, disebut bernama Agus Salim R. Tampilang, menghubunginya dan menyatakan telah mendapat kuasa untuk melaporkan persoalan pemberitaan kepada kepolisian, termasuk menyangkut pemberitaan dan tuduhan pengancaman.

Informasi ini merupakan keterangan pihak FPII dan perlu dikonfirmasi langsung kepada Agus Salim R. Tampilang dan Budi Liem.

Jika benar laporan hendak dibuat, tentu setiap warga memiliki hak hukum untuk melapor.

Namun, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers juga berfungsi sebagai kontrol sosial dan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, kritik terhadap pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pers apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen yang disediakan hukum pers.

OKTOVIANUS LEKI: JANGAN SAMPAI LAPORAN PIDANA MENJADI TAMENG

Praktisi Hukum Oktovianus Leki, S.H., menilai persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati dan objektif.

“Kalau seseorang menggunakan jalur hukum untuk membela nama baik atau kepentingan hukumnya, itu adalah hak. Tetapi kalau proses hukum digunakan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan pengungkapan perkara korupsi, maka persoalannya berubah menjadi sangat serius,” ujar Leki dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan.

Menurutnya, dugaan adanya upaya membungkam wartawan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, apabila terdapat bukti bahwa seseorang secara sengaja merintangi proses hukum dalam perkara korupsi, aparat wajib melihat ketentuan obstruction of justice.

“Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi dapat dipidana,” katanya.

Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 memang mengatur ancaman pidana 3 sampai 12 tahun dan denda Rp150 juta sampai Rp600 juta bagi perbuatan tersebut.

Namun Leki menegaskan, pasal tersebut tidak boleh ditembakkan sembarangan kepada orang hanya karena melakukan pendampingan hukum.

“Advokat mempunyai hak membela klien. Tetapi hak pembelaan bukanlah cek kosong untuk melakukan tindakan melawan hukum. Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya, niatnya, hubungan kausalnya, serta apakah benar ada upaya mencegah atau menggagalkan proses hukum,” tegasnya.

ERA KUHP BARU: ATURANNYA SUDAH BERUBAH

Ada hal penting yang tidak boleh dilewatkan.

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. DPR mencatat Pasal 624 UU tersebut menentukan KUHP baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan pada 2 Januari 2023.

KUHP baru juga mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan proses peradilan.

Pasal 281, misalnya, mengatur perbuatan menghalang-halangi, mengintimidasi atau memengaruhi pejabat yang menjalankan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan atau putusan pengadilan dengan maksud memaksa atau membujuk agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan tugasnya. Ancaman maksimalnya mencapai 7 tahun 6 bulan.

Pasal 278 juga mengatur tindak pidana penyesatan proses peradilan, antara lain terkait bukti palsu, saksi palsu atau tindakan terhadap alat bukti.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP nasional yang baru.

Dengan demikian, narasi hukum pada 2026 tidak cukup hanya mengutip KUHP lama.

Aparat, pengacara, wartawan dan masyarakat harus membaca keseluruhan rezim pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

BAGAIMANA DENGAN ETIKA ADVOKAT?

Leki juga mengingatkan bahwa profesi advokat adalah officium nobile.

UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan kehormatan, kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan sebagai prinsip penting profesi advokat.

Kode Etik Advokat Indonesia disahkan pada 23 Mei 2002, dan Pasal 33 UU Advokat mempertahankan keberlakuannya sampai terdapat ketentuan baru dari organisasi advokat.

Karena itu, menurut Leki, apabila seorang advokat benar-benar hanya menjalankan fungsi pembelaan hukum, tindakan tersebut tidak boleh dikriminalisasi.

“Yang harus diperiksa adalah tindakan konkretnya. Apakah sekadar memberikan pendapat hukum dan mendampingi klien, atau terdapat tindakan lain yang secara nyata bertujuan menghalangi proses hukum, menekan saksi, menghilangkan alat bukti, mengintimidasi wartawan atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya,” ujarnya.

Jika terbukti terjadi pelanggaran etika, persoalan tersebut juga dapat dibawa melalui mekanisme Dewan Kehormatan organisasi advokat.

BUDI LIEM 'LOLOS'? PERTANYAAN INI JUSTRU HARUS DIUJI

Istilah “lolos dari kejahatan” tidak boleh langsung dipakai sebagai kesimpulan hukum.

Sebab seseorang baru dapat disebut melakukan tindak pidana setelah terdapat proses pembuktian dan putusan yang berkekuatan hukum sesuai perkara yang bersangkutan.

Namun, dari sudut pandang investigasi, ada pertanyaan yang sah untuk diajukan:

Apakah seluruh fakta yang muncul dalam persidangan 2024 telah ditindaklanjuti secara menyeluruh?

Apakah seluruh proyek yang dikerjakan dalam rentang 2019–2023 telah ditelusuri?

Apakah pemberian uang yang diakui dalam persidangan telah diperiksa hubungan hukumnya dengan proyek?

Apakah seluruh aktivitas PT Intim Kara pada 2025–2026 telah diperiksa perizinannya?

Apakah dugaan aktivitas galian C setelah berakhirnya izin telah diverifikasi melalui dokumen resmi?

Apakah dugaan penggunaan BBM subsidi telah diperiksa melalui data distribusi?

Apakah kerusakan jalan dan dugaan kerusakan sungai telah dihitung nilai kerugiannya?

Dan yang paling sensitif:

Apakah munculnya laporan terhadap wartawan memiliki hubungan dengan pemberitaan yang sedang mengungkap persoalan tersebut?

Semua pertanyaan itu masih membutuhkan pembuktian.

JANGAN BIARKAN LAPORAN TERHADAP WARTAWAN MENUTUPI JEJAK DOKUMEN

Justru di sinilah aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian.

Jika pemberitaan salah, buka dokumennya.

Jika izin perusahaan lengkap, tunjukkan izinnya.

Jika aktivitas galian C legal, perlihatkan dasar hukumnya.

Jika material sungai diambil secara sah, jelaskan titik lokasi dan dokumen perizinannya.

Jika BBM yang digunakan bukan subsidi, buka data pembeliannya.

Jika proyek dikerjakan sesuai spesifikasi, buka dokumen pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima.

Jika tidak ada korupsi, biarkan audit dan penyelidikan membuktikannya.

Dengan demikian, persoalan tidak berubah menjadi perang opini antara kontraktor dan wartawan.

OKTOVIANUS LEKI: APARAT HARUS TURUN, BUKAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Oktovianus Leki meminta Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, BPK dan bila terdapat dasar kewenangan serta bukti permulaan yang cukup, lembaga penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan hanya memeriksa wartawan karena ada laporan. Kalau memang ada dugaan penyimpangan proyek, periksa juga proyeknya. Periksa dokumennya. Periksa aliran uangnya. Periksa materialnya. Periksa perizinannya. Periksa siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” tegasnya.

Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan tanpa tebang pilih.

“Kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab. Tetapi kalau tidak ditemukan pelanggaran, maka itu juga harus diumumkan secara terang. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan pihak tertentu,” katanya.

EPILOG: SIAPA SEBENARNYA YANG HARUS TAKUT?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Budi Liem.

Bukan pula sekadar tentang PT Intim Kara.

Dan bukan hanya tentang seorang wartawan yang dikabarkan akan dilaporkan.

Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar:

Apakah proyek pemerintah benar-benar dikerjakan dengan prinsip transparansi?

Apakah sumber materialnya legal?

Apakah lingkungan dilindungi?

Apakah subsidi negara digunakan tepat sasaran?

Apakah setiap rupiah dalam proyek dapat dipertanggungjawabkan?

Dan yang paling penting:

Apakah kritik dan pemberitaan dijawab dengan data, atau dengan laporan pidana?

Rangkaian fakta yang telah muncul sejak 31 Juli 2024, 26 September 2024, 17 September 2025, 11 Oktober 2025, 15 Oktober 2025 hingga 26 Juni 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perang narasi.

Ada cukup banyak titik yang layak diverifikasi.

Mulai dari dokumen proyek, izin galian, material sungai, kerusakan jalan, distribusi BBM, kesaksian di persidangan, sampai hubungan antara pemberitaan dan rencana pelaporan terhadap wartawan.

Karena bila semua bersih, pemeriksaan justru menjadi jalan terbaik untuk membersihkan nama.

Sebaliknya, jika ada penyimpangan, maka hukum harus bekerja.

Bukan kepada siapa yang paling kuat.

Bukan kepada siapa yang paling kaya.

Bukan kepada siapa yang paling banyak pengacara.

Tetapi kepada siapa pun yang berdasarkan bukti terbukti melanggar hukum.

Investigasi ini membuka pertanyaan. Aparatlah yang wajib menjawabnya dengan pemeriksaan dan bukti.

Redaksi: Dodi SH. Nay.

Type and hit Enter to search

Close